URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA STUDI
PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK
I. NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Updating
RUPM dan Profiling Investasi)
II. LOKASI PEKERJAAN : Kota Balikpapan
III. PAGU ANGGARAN : Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
IV. HARGA PERKIRAAN SENDIRI : Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
V. KODE RUP : 54033355
VI. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan ini merpakan jasa konsultansi untuk pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik untuk
Updating RUPM dan Profiling Investasi.
a. Data dan informasi terkait dengan penyesuaian Rencana Umum Penanaman Modal,
Rencana Aksi Penanaman Modal dan pemetaan sektor/proyek investasi yang dapat
dikembangkan disajikan dalam bentuk dokumen kajian;
b. Dalam Pekerjaan Updating Rencana Umum Penanaman Modal dan Profiling
Investasi melakukan pembaruan data, dan penambahan rencana aksi pada Rencana
Umum Penanaman Modal yang ada.
Tahapan pekerjaan tertuang dalam ruang lingkup sebagai berikut:
a. Tahapan persiapan, meliputi:
1) Inventarisasi dan identifikasi pembaruan studi pustaka;
2) Pengumpulan data primer dan sekunder, baik berupa data spasial, tabular dan
textual;
3) Inventarisasi data Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebelumnya;
4) Membuat Laporan Pendahuluan.
b. Kegiatan analisis data:
1) Analisis data dilakukan untuk dapat menampilkan hasil inventarisasi data sesuai
dengan metodologi yang digunakan;
2) Analisis kebutuhan pengembangan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual saat ini.
c. Kegiatan pengembangan:
1) Penyesuaian dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) terhadap
kondisi kota Balikpapan saat ini;
2) Melakukan pengembangan rencana aksi mendetail sesuai dengan jangka waktu
RUPM (pendek, menengah, panjang);
3) Melakukan perhitungan kebutuhan investasi pemerintah maupun swasta yang
diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan
beserta sektor potensinya;
4) Penambahan pemetaan gambaran sektor/proyek investasi potensial baru yang
dapat dikembangkan.
d. Tahapan Penyelesaian pekerjaan:
1) Membuat saran dan rekomendasi kegiatan;
2) Membuat Laporan Akhir;
3) Penyerahan hasil pekerjaan.
VII. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Persiapan perlengkapan pengumpulan data sekunder atau studi terdahulu;
b. Langkah pelaksanaan pengumpulan data sekunder atau studi terdahulu;
c. Pembagian tim pengumpulan data sekunder atau studi terdahulu dan persiapan
keberangkatan/mobilisasi tim;
d. Koordinasi dengan pihak terkait;
e. Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan
ketentuan perjanjian yang ditetapkan.
VIII. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
2) Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK;
3) Jenis kontrak menggunakan lumsum.
IX. PERALATAN DAN PERSONIL
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan
harus disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan dan personil yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
X. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL
Kualifikasi
No Posisi Jumlah
Tingkat Pendidikan Pengalaman
S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 3 thn 1
1 Tenaga Ahli
S1 Ekonomi Pembangunan / Sipil 3 thn 1