Pemasangan Kanopi Dinas Komunikasi Dan Informasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10398995000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Hkw Tiga Bintang Construction
NPWP: 420830259735000
RUP Code: 59085553
Work Location: Kec. Paringin Selatan - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       BALANGAN                    
                                                                              
              DINAS   PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN     RUANG,               
           PERUMAHAN      RAKYAT    DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN               
                                                                              
                 Alamat : Jl. A. Yani Km. 4.5 No. 2 Harapan Baru Kec. Paringin Selatan
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       SPESIFIKASI                          TEKNIS                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           PEKERJAAN        :                                 
                                                                              
                                                                              
 PERENCANAAN      PEMASANGAN      KANOPI    DINAS  KOMUNIKASI      DAN        
                              INFORMASI                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                          KABUPATEN  BALANGAN                                 
                          TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 KONSULTAN                                                                    
PERENCANAAN                                                                   
                      SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                              
                                                                              
                               PEKERJAAN :                                    
                                                                              
          PERENCANAAN PEMASANGAN KANOPI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI        
                                                                              
                                                                              
                                   Pasal 1                                    
                            Peraturan-peraturan Teknis                        
                                                                              
         Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
         (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini, termasuk
                                                                              
         segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                            
                                                                              
         1.1. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.    
         1.2. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
                                                                              
         1.3. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
              Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara.                
                                                                              
         1.4. Surat Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
                                                                              
              Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
         1.5. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain:
                                                                              
                 SNI 03-3990-1995                                            
                  Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan   
                                                                              
                 SNI - 0255-1987 D                                           
                                                                              
                  Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.              
                 SNI 03-1727-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
                 SNI 03-1729-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Baja untuk Gedung              
                 SNI 03-1736-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                                                                              
                  Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.                   
                 SNI 03-2410-1989                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
                 SNI 03-2487-1992                                            
                                                                              
                  Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
                                                                              
         1.6. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
              yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
                                                                              
                                  Pasal 2                                     
                         Penjelasan Gambar Kerja Dan RKS.                     
                                                                              
         2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu : 
                                                                              
              2.1.1. Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
              2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                  
              2.1.3. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).                     
                                                                              
              2.1.4. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
                                                                              
              2.1.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan
                   Konsultan Pengawas.                                        
                                                                              
         2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana Gambar Kerja dan
              rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau
                                                                              
              perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.         
         2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana Gambar Kerja dengan rencana kerja dan
                                                                              
              syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
                                                                              
         2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana Gambar Kerja yang satu dengan rencana
              Gambar Kerja yang lain, maka diambil rencana Gambar Kerja yang ukuran skalanya
                                                                              
              lebih besar.                                                    
         2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
                                                                              
              menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
                                                                              
              dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
              keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.                    
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 3                                     
                                                                              
                            Bangsal Kerja / Gudang                            
                                                                              
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
              menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
                                                                              
              mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
         3.2. Tempat mendirikan bangsal bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian
                                                                              
              dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.                       
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 4                                     
                                                                              
                        Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)                   
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
                                                                              
              pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
              bobot pekerjaan dan grafik kurva–s secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
                                                                              
              bangunan dan tenaga kerja.                                      
                                                                              
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
               harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang 
                                                                              
                diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.         
               harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
                                                                              
                yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.             
               harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
                dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.                        
                                                                              
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
              Pengawas dan Pemberi Tugas.                                     
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
                                                                              
              lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.          
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 5                                     
                         Keselamatan Kerja dan Kesehatan                      
                                                                              
         5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                              
              Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
              Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                                                                              
              (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.    
         5.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
                                                                              
              harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.       
                                                                              
         5.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
              harus menyediakan sejumlah obatobatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
                                                                              
              dipakai apabila diperlukan.                                     
         5.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
                                                                              
              serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
                                                                              
              yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
         5.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
                                                                              
              syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
              jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 6                                     
                                                                              
                             Pelaksanaan Pekerjaan                            
      Keadaan Lapangan                                                        
                                                                              
      Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
      direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana. Apabila tidak ada kesamaan
                                                                              
      antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
                                                                              
      Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian
      lebih lanjut.                                                           
                                                                              
                                                                              
      1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
                                                                              
        1.1. Pembersihan Lokasi                                               
           1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan  
                rencana gambar dan bestek.                                    
                                                                              
           1.1.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–tumbuhan/pohon–pohon/akar–
                                                                              
                akar/tanah berhumus atau berlumpur/bongkaran bangunan, dalam batas lokasi
                lebih kurang 10 meter dari rencana bouwplank.                 
                                                                              
           1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
                pekerjaan.                                                    
                                                                              
           1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan dan
                atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan
                                                                              
                Pemberi Tugas.                                                
                                                                              
           1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.1. , tidak boleh
                ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas. 
                                                                              
           1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat
                1.1.2., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah penghijauan
                                                                              
                dihalaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak
                                                                              
                mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.       
           1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai bila telah mendapat persetujuan dari
                                                                              
                Konsultan Pengawas Lapangan.                                  
                                                                              
                                                                              
        1.2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan                                  
                                                                              
           1.2.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
                                                                              
                Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial
                Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
                                                                              
           1.2.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                              
           1.2.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                              
                Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis
                lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.                 
                                                                              
           1.2.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
                yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                                                                              
                Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
                                                                              
                Pemberi Tugas.                                                
           1.2.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
                                                                              
                syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
                tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        1.3. Papan Informasi                                                  
           1.3.1. Kontraktor diharuskan membuat papan nama dan papan berisi informasi serta
                rambu-rambu proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
                                                                              
                setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
                                                                              
           1.3.2. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek dan Informasi
                lainnya yang memuat tentang identitas proyek.                 
                                                                              
           1.3.3. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
                ditentukan lain oleh Owner.                                   
                                                                              
           1.3.4. Papan nama dan informasi proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
                kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya
                                                                              
                pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2
                                                                              
                cm atau multiplek dengan tebal minimal 9 mm. Penggunaan bahan dan material
                lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.            
                                                                              
           1.3.5. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
                                                                              
           1.3.6. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                                                                              
                Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan
                Supervisi , dan Dinas Pertanian Setempat.                     
                                                                              
           1.3.7. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
                mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.                  
                                                                              
           1.3.8. Papan rambu-rambu berisi keterangan tentang keselamatan kerja dan kesehatan,
                                                                              
                seperti wajib menggunakan APD dan kehati-hatian dalam bekerja serta informasi
                lainnya yang berkaitan dengan kondisi proyek.                 
                                                                              
                                                                              
        1.4. Pembersihan Lahan                                                
                                                                              
           1.4.1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
                yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti hasil bongkaran bangunan
                                                                              
                lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus sesuai petunjuk Konsultan
                                                                              
                Pengawas.                                                     
                                                                              
                                                                              
      2. PEKERJAAN GALIAN TANAH, PONDASI DAN URUGAN                           
         2.1. Galian Tanah Pondasi                                            
                                                                              
           2.1.1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
                                                                              
                memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan
                tanah humus.                                                  
                                                                              
           2.1.2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak pondasi
                dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi perletakan pondasi
                                                                              
                dengan alat Theodolit atau cara manual dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
           2.1.3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
                pondasi.                                                      
                                                                              
           2.1.4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                              
           2.1.5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
                memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
                                                                              
                pembersihan.                                                  
           2.1.6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk kemudahan
                                                                              
                pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
           2.1.7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
                                                                              
                diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan biaya
                                                                              
                sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                            
           2.1.8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
                                                                              
                pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.               
           2.1.9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-puing
                                                                              
                bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta diurug kembali
                                                                              
                denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang diperlukan.
           2.1.10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
                                                                              
                ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam lubang
                galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.      
                                                                              
           2.1.11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
                                                                              
                pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.              
           2.1.12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika tanah
                                                                              
                disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
                membahayakan pekerjaan pengalian.                             
                                                                              
           2.1.13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
                disekitar galian.                                             
                                                                              
           2.1.14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         2.2. Urugan Tanah Kembali                                            
           2.2.1. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi,
                                                                              
                sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana Gambar Kerja.  
                                                                              
           2.2.2. Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada pondasi dengan tanah bekas galian
                harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata
                                                                              
                baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan-bahan
                lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan
                                                                              
                urugan tersebut.                                              
           2.2.3. Pengurugan kembali pada pondasi harus dengan pemadatan yang dilaksanakan
                lapis demi lapis, lapisan layer maksimal setebal 30 cm ditumbuk sampai padat.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         2.3. Urugan Pasir                                                    
           2.3.1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus memastikan
                                                                              
                lokasi disekitar penggalian bersih dari pepohonan, semak belukar, dan tanah
                humus.                                                        
                                                                              
           2.3.2. Material timbunan adalah Pasir urug.                        
           2.3.3. Material timbunan adalah pasir yang mudah dipadatkan.       
                                                                              
           2.3.4. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper atau alat lain yang disetujui oleh
                                                                              
                Konsultan supervisi dengan ketebalan 5 cm.                    
           2.3.5. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      3. PEKERJAAN LANTAI DAN BETON BERTULANG                                 
                                                                              
         3.1. Pekerjaan Beton                                                 
           3.1.1. Untuk beton struktural yang berhubungan dengan air tanah/air hujan, dipakai mutu
                                                                              
                jenis beton K-100 untuk rabat beton dan beton K-225 untuk struktur beton, dengan
                ukuran menyesuaikan gambar dan kebutuhan di lapangan.         
                                                                              
           3.1.2. Sebelum pengecoran massal dimulai bekisting harus dibersihkan dari potongan-
                                                                              
                potongan kayu, potongan-potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang
                merusak mutu beton.                                           
                                                                              
           3.1.3. Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih dahulu.
           3.1.4. Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian rupa,
                                                                              
                sehingga air semen tidak dapat keluar.                        
           3.1.5. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus dicampur dalam mesin
                                                                              
                yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga
                                                                              
                dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.     
           3.1.6. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                                                                              
                akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
                setiap penakaran.                                             
                                                                              
           3.1.7. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                                                                              
                ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
           3.1.8. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                                                                              
                campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
                waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
                                                                              
                untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
                                                                              
                lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
           3.1.9. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
                syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin
                                                                              
                pengecoran.                                                   
                                                                              
           3.1.10. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat mesin
                vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
                                                                              
           3.1.11. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi
                dari 2 meter.                                                 
                                                                              
           3.1.12. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
                kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
                                                                              
                dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air
                                                                              
                semen.                                                        
           3.1.13. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
                                                                              
                pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
                menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung
                                                                              
                goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
                                                                              
                pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
                obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.           
                                                                              
           3.1.14. Lamanya perawatan (curing) khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan
                selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         3.2. Pekerjaan Tulangan                                              
           3.2.1. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24, sesuai
                                                                              
                dengan standard PBI.1971.                                     
           3.2.2. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka kontraktor harus
                                                                              
                menyerahkan dahulu contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
                Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5
                                                                              
                batang dengan panjang 1 meter.                                
                                                                              
           3.2.3. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
                diperkenankan sekali pembengkokan.                            
                                                                              
           3.2.4. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
                Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971.                          
                                                                              
           3.2.5. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan dengan
                                                                              
                tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air / air hujan.
           3.2.6. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar gambar rencana.
                                                                              
                                                                              
         3.3. Pekerjaan Bekisting                                             
                                                                              
           3.3.1. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu bekisting
                                                                              
                kelas II dengan tebal 2 cm dan Multiplek tebal 9 mm dan apabila oleh Konsultan
                Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
                berikutnya.                                                   
                                                                              
           3.3.2. Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II atau galam Ø 8-10 cm dengan
                                                                              
                jarak maksimum 0,5 meter.                                     
           3.3.3. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
                                                                              
                bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.                    
           3.3.4. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu
                                                                              
                untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya sarang – sarang
                Batu 2-3 Split.                                               
                                                                              
           3.3.5. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan pintu
                                                                              
                untuk membersihkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu, kawat
                pengikat dan lain- lain.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4. PEKERJAAN KANOPI PARKIRAN                                            
                                                                              
         4.1. Tiang Besi Stainless 2,5"                                       
            •  Memasang Pipa Stainless ukuran 2,5” dengan tebal 1,8 mm        
                                                                              
            •  Semua pekerjaan Pipa Stainless dengan ukuran sesuai dengan gambar , dan lain-
               lain yang ditentukan dalam gambar rencana.                     
                                                                              
            •  Semua Pekerjaan Sesuaikan dengan gambar.                       
                                                                              
            •  Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
               dan Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian    
                                                                              
         4.2. Rangka Kanopi Hollow 4/4 Stainless + Pengecatan                 
                                                                              
            •  Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
               dengan meteran.                                                
                                                                              
            •  Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
               dapat mengganggu proses pembuatan.                             
                                                                              
            •  Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow 40x40
                                                                              
               Stainless tebal 1,8 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan
               gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow Stainless yang sebelumnya sudah
                                                                              
               dipotong tadi, menjadi rangkaian kanopi besi hollow Stainless sesuai dengan
               gambar rencana.                                                
                                                                              
            •  Setelah potongan-potongan besi hollow Stainless tersusun rapi, besi hollow
                                                                              
               Stainless di las menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai
               dengan gambar rencana.                                         
                                                                              
            •  Sebelum pemasangan besi hollow Stainless terlebih dahulu melakukan pengeboran
                                                                              
               pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan
               penyambungan besi hollow Stainless dengan besi dinding dengan dilas untuk
               menyatukan kanopi besi hollow Stainless sehingga kaku dan kuat.
                                                                              
            •  Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material .                 
                                                                              
         4.3. Penutup Atap Spandek Zincalume                                  
            Penutup atap untuk Atap Kanopi bangunan dipergunakan Atap Spandek Zincalume
                                                                              
            dengan tebal 0,3 mm. Sebagai pemilihan warna dan motif penutup atap kanopi agar
            dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         4.4. Plat Cutting Stainless tebal 1 m                                
                                                                              
            •  Pemasangan harus dikerjakan oleh tukang yang berpengalaman.    
            •  Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian diberi paku
                                                                              
               khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.                  
                                                                              
            •  Semua bekas potongan harus dibersihkan dengan kuas sampai bersih dan dicat
               agar terhindar dari korosi.                                    
                                                                              
            •  Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong khusus dan tidak
               diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.                      
                                                                              
            •  Kontruksi rangka harus terpasang rapih dan kuat sesuai dengan gambar kerja.
                                                                              
            •  Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis bahwa rangka sudah
               terpasang dengan rapi, kuat dan sudah sesuai dengan gambar kerja.
                                                                              
            •  Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan bahan dan peralatan
                                                                              
               dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
            •  Proses Fabrikasi dapat dilakukan di bengkel las. Sementara dilakukan perakitan,
                                                                              
               lokasi penempatan harus sudah disiapkan dengan baik.           
         4.5. Railing Besi Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm (Terpasang)      
                                                                              
            •  Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang Railing Besi
                                                                              
               Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm dengan meteran.              
            •  Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang
                                                                              
               dapat mengganggu proses pembuatan.                             
                                                                              
            •  Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
               Stainless 2/4 dan 4/4 tebal 1 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran
                                                                              
               dan gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah
               dipotong tadi, menjadi rangkaian Railing Besi Stainless Uk. 4 x 4 cm & 2 x 4 cm
                                                                              
               sesuai dengan gambar rencana.                                  
                                                                              
            •  Setelah potongan-potongan besi stainless tersusun rapi, besi stainless di las
               menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pintu besi stainless hollow sesuai
                                                                              
               dengan gambar rencana.                                         
            •  Sebelum pemasangan besi stainless hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran
               pada tembok sampai menembus besi dinding, selanjutnya melakukan
                                                                              
               penyambungan besi stainless hollow dengan besi dinding dengan dilas untuk
                                                                              
               menyatukan kanopi besi stainless hollow sehingga kaku dan kuat.
            •  Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material las.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  Pasal 7                                     
                                 Penutup                                      
                                                                              
      7.1 Pemborong membuat opname photografi pada saat belum dimulai, sedang dalam
         pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, Selain itu laporan harian serta semua Berita
                                                                              
         acara yang diperlukan.                                               
                                                                              
      7.2 Pemborong harus membuat perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan
         pekerjaan dilapangan, harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
                                                                              
         persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Tenders also won by CV Hkw Tiga Bintang Construction