| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0420830259735000 | Rp 564,399,338 | - | |
| 0402158364733000 | Rp 486,909,046 | Sebagaimana Dokmil di bagian LDK , penyedia yang memakai SBU dengan KBLI 2020 wajib melampirkan sertifikat standart SBU dan penyedia tidak melampirkan Sertifikat Standart yang terverifikasi | |
| 0927622811732000 | Rp 514,729,357 | Sebagaimana Dokmil di bagian LDK , penyedia yang memakai SBU dengan KBLI 2020 wajib melampirkan sertifikat standart SBU dan penyedia tidak melampirkan Sertifikat Standart yang terverifikasi | |
| 0836201400735000 | Rp 607,388,126 | SBU penawaran pada isian kualifikasi yang ditawarkan tidak sesuai sebagaimana di persyaratkan yaitu BG 008 dengan KBLI 41018 tahun 20020 | |
CV Rindangbanua | 04*0**6****35**0 | - | - |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0657903902735000 | - | - | |
| 0914643341735000 | - | - | |
| 0024219487735000 | - | - | |
| 0838579688735000 | - | - | |
| 0022240873735000 | - | - | |
| 0626761449735000 | - | - | |
| 0438175846735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0910951128735000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0027466176735000 | - | - | |
CV Putera Ade Perdana | 03*4**4****35**0 | - | - |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0402969125735000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0969736198735000 | - | - | |
| 0029191046735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. Murung PudakKodePos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. TABALONG
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/ KOTA
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA DESA RIBANG 2
KECAMATAN HARUAI
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. Murung PudakKodePos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2020–2024, Visi Kabupaten Tabalong adalah “Menuju
Kabupaten Tabalong yang Agamais, Sejahtera dan Mandiri”. Salah satu
misi dalam pencapaian visi tersebut adalah “Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat” dengan tujuan meningkatkan potensi SDM dan SDA, daya
saing dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perlu adanya iklim investasi
yang baik dan hal tersebut berkaitan dengan standar pelayanan dan
kemudahan berusaha.
Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha atau EoDB masih
dibawah dari negara-negara lain. Untuk itu Kabupaten Tabalong perlu
berkontribusi untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau EoDB selain
juga untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu pada tahun 2023, melalui APBD Kabupaten Tabalong pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong pada kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/ Kota dianggarkan sebesar Rp. 607.531.746.- (Enam Ratus
Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh
Enam Rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Desa
Ribang 2 Kecamatan Haruai.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini adalah
Pembangunan Gedung Olahraga Desa Ribang 2 Kecamatan Haruai. Tujuan
dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan bangunan fisik
berupa Bangunan Gedung Negara sebagai Tempat fasilitas umum yang
disediakan pemerintah daerah Kabupaten Tabalong.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
Fasilitas Bangunan Gedung negara yang komprehensif baik ditinjau
dari aspek kondisi lokasi dan struktural, maupun dari aspek keamanan.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi yang telah
direncanakan yaitu di Desa Ribang 2 Kecamatan Haruai, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada kegiatan
5. Keluaran
ini adalah Pembangunan Gedung Olahraga Desa Ribang 2 Kecamatan
Haruai dengan Konstruksi Bangunan Fasilitas umum yang dilengkapi data
– data uraian pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis
lapangan yang bisa dipertanggung jawabkan
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Tabalong Tahun 2023 melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong pada Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp. 607.531.746.- (Enam Ratus Tujuh Juta
Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam
Rupiah).
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp 607.521.000.- (Enam Ratus Tujuh Juta
Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
d. Uang muka dapat diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari
nilai kontrak pengadaan.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Pejabat Pembuat Penataan Ruang Kabupaten
Komitmen Tabalong
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan
Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/ Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
8. Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan
Pembangunan Gedung Olahraga Desa Ribang 2 Kecamatan
Haruai
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan yaitu Desa
Ribang 2 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
9. Jangka Waktu
Keseluruhan pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga Desa
Penyelesaian Kegiatan
Ribang 2 Kecamatan Haruai ini diharapkan dapat dirampungkan
dalam waktu 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah
terima pertama pekerjaan (PHO)..
10. Persyaratan Kualifikasi Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Hiburan & Olahraga : K1 (BG 008)
11. Personil
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
dengan persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Pengalam Sertifikat
Pekerjaan
No Pendidik an Kerja Kompetensi
yang akan
an/Ijazah (Tahun) Kerja
Dilaksanakan
Tukang
Bangunan
Umum
(TA005); atau
Pelaksana
Bangunan
Gedung (TA
022); atau
Pelaksana
Lapangan
1. SLTA Pelaksana 1 tahun
Pekerjaan
Gedung (TS
052); atau
Pelaksana
Bangunan
Gedung/
Pekerjaan
Gedung (TS
051)
1(satu) orang
Sertifikat
Pelatihan K3
2. SLTA Petugas K3 0 Tahun
1 (satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan
dan pengalama bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihhitung
sebagai pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan
jabatan yang ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
12. Peralatan Utama Minimal
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan :
No Jenis Alat Kapasitas satuan Vol Kepemilikan
(milik/sewa/beli
/sewa)
1. Scafolding 170 cm Unit 3 Milik/Sewa
2. Mesin 300 kg Unit 1 Milik/Sewa
Beton
Molen /
Concrete
mixer
Unit 1
3. 1 ton Milik/Sewa
Dump
Truck/ Pick
Up
• Metode evaluasi penawaran dengaan menggunakan Sistem
Pelelangan Umum/ Tender:
• Metode pelaksanaan pekerjaan yang layak dan realistis serta
memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapaan/urutan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara
kerja. Metode pelaksanaan ini harus dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis dan diyakini menggambarkan penghuasaan dalam
penyelesaian pekerjaan.
• Peserta harus menguraikan secara teknis diyakini menggambarkan
secara garis besar tahapan penyelesaian pekerjaan meliputi
struktur konstruksi bawah, struktur konstruksi menengah dan
struktur konstruksi atas. penyelesaian pekerjaan sesuai waktu
yang telah ditetapkan dalam dokomen Pengadaan, yang dalam
uraian tersebut tergambar penggunaan dan produktivitas peralatan
serta waktu penyelesaian masing-masing pekerjaan.
Tanjung, 29 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022