PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT
Jalan Letjen Suprapto RT. 1 No. 1, Balikpapan
URAIAN PEKERJAAN
ORGANISASI : Pemerintah Kota Balikpapan
UNIT KERJA : Kecamatan Balikpapan Barat
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
SUB KEGIATAN :
NAMA PEKERJAAN : Belanja Modal Jalan Kota Peningkatan Jalan Gang
RT 32 Kel Baru Ulu
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar : Jalan merupakan infrastruktur yang menghubungkan satu daerah
Belakang dengan daerah lain yang sangat penting dalam sistem pelayanan
masyarakat. Jalan-jalan kota Balikpapan, seperti jalan-jalan di kota
lainnya, akan mengalami kerusakan seiring waktu akibat penggunaan,
cuaca, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa jalan kota Balikpapan
mengalami retak-retak, lubang, atau permukaan yang tidak rata. Hal ini
dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan
menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan maupun kendaraan.
Jalan yang terawat dengan baik akan meningkatkan kualitas
infrastruktur kota Balikpapan secara keseluruhan. Infrastruktur jalan yang
baik juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, aksesibilitas, dan
kenyamanan bagi warga kota serta pengunjung.
Pemeliharaan jalan dapat membantu memastikan bahwa jalan-jalan
tersebut aman untuk digunakan oleh masyarakat dan kendaraan. Oleh
karena itu, program Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan memandang
perlu pelaksanaan program Pemeliharaan jalan untuk memperbaiki
kerusakan yang terjadi dan memastikan agar jalan-jalan tersebut tetap
dalam kondisi yang aman dan layak untuk digunakan.
2. Referensi a. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Hukum b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
c. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
f. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
g. Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
l. Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
m. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2023, Tanggal 22
Desember 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
n. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2023 Tanggal 28
Desember 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2024;
o. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Barat Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2025.
3. Data Dasar : Detail Engineering Design (DED) Pekerjaan Belanja Modal Jalan
Kota Kelurahan Baru Ulu (Biaya Perencanaan Teknis Jalan RT. 32)
4. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pekerjaan pengadaan jasa konstruksi adalah:
Melaksanakan Peningkatan Jalan Gang RT. 32
1. Peningkatan Jalan Gang RT. 32 Kel. Baru Ulu Balikpapan
b. Tujuan
- Tujuan pekerjaan adalah melakukan Peningkatan Jalan Gang RT.
32
5. Lingkup : Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala yang terdiri dari
pekerjaan:
Pekerjaan
1. Penulangan Wiremesh M6
2. Beton Struktur, fc’20 Mpa
3. Pemasangan Plastik Cor
4. Langsiran Beton Struktur, fc’20 MPa
6. Sasaran : Terpeliharanya Jalan Lingkungan Kota Balikpapan.
7. Sumber : a. Sumber Dana :
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBDP TA 2025
Pendanaan dan
b. Pagu Anggaran TA. 2025Rp. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA
Biaya
RUPIAH) termasuk PPN.
8. Nama dan Unit : Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Kerja Pejabat Kecamatan Balikpapan Barat
Pembuat Camat Balikpapan Barat
Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen:
Komitmen
Nama Kegiatan/Satuan Kerja:
Kegiatan Pemberdayaan di Kelurahan
9. Personel : Pengguna Jasa menunjuk Direksi Lapangan dan dapat menujuk Direksi
dan Fasilitas dari Teknis jika tidak ada Konsultan Pengawas untuk mengawasi dan
Pejabat Pembuat mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Pengguna Jasa menyerahkan lokasi pekerjaan sesuai yang tertuang pada
Komitmen
Berita Acara Serah Terima Lapangan.
10. Pekerjaan 1) Pekerjaan Utama yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
Utama
No. Pekerjaan Utama
1 Penulangan Wiremesh M6
2 Beton Struktur, fc’20 Mpa
3 Pemasangan Plastik Cor
4 Pengangkutan Beton Struktur fc’ 20 MPa
2) Peralatan Utama untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini diatur dalam
Lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
3) Personil Manajerial pada Pekerjaan ini diatur dalam Lampiran Syarat-
Syarat Khusus Kontrak.
4) Jenis bahan bangunan:
No. Jenis Bahan/Material Satuan
1 Wiremesh M8 Kg
2 Kawat Tali Beton Kg
3 Beton Fc’ 20 MPa M3
4 Kayu Perancah M3
5 Paku Kg
6 Plastik Cor M2
5) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
Penyedia wajib menyampaikan RMPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sekurang-
kurangnya memuat informasi detail pekerjaan, struktur organisasi,
jadwal pelaksanaan pekerjaan, tahapan pekerjaan, gambar dan
spesifikasi, rencana pelaksanaan dan rencana pemeriksaan dan
pengujian / Inspection And Test Plan (ITP).
6) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi Bahaya pada Pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada
tabel dibawah ini:
TABEL. IDENTIFIKASI BAHAYA
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Melakukan 1 Kg Tergores wiremesh 1 = Resiko Kecil
Penulangan
Wiremesh M6
Secara Manual
2 Beton Struktur, Tertabrak kendaraan 1 = Resiko Kecil
fc’20 Mpa proyek / kendaraan
umum.
3 Melakukan Tergores pisau saat 1 = Resiko Kecil
Pemasangan 1 M2 pemotongan plastik
Plastik Cor. cor
4 Mengangkut 1 Tergelincir saat 1 = Resiko Kecil
M3 Hasil Galian membawa material
dengan Jarak
Angkut 50 m
Dokumen RKK disampaikan dan dipresentasikan pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ Pre Construction Meeting (PCM).
7) Desain Mix Formula (DMF) untuk pekerjaan utama.
Penyedia wajib menyampaikan DMF pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak/ Pre Construction Meeting (PCM).