| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0631682911741000 | Rp 3,891,403,923 | - | |
| 0919700815729000 | Rp 3,617,115,434 | Tidak memiliki SBU sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan (Sesuai hasil verifikasi melalui laman/website lpjk.pu.go.id (status SBU pencabutan) | |
| 0843187360721000 | Rp 3,768,970,563 | Hasil klarifikasi kepada pemilik peralatan AMP bahwa peralatan yang berlokasi di Jl. Projakal Km.18 Balikpapan Utara sudah tidak beroperasi dan telah dipindahkan ke lokasi lain, termasuk ijin-ijin terkait. Pokja telah meminta dokumen asli SPPL sesuai yang dilampirkan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak terkait. | |
| 0316654318721000 | - | - | |
| 0021335260721000 | - | - | |
| 0019269448721000 | - | - | |
| 0630459543721000 | - | - | |
| 0020458964721000 | - | - | |
Freaninditha Rezeky Utama | 09*9**2****21**0 | - | - |
| 0938176880721000 | - | - | |
| 0947958633741000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
| 0011489523721000 | - | - | |
| 0943070458721000 | - | - | |
| 0612870089741000 | - | - | |
| 0753591049721000 | - | - | |
| 0033473554722000 | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | |
| 0029739273721000 | - | - | |
| 0765880281721000 | - | - | |
Fadhillah Bersama | 05*1**0****29**0 | - | - |
CV Putra Naif Jaya | 06*4**8****29**0 | - | - |
| 0014079198725000 | - | - | |
CV Artho Moro Gemilang | 09*5**5****29**0 | - | - |
CV Multiline Link | 04*7**5****05**0 | - | - |
| 0869150151722000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
CV Empat R Jaya | 08*3**2****21**0 | - | - |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0931428569729000 | - | - | |
| 0018018036721000 | - | - | |
| 0032051054721000 | - | - | |
| 0627869373721000 | - | - | |
| 0950516609721000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0026419705721000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN a. Metode pelaksanaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2). b. Lapis Perekat - Aspal Cair, AC-BC tebal 6 cm dan AC-WC tebal 5 cm harus telah sesuai dan disetujui diterima oleh konsultan supervisi, pengawas lapangan dan direks/owner. c. Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dengan tebal 10 cm dan mutu fc' 10 Mpa harus telah sesuai dan disetujui diterima oleh konsultan supervisi, pengawas lapangan dan direks/owner. d. Pekerjaan Perkerasan beton semen tebal 27 cm dengan mutu fc’ 35 Mpa mengikuti uraian kerja berikut: 1. Pekerjaan penyiapan badan jalan, telah sesuai dan disetujui oleh konsultan supervisi, pengawas lapangan dan direksi/owner. 2. Pekerjaan pemasangan formwork plate, dowel dan tie bar telah disetujui oleh konsultan supervisi, pengawas lapangan dan direksi/owner. 3. Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton dengan menggunakan Batching Plant. 4. Beton dibawa ke lapangan dengan menggunakan Truck Mixer Agitator lalu dituangkan ke fixed form. 5. Beton dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke dalam beton. 6. Pembentukan dan perapihan dengan Screed Paver dan finishing machine. Permukaan beton dibuat bergaris dengan kedalaman 1 sampai dengan 3 mm ke arah melintang sebelum beton mengeras. 7. Pelaksanaan cutting untuk joint sealent dilaksanakan setelah 3 jam dan sebelum beton jalan berumur 14 jam sejak beton dituang di fixed form. 8. Pelaksanaan curing beton dilakukan saat final setting (2-4jam setelah beton dituang) dengan metode penyiraman menggunakan Curing Compound sampai dengan minimal 3 hari setelah beton dituang ke fixed form. e. Pekerjaan drainase jalan dengan beton precast U ditch mutu beton K-300 mengikuti uraian kerja berikut: 1. Mengikuti segala petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas atau yang tersebut dalam Spesifikasi ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik. Bila ditemukan cacat atau tidak sempurna atau menyimpang dari peraturan dan syarat syarat yang ditentukan, Kontraktor harus melakukan suatu koreksi dan perbaikan-perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dengan tidak ada penambahan biaya. 2. Pemasangan bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi dengan jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan. Sebaiknya dengan 2 benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya pada sisi luar precast untuk kelurusan pamasangan saluran. 3. Pemasangan saluran precast segera dilaksanakan apabila seluruh proses di atas telah dikerjakan, dengan bantuan peralatan (untuk mengangkat dan penyetelan dapat digunakan excavator atau crane dengan tetap mengacu pada prosedur handling), satu persatu precast saluran dipasang mengikuti jalur galian yang dibuat dan sebaiknya dari arah hilir ke hulu dan setiap sambungan harus difinishing dengan pasta pasir semen supaya tidak ada celah air yang merembes. 4. Pengurugan kembali lapis demi lapis (15-20 cm perlapis) dengan pemadatan dapat dikerjakan dengan stamper atau lainnya dengan material yang sesuai persyaratannya hingga ke finishing surface. f. Pembuatan marka termoplastik berwarna putih berupa marka membujur pada sisi kanan dan kiri badan jalan dan marka membujur (putus-putus) pada as jalan. g. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja. h. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih. i. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja. j. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator. k. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang di dalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di Lapanagan, mutlak harus digunakan safety helmet, Sepatu boot. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun. l. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.