PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA
BALIKPAPAN
Jl. Ruhui Rahayu I Balikpapan Telp. (0542) 8879450 – 7218815 Fax
(0542) 8879295
BALIKPAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SUB KEGIATAN :
PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGI DAERAH
KABUPATEN /KOTA
PEKERJAAN :
DED REHAB GEDUNG PAKET 1
(REHAB GEDUNG KANTOR LPM KELURAHAN TELAGA SARI)
LOKASI :
KOTA BALIKPAPAN
KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus
benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar dan spek
teknis dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan ditapak setelah Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah
serah terima kesatu, dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semuaa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas .
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas . Kontraktor
harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-
syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas .
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda
“Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau
“Ditolak”.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
Satu salinan ditahan oleh Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
F. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas , bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas , bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
I. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
J. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. ( Syarat – syarat
Khusus )
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
L. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik semua barang di dalam area bangunan eksisting:
Kontraktor harus menjaga dan melindungi barang barang milik walikota,
bangunan dan sebagainya serta memelihara selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yangg bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi.
Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
N. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini.
O. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
SYARAT – SYARAT KHUSUS
A. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Perpres No 70 tahun 2012 dengan lampiran-lampirannya.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU 45/PRT/M/2007 pedoman
teknis pembangunan gedung negara.
c. Standar Nasional Indonesia SNI 03 – 1729 – 2002 tentang tata cara
perencanaan baja untuk gedung
d. Standar Nasional Indonesia SNI 03 – 2847 – 2002 tata cara perhitungan
Struktur Beton untuk bangunan gedung
e. Standar Nasional Indonesia SNI 04 – 0225 – 2000 Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 2000
f. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah
dan Gedung
g. Standar Nasional Indonesia SNI 03 – 2407 – 1994 Tata cara pengecatan
kayu untuk rumah dan gedung
h. Standar Nasional Indonesia SNI 03 – 6481 – 2000 Sistem Plambing
i. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
i. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
j. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
B. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN DALAM PEKERJAAN FISIK
1. Direktur
- 1 orang, dengan pengalaman 3 tahun
Lulusan Sarjana S1 Teknik Sipil
SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung
2. Ahli Struktur
- 1 orang, dengan pengalaman 3 tahun Lulusan
Sarjana S1 Teknik Sipil/Arsitektur
SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung
3. Tenaga Penunjang
- 2 orang, dengan pengalaman masing – masing 3 tahun
Lulusan STM/ SMK
SKT Mandor, SKT Kepala Tukang, SKT Tukang Kayu, SKT Tukang Besi
4. Cad Operator
- 1 orang, dengan pengalaman 3 tahun
Lulusan Sarjana S1 Teknik Sipil/Arsitektur
SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung
5. Administrasi
- 1 orang, dengan pengalaman 3 tahun Lulusan Sarjana S1 Ekonomi (
Administrasi - Keuangan )
C. SARANA DAN PEKERJAAN
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, setum, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan
itu harus dlaam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi.
j. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya
D. RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
E. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN
1. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka
bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan
itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
5. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
F. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN DALAM PEKERJAAN FISIK
1. Palu / Godam (Baja Keras)
2. Linggis (Baja Keras)
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN KAWASAN PROYEK
1. Lokasi pekerjaan terlebih dulu harus dibersihkan.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus tetap bersih dan rapi.
B. PENGUKURAN KAWASAN PROYEK KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenaai peil ketinggian, letak batas-batas dengan alat-alat yang sudah
ditera kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk dimintakaan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
C. TUGU PATOKAN DASAR
1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
2. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Perencana/Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.
3. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
RKS
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (MARKING LOKASI EXISTING)
1. Papan dasar pelaksanaan sesuai dengan denah bangunan dan titik area
yang akan dikerjakan.
2. Papan dasar pelaksanaan pemasangan paving block.
3. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk
tanggungan Kontraktor.
E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor di tapak proyek atau disuplai
dari luar atau dapat juga membuat kesepakatan dengan pemilik proyek
seandainya menggunakan sumber air yang saat ini ada. Air harus bersih,
bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang- kurangnya (minimum) 20 KVA, dapat juga membuat
kesepakatan dengan pemilik proyek seandainya menggunakan sumber
listrik yang saat ini ada. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Pengawas.
F. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk
menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah
tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke STP atau
sumur resapan atau menurut petunjuk Pengawas.
G. PAPAN NAMA PROYEK
1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan
nama- nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas,
Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket
pekerjaan lainnya yang terlibat.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Ketentuan Umum Pekerjaan Perbaikan Gedung
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh kegiatan perbaikan gedung, baik struktural
maupun non-struktural, sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
instruksi dari pihak pemilik/proyek.
2. Persyaratan Umum
a. Kontraktor harus memiliki izin usaha yang sah dan berpengalaman dalam
pekerjaan serupa.
b. Pekerjaan harus dilakukan sesuai standar teknis dan keselamatan yang
berlaku.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja di lapangan.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Waktu pelaksanaan ditentukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK).
b. Keterlambatan tanpa alasan yang sah akan dikenakan denda sesuai ketentuan
kontrak.
4. Spesifikasi Teknis
a. Material dan metode kerja harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disetujui
b. Setiap perubahan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak
pengawas/pemberi kerja.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan K3 bagi seluruh tenaga kerja.
b. Area kerja harus dilengkapi dengan rambu dan pengaman sesuai standar K3.
6. Pengawasan dan Pemeriksaan
a. Pekerjaan akan diawasi oleh pengawas dari pihak pemberi kerja.
b. Pihak pemberi kerja berhak menghentikan sementara pekerjaan jika
ditemukan pelanggaran.
7. Pembersihan dan Pengambilan Lokasi
a. Setelah pekerjaan selesai, area harus dibersihkan dan dikembalikan ke kondisi
semula atau lebih baik.
8. Jaminan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib memberikan jaminan mutu pekerjaan selama jangka waktu
tertentu setelah pekerjaan selesai (misalnya, 6 bulan – 1 tahun).
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
9. Pembayaran
a. Pembayaran dilakukan berdasarkan termin yang telah disepakati, setelah
pekerjaan disetujui oleh pihak pengawas.
10. Penyelesaian Perselisihan
a. Setiap sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
b. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme
hukum yang berlaku.
11. Bahan-bahan
a. Balok Kayu
Balok kayu adalah elemen struktur dari kayu yang berbentuk memanjang dan
memiliki penampang persegi atau persegi panjang. Balok kayu biasanya digunakan
dalam konstruksi bangunan sebagai penyangga beban, terutama untuk menopang
lantai, atap, atau rangka dinding.
Kegunaan Balok Kayu:
• Rangka atap (kuda-kuda)
• Rangka Plafond
• Lantai Kayu
• Rangka dinding pada bangunan kayu
• Furniture besar atau struktur dekoratif
Ciri-Ciri Balok Kayu:
• Bentuk: Memanjang dengan penampang melintang persegi atau persegi
panjang.
• Bahan: Terbuat dari kayu solid, seperti kayu jati, meranti, kamper, atau
jenis kayu konstruksi lainnya.
• Fungsi utama: Menyalurkan beban dari struktur atas ke elemen pendukung
di bawahnya.
b. Besi Stip Tebal 5mm
Besi strip 5mm adalah jenis material baja berbentuk panjang dan pipih (seperti
pita) yang memiliki ketebalan 5 milimeter. Besi ini termasuk dalam kategori besi
strip (flat bar), yang umum digunakan dalam konstruksi dan fabrikasi.
Karakteristik Besi Strip 5mm:
• Bentuk: Datar dan memanjang seperti bilah/pita.
• Ukuran: Memiliki ketebalan 5mm: lebar dan panjangnya bisa bervariasi
(contoh umum 25mm x 5mm x 6 meter).
• Bahan: Biasanya terbuat dari baja karbon.
Kegunaan Umum:
• Rangka pagar
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
• Konstruksi pintu dan jendela
• Pembuatan teralis
• Bracket, penyangga, dan struktur ringan lainnya
• Aplikasi industri dan otomotif
c. Paku
Paku adalah jenis paku logam (biasanya dari baja atau besi) yang memiliki panjang
antara 5 sampai 7 sentimeter. Paku ukuran ini sering digunakan dalam:
• Konstruksi ringan, seperti pemasangan papan kayu, rangka atap, atau
perabotan rumah tangga.
• Kerajinan kayu (woodworking), karena ukurannya cukup kuat tapi tidak
terlalu panjang sehingga mudah digunakan.
d. Paku Pancing
Paku pancing banyak ditemukan di instansi rumah tangga atau pertukangan ringan
karena mudah dipasang dan praktis untuk menggantung sesuatu tanpa
memerlukan alat bantu tambahan.
e. Hollow Galvanis 4x4 (Plafond)
Hollow galvanis 4x4 adalah pipa kotak (berongga) berbahan baja galvanis dengan
ukuran penampang 4x4 cm. Hollow adalah istilah untuk pipa besi atau baja yang
berbentuk kotak atau persegi panjang dan memiliki rongga di dalamnya.
Umumnya digunakan untuk konstruksi rangka seperti plafond, pagar kanopi,
hingga bangunan ringan. Galvanis merujuk pada lapisan seng yang melindungi
baja dari karat.
f. Aluminium Gelombang Uk. 95x180 cm
Alumunium gelombang ukuran 95x180 adalah lembaran logam aluminium
berbentuk gelombang / trapesium (seperti seng atap) dengan ukuran panjang dan
lebar sekitar 95 cm c 180 cm.
g. Kawat Las
Kawat las adalah logam pengisi berbentuk kawat yang digunakan dalam proses
pengelasan untuk menyambung dua atau lebih logam melalui pemanasan hingga
meleleh. Kawat ini mencair selama proses las dan menjadi bagian dari sambungan
logam yang kuat setelah mendingin.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PEKERJAAN P E R B A I K A N
P L A F O N D
Pekerjaan pemasangan plafond (plafond) umumnya mencakup beberapa tahapan
tergantung dari jenis kerusakannya (retak, bocor, lapuk, atau ambruk). Berikut
adalah langkah-langkah umum dalam pekerjaan perbaikan plafon:
1. Identifikasi Kerusakan
• Cek sumber kerusakan, apakah karena rembesan air, rayap, usia
material, atau struktur yang tidak kuat.
• Tentukan jenis plafond: gypsum, PVC, triplek, GRS, atau lainnya.
2. Persiapan Alat dan Bahan
• Alat: tangga, bor cutter, palu, obeng, alat ukur, dll
• Bahan: papan plafond (sesuai jenis), rangka (jika perlu diganti),
sekrup, compound/plamur, cat, dempul, dan sealant.
3. Pembongkaran Area Rusak
• Lepaskan bagian plafond yang rusak.
• Jika kerusakan karena bocor, perbaiki dulu sumber kebocoran
(atap/talang).
4. Perbaikan Rangka (Jika Perlu
• Ganti atau perbaiki rangka plafond dari besi hollow atau kayu yang
lapuk.
5. Pemasangan Ulang Plafon
• Pasang material plafond baru sesuai ukuran.
• Rapatkan dan kencangkan dengan sekrup pada rangka.
6. Finishing
• Tutup sambungan dengan compound/plamur.
• Amplas hingga rata
• Cat ulang agar seragam dengan bagian plafond lainnya.
7. Pembersihan
• Bersihkan area kerja dari sisa material dan debu.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PEKERJAAN PERBAIKAN ATAP
Perbaikan atap adalah kegiatan memperbaiki kerusakan pada bagian atap
bangunan agar kembali berfungsi secara optimal dalam melindungi interior dari
cuaca, seperti hujan, panas, dan angin. Kerusakan atap dapat terjadi karena usia,
cuaca ekstrem, kesalahan pemasangan, atau material yang tidak tahan lama.
1. Identifikasi Kerusakan
• Menentukan sumber kebocoran atau area yang rusak.
• Mengecek struktur rangka atap, penutup atap, talang, dan
sambungan.
2. Pembongkaran Bagian Rusak
• Melepas genteng, atap seng, penutup, atau insulasi yang rusak.
• Jika perlu, membongkar sebagai rangka.
3. Perbaikan atau Pengganti Komponen
• Mengerti genteng/penutup atap yang rusak.
• Mengganti/memperbaiki rangka atap dari kayu, baja ringan, atau besi
hollow.
• Perbaikan talang air, sambungan, atau membran anti bocor.
4. Pemasangan Ulang dan Perapian
• Memasang kembali material yang sudah diperbaiki/diganti.
• Pastikan kemiringan dan sistem aliran air bekerja baik.
5. Finishing dan Uji Coba
• Mengecat ulang rangka atap bila perlu.
• Uji coba dengan menyiram air untuk memastikan tidak bocor.
6. Alat dan Bahan Umum
• Alat: tangga, palu, bor, obeng, mesin las, gerinda, meteran.
• Bahan: genteng, sekrup, rangka atap (kayu/baja ringan),
waterproofing, talang, lembaran penutup (seng, spandek,
polycarbonate).
7. Tujuan Perbaikan Atap
• Mengembalikan fungsi atap sebagai pelindung dari cuaca.
• Mencegah keruskan lebih lanjut pada bagian dalam bangunan.
• Menjaga nilai dan estetika bangunan.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PEKERJAAN CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai
cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Menejemen Konstruksi
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut
serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI
PENUTUP
PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT
1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemborong
memperoleh kontrak pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
daftar yang lengkap (rangkap empat) dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi bahan-
bahan atau alat-alat yang akan dipasang dalam instalasi ini, untuk
memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
2. Setelah daftar tersebut disetujui dan sebelum melakukan pembelian
atas bahan- bahan dan alat-alat, pemborong harus menyerahkan
kepada pengawas daftar yang lengkap dari peralatan-peralatan dan
bahan-bahan yang akan dipasang dalam instalasi ini, untuk
memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
3. Pemborong bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan
yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh
barang-barang yang akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk
mendapatkan persetujuan dari pengawas.
PENUTUP
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS, dan bila ternyata
diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
5. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan
pemborong dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
Perencana dan Pengawas dalam Rapat Berkala.
RKS
R EHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN TELAGA SARI