| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0626761449735000 | Rp 668,425,204 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi adm teknis dan harga | |
| 0420830259735000 | Rp 736,792,550 | - | |
| 0401719778735000 | Rp 705,887,895 | Bukti kepemilikan peralatan water tanker, dump truk tidak sesuai | |
| 0817482235733000 | - | - | |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | |
| 0029192085735000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0838579688735000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0029191046735000 | - | - |
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20
September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang pengaturan
ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk
pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan, dan tata cara
pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Solan – Pupuh
Lokasi : Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024, melalui DPA
No.DPPA./A.I/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Solan – Pupuh ini dengan
berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
Dengan tambahan :
1.6 Pembayaran sertifikat Bulanan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.12 Jadwal Pelaksanaan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.13 Prosedur Perintah Perubahan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 3.Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.1. Galian Biasa (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.Beton Struktur dengan fc’= 20 Mpa (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
)(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
7.3. Baja Tulangan Polos – BjTP 280 (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
)(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
7.9. Pasangan Batu (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 )(Spesifikasi bahan
terlampir /Lampiran I )
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan,
serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018
tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini dan
atau nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan 45 ( empat puluh lima ) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Excavator 80 – 140 HP 1 unit milik/sewa
beli/sewa
2 Dump Truck 8 m3 3 unit milik/sewa
beli/sewa
3 Truck Mixer 5 m3 1 unit milik/sewa
( Agitator ) beli/sewa
4 Water Tanker 3000-4500 Liter 1 unit milik/sewa
beli/sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun
(B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli
K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan
kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah
longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja/jumlah
No
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) personil
1.
Pelaksana 0 tahun SKK Pelaksana Lapangan
Perkerasan Jalan Beton Muda
(SI 032006) /1 orang
2. Petugas Keselamatan 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi / 1 orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai
dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi
kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka
tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. surat pernyataan peninjauan lokasi
Surat Pernyataan telah meninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan dan berstempel dari
pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto visual dari rekanan yang meninjau lokasi
lengkap dengan keterangan titik koordinat GPS pada foto tersebut ( geotagging) minimal
sebanyak 2 (dua) foto.
o. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan