PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS KOMUNIKASI DAN
INFORMASI
KABUPATEN BALANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN
PERENCANAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Pasal 1
Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
(RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.
1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
SNI 03-3990-1995
Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
SNI - 0255-1987 D
Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
SNI 03-1727-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
SNI 03-1729-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung
SNI 03-1736-1989
Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
SNI 03-2410-1989
Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
SNI 03-2487-1992
Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
Pasal 2
Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
Pasal 3
Bangsal Kerja / Gudang
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
Pasal 4
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
Pasal 5
Keselamatan Kerja dan Kesehatan
5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Pasal 6
Pelaksanaan Pekerjaan
Keadaan Lapangan
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
lebih lanjut.
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembersihan Lokasi
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1.2.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
1.2.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
1.2.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
1.2.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
1.2.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
1.3. Papan Informasi
1.3.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
1.3.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
lainnya yang memuat tentang identitas proyek.
1.3.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
1.3.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
cm atau multiplek dengan tebal minimal 9 mm. Penggunaan bahan dan material
lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
1.3.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
1.3.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.
1.3.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
1.3.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.
1.4. Pembersihan Lahan
1.4.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH, PONDASI DAN URUGAN
2.1. Galian Tanah Pondasi
2.1.1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
tanah humus.
2.1.2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
2.1.3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
2.1.4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
2.1.5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
2.1.6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2.1.7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
2.1.8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
2.1.9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
2.1.10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
2.1.11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
2.1.12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
2.1.13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
disekitar galian.
2.1.14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2.2. Urugan Tanah Kembali
2.2.1. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi,
sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana Gambar Kerja.
2.2.2. Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada pondasi dengan tanah bekas galian
harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata
baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan-bahan
lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan
urugan tersebut.
2.2.3. Pengurugan kembali pada pondasi harus dengan pemadatan yang dilaksanakan
lapis demi lapis, lapisan layer maksimal setebal 30 cm ditumbuk sampai padat.
2.3. Urugan Pasir
2.3.1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus memastikan
lokasi disekitar penggalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah
humus.
2.3.2. Material timbunan adalah Pasir urug.
2.3.3. Material timbunan adalah pasir yang mudah dipadatkan.
2.3.4. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper atau alat lain yang disetujui oleh
Konsultan supervisi dengan ketebalan 5 cm.
2.3.5. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. PEKERJAAN LANTAI DAN BETON BERTULANG
3.1. Pekerjaan Beton
3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-225 untuk struktur beton, dengan
ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.
3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
merusak mutu beton.
3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
sehingga air semen tidak dapat keluar.
3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
pengecoran.
3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
dari 2 meter.
3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
semen.
3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
3.2. Pekerjaan Tulangan
3.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
dengan standard PBI.1971.
3.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
batang dengan panjang 1 meter.
3.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekali pembengkokan.
3.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.
3.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
3.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
3.3. Pekerjaan Bekisting
3.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
berikutnya.
3.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
jarak maksimum 0,5 meter.
3.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
3.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
Batu 2-3 Split.
3.3.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu
untuk membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
pengikat dan lain- lain.
4. PEKERJAAN KANOPI PARKIRAN
4.1. Tiang Besi Stainless 2,5"
• Memasang Pipa Stainless ukuran 2,5” dengan tebal 1,8 mm
• Semua pekerjaan Pipa Stainless dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
lain yang ditentukan dalam gambar rencana.
• Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.
• Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian
4.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 Stainless + Pengecatan
• Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
dengan meteran.
• Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
dapat mengganggu proses pembuatan.
• Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
Stainless tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan
gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow Stainless yang sebelumnya sudah
dipotong tadi, menjadi rangkaian kanopi besi hollow Stainless sesuai dengan
gambar rencana.
• Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow
Stainless di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai
dengan gambar rencana.
• Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan pengeboran
pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan
penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan dilas untuk
menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan kuat.
• Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .
4.3. Penutup Atap Spandek Zincalume
Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas
4.4. Plat Cutting Stainless tebal 1 m
• Pemasangan harus dikerjakan oleh tukang yang berpengalaman.
• Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian diberi paku
khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.
• Semua bekas potongan harus dibersihkan dengan kuas sampai bersih dan dicat
agar terhindar dari korosi.
• Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong khusus dan tidak
diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.
• Kontruksi rangka harus terpasang rapih dan kuat sesuai dengan gambar kerja.
• Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis bahwa rangka sudah
terpasang dengan rapi, kuat dan sudah sesuai dengan gambar kerja.
• Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan bahan dan peralatan
dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
• Proses Fabrikasi dapat dilakukan di bengkel las. Sementara dilakukan perakitan,
lokasi penempatan harus sudah disiapkan dengan baik.
4.5. Railing Besi Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm (Terpasang)
• Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang Railing Besi
Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm dengan meteran.
• Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
dapat mengganggu proses pembuatan.
• Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
Stainless 2/4 dan 4/4 tebal 1 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran
dan gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah
dipotong tadi, menjadi rangkaian Railing Besi Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm
sesuai dengan gambar rencana.
• Setelah potongan-potongan besi stainless tersusun rapi, besi stainless di las
menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pintu besi stainless hollow sesuai
dengan gambar rencana.
• Sebelum pemasangan besi stainless hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran
pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan
penyambungan besi stainless hollow dengan besi dinding dengan dilas untuk
menyatukan kanopi besi stainless hollow sehingga kaku dan kuat.
• Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material las.
Pasal 7
Penutup
7.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
7.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan dari Direksi.