KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Lokasi Kegiatan ini berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu,
Pekerjaan Kabupaten Karangasem.
Adapun lingkup kegiatan pada pelaksanaan pekerjaan
Lingkup
Penyusunan dokumen lingkungan pembangunan pengaman
Pekerjaan
pantai syahbandar di Kabupaten Karangasem adalah sebagai
berikut.
A.1. Kegiatan Persiapan
A.1.1 Survei Pendahuluan
Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey) yang
dilakukan oleh Team Leader sebagai penanggung jawab
pekerjaan bersama Tenaga Ahli yang terlibat. Survei
Pendahuluan ini merupakan tahap awal pelaksanaan
pekerjaan dan juga untuk pengenalan lapangan,
pengambilan data-data visual dan data sekunder awal
yang digunakan dalam pengecekan kondisi lokasi.
A.1.2. Persiapan Administrasi dan Teknis
Merupakan persiapan administrasi inter office, office to
office dan office to owners. Dari administrasi kantor yang
tertata dengan baik memudahkan dalam kontrol
pekerjaan secara keseluruhan.
A.1.3. Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang sangat diperlukan
dalam mendukung keakuratan hasil analisis secara
keseluruhan. Sebagian besar data sekunder merupakan
data historis yang mampu memberikan informasi proses
yang terjadi di lokasi pekerjaan. Beberapa data seperti
komponen sosial ekonomi (kependudukan, mata
pencaharian, dan lainnya), sarana dan prasarana dan
kesehatan masyarakat, data klimatologi, Peta Rupa
Bumi, dan data lain yang dibutuhkan.
Pada tahap ini dijelaskan kesesuaian rencana
kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang
yang dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun
(overlay) antara peta batas tapak proyek rencana
kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang
berlaku dan telah ditetapkan.
A.2. Pengumpulan Data Primer
Data Primer merupakan data yang diperoleh secara
langsung di lapangan. Sebagai data terbaru, tentunya
data ini merupakan hasil kondisi terakhir di lapangan
seperti data kondisi komponen fisik-kimia (data kualitas
air, kualitas udara, dan kebisingan), komponen biologi
(jenis biota darat dan air), prasarana dan sarana, serta
persepsi masyarakat.
A.3. Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak dilakukan untuk mengetahui
ada/tidaknya pengaruh suatu kegiatan proyek terhadap
lingkungan. Identifikasi dilakukan terhadap komponen
kegiatan (prakonstruksi, konstruksi, serta operasi dan
pemeliharaan) yang menimbulkan dampak dan komponen
lingkungan mana yang terkena dampak. Komponen
lingkungan yang berpotensi terkena dampak akibat
kegiatan proyek meliputi: komponen biogeofisik – kimia,
sosial ekonomi dan budaya serta sarana dan prasarana
umum di sekitar lokasi proyek.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta standar pengelolaan
dan pemantauan Lingkungan Hidup disusun dalam bentuk
tabel/matriks sesuai dengan peraturan yang berlaku.
A.4. Prakiraan dan Evaluasi Dampak
Prakiran secara cermat dampak kegiatan pada masing-
masing tahap kegiatan dilakukan dengan menganalisis
perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan sebelum ada
kegiatan dan sesudah ada kegiatan. Di dalam menentukan
prakiraan dampak lingkungan perlu memperhatikan
perubahan kualitas lingkungan hidup di wilayah studi dan
pendekatan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat
dilakukan untuk semua dampak yang terjadi.
Komponen-komponen lingkungan yang diperkirakan akan
mengalami perubahan yang mendasar seperti yang
diidentifikasi dalam prakiraan dampak akan ditelaah secara
holistik. Evaluasi dampak yang bersifat holistik akan
ditelaah secara totalitas terhadap beragam dampak
lingkungan yang ditelaah sebagai satu-kesatuan yang
saling terkait dan saling mempengaruhi. Telaahan
hubungan kausatif antara rencana kegiatan, rona
lingkungan hidup, dan dampak penting yang mungkin
timbul digunakan sebagai dasar pengelolaan lingkungan.
Evaluasi dampak didasarkan atas intensitas dampak serta
derajat pentingnya dampak yang terjadi. Dari hasil
penelitian tersebut akan dapat diketahui komponen
kegiatan mana yang menimbulkan dampak dan komponen
lingkungan mana yang terkena dampak paling besar.
Selanjutnya dapat memberikan rekomendasi rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan perlu adanya evaluasi
dampak secara holistik dengan menilai dampak yang
terjadi terhadap semua komponen lingkungan secara
integrasi dan menyimpulkan pengaruh keberadaan proyek
tersebut.
A.5. Penyusunan langkah-Langkah Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan
Berdasarkan hasil evaluasi dampak, maka dampak yang
perlu dikelola dan dipantau sebagai akibat kegiatan
pembangunan tersebut dapat diuraikan sesuai dengan
tahapan kegiatan yang meliputi tahap prakonstruksi, tahap
konstruksi serta tahap operasi dan pemeliharaan. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) hendaknya disusun dengan
memperhatikan pendekatan-pendekatan teknis, ekonomis
dan kelembagaan sehingga dapat dirumuskan sebagai
berikut.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
UKL hendaknya berisi ketentuan-ketentuan pokok
pengelolaan dampak berdasarkan hasil kajian terhadap
lingkungan dan ditulis secara singkat dan jelas bersifat
instruktif dan berisi ketentuan antara lain:
a. Jenis dampak yang harus dikelola
b. Tata cara atau teknik pengolahannya
c. Lingkup tugas dan tanggung jawab pemrakarsa dan
instansi terkait
d. Sumber dana
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
UPL hendaknya berisi tentang ketentuan-ketentuan
pokok pemantauan hasil pelaksanaan UKL dan ditulis
secara singkat dan jelas, dan bersifat instruktif serta
berisi:
a. Komponen lingkungan yang dipantau
b. Tata cara pemantauan yang mencakup lokasi dan
periode atau lamanya waktu pemantauan
c. Lingkup tugas dan tanggung jawab pemrakarsa dan
instansi terkait.
A.2. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak dilakukan untuk mengetahui
ada/tidaknya pengaruh suatu kegiatan proyek terhadap
lingkungan. Pada tahap ini dilakukan hal sebagai berikut.
1. Penyusunan peta tumpang susun (overlay) antara peta
batas tapak proyek rencana kegiatan dengan peta
RTRW/RDTR/RZWP3K yang berlaku.
2. Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana
kegiatan dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup,
pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
3. Penyusunan uraian mengenai komponen rencana
kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan
proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, serta
operasi dan pemeliharaan. Tahapan proyek tersebut
disesuaikan dengan jenis rencana kegiatan dan
didasarkan pada persetujaun awal yang dapat berupa
perencanaan bangunan pengaman pantai.
4. Penyusunan uraian mengenai Dampak Lingkungan yang
ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup.
Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum
mengenai:
a) Dampak lingkungan yang berisi informasi:
• Sumber dampak
• Jenis dampak
• Besaran dampak
b) Penyusunan standar pengelolaan lingkungan hidup
yang berisi informasi:
• Bentuk/jenis standar pengelolaan lingkungan
hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
• Lokasi pengelolaan lingkungan hidup dengan
melampirkan peta pengelolaan lingkungan.
• Periode/waktu pengelolaan lingkungan hidup
yang direncanakan.
c) Penyusunan standar pemantauan lingkungan hidup
yang berisi informasi:
• Cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan
pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang
menjadi indikator keberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya:
metode pengumpulan dan analisis data kualitas
lingkungan hidup, dan lain sebagainya).
• Lokasi pemantauan lingkungan hidup dengan
melampirkan peta pengelolaan lingkungan.
• Periode/waktu pemantauan lingkungan hidup
yang direncanakan.
d) Penyusunan uraian terkait institusi pengelola dan
pemantau lingkungan hidup yang terkait dengan
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup.
e) Penyusunan Surat Pernyataan yang berisi
pernyataan/komitmen penanggung jawab kegiatan
untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani
di atas kertas bermeterai.
f) Penyusunan daftar pustaka yang mengutarakan
sumber data dan informasi yang digunakan dalam
penyusunan UKL-UPL baik berupa buku, majalah,
makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil
penelitian.
g) Penyusunan lampiran untuk mendukung formulir
UKL-UPL yang dianggap perlu dan relevan.
B. Prakiraan dan Evaluasi Dampak
Perkiraan dampak ditekankan pada pengaruh rencana
kegiatan terhadap komponen lingkungan baik fisik kimia,
biotis maupun sosekbudkesmas. Prakiraan secara cermat
dampak kegiatan pada masing-masing tahap kegiatan
dilakukan dengan menganalisis perbedaan antara kondisi
kualitas lingkungan sebelum ada kegiatan dan sesudah ada
kegiatan.
Evaluasi dampak yang bersifat holistik akan ditelaah secara
totalitas terhadap beragam dampak lingkungan yang ditelaah
sebagai satu-kesatuan yang saling terkait dan saling
mempengaruhi. Telaahan hubungan kausatif antara rencana
kegiatan, rona lingkungan hidup, dan dampak penting yang
mungkin timbul digunakan sebagai dasar pengelolaan
lingkungan.
Dampak-dampak yang diperkirakan akan muncul
diklasifikasikan berdasarkan tujuh (7) faktor penentu dampak
yakni:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
b. Luas wilayah persebaran dampak.
c. Lamanya dampak berlangsung.
d. Intensitas dampak.
e. Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena
dampak.
f. Sifat kumulatif dampak.
g. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka metode perkiraan
digunakan dalam studi ini bersifat informal yaitu metode
perkiraan dan professional judgement berdasarkan profesi
yang dimiliki pakar. Selanjutnya hasil dari penggunaan
metode tersebut digambarkan dalam matriks sederhana
yang menunjukan interaksi antara komponen lingkungan
yang terkena dampak.
Adapun evaluasi dampak didasarkan atas intensitas dampak
serta derajat pentingnya dampak yang terjadi. Dari hasil
penelitian tersebut akan dapat diketahui komponen kegiatan
mana yang menimbulkan dampak dan komponen lingkungan
mana yang terkena dampak paling besar. Selanjutnya dapat
memberikan rekomendasi rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan perlu adanya evaluasi dampak secara holistik
dengan menilai dampak yang terjadi terhadap semua
komponen lingkungan secara integrasi dan menyimpulkan
pengaruh keberadaan proyek tersebut.
C. Langkah-langkah Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan hasil evaluasi dampak, maka dampak yang
perlu dikelola dan dipantau sebagai akibat kegiatan proyek
pembangunan tersebut dapat diuraikan sesuai dengan
tahapan kegiatan yang meliputi tahap prakonstruksi, tahap
konstruksi serta tahap operasi dan pemeliharaan. Sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman
Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu:
(1) Pendekatan Teknologi
(2) Pendekatan Ekonomi, Sosial dan Budaya
(3) Pendekatan Institusi.
Tahapan Kegiatan
1. Tahap Persiapan, meliputi beberapa kegiatan:
a. Survei Pendahuluan
b. Persiapan Administrasi dan Teknis
c. Pengumpulan Data Sekunder
2. Tahap Pengumpulan Data Primer, meliputi beberapa
kegiatan:
a. Data komponen lingkungan fisik-kimia
b. Data komponen lingkungan biologi (flora dan fauna)
c. Data komponen lingkungan prasarana dan sarana
d. Data komponen lingkungan kesehatan Masyarakat
3. Tahap Analisis dan Evaluasi, meliputi beberapa kegiatan:
a. Identifikasi komponen kegiatan yang diperkirakan
menimbulkan dampak lingkungan
b. Prakiraan komponen lingkungan yang terkena dampak
dan dampak yang terjadi
c. Evaluasi dampak lingkungan yang terjadi
4. Penyusunan Langkah-langkah Pengelolaan dan
Pemantauan:
a. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL)
b. Penyusunan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL)
5. Penyerahan Produk Akhir
6. Dokumen Lingkungan
7. Soft Copy/flashdisk
Keluaran dari Kegiatan Penyusunan dokumen lingkungan
Keluaran3
pembangunan pengaman pantai syahbandar di Kabupaten
Karangasem ini adalah menghasilkan dokumen desain teknis:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Dokumen Lingkungan
4. Soft Copy File (flashdisk)
5. Album foto pelaksanaan
Mengenai Penyusunan dokumen lingkungan pembangunan
pengaman pantai syahbandar di Kabupaten Karangasem
yang selanjutnya dapat dipakai sebagai pedoman dalam
pengambilan keputusan dan tindak lanjut pelaksanaan
pembangunan konstruksi.
a. Peralatan
Peralatan dan
Material dari
Penyedia Jasa b. Material
Konsultansi
c. Personel
TENAGA AHLI
1) Ketua Tim (Team Leader)
Team Leader diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan
waktu kerja 2 (dua) bulan selama kegiatan ini. Tugas
dan Kewajiban seorang Team Leader adalah:
- Mengkoordinasikan seluruh tenaga dalam tim untuk
setiap pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga pengambilan
keputusan-keputusan dapat dilakukan dengan
cepat.
- Mengkoordinasikan seluruh personel dalam team
secara teratur.
- Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan (progress)
pekerjaan.
- Memonitor dan mengevaluasi secara saksama
kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya
segera/tepat waktu kepada PPK.
- Memeriksa dengan teliti semua kuantitas dan
kualitas hasil pekerjaan.
- Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat
pada waktunya.
- Memastikan penyelesaian penyusunan dokumen
lingkungan untuk kegiatan yang diusulkan.
2) Ahli Lingkungan
Ahli Lingkungan diperlukan adalah 1 (satu) orang
dengan waktu kerja 1 (satu) bulan selama kegiatan ini.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan meliputi:
a. Bertanggung jawab dalam pengumpulan data,
mengidentifikasi komponen lingkungan (fisik-kimia,
biologi, kesehatan masyarakat) yang terkena
dampak.
b. Mengidentifikasi lokasi titik-titik pengambilan sampel
dan menganalisis komponen lingkungan.
c. Menyusun prakiraan dan evaluasi dampak
lingkungan yang timbul akibat kegiatan proyek.
d. Merumuskan dan menyusun dokumen upaya
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
hidup.
TENAGA PENDUKUNG
1) Administrasi Keuangan
Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah 1
(satu) orang dengan waktu kerja Selama 2 (dua) bulan
selama kegiatan ini.
2) Tenaga Bantu Lapangan
Tenaga Bantu Lapangan adalah seorang yang mampu
membantu tenaga ahli. Tenaga bantu lapangan yang
diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan waktu kerja
Selama 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) bulan selama
kegiatan ini.
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (empat puluh
Penyelesaian lima) hari kalender termasuk mobilisasi, terhitung mulai
Pekerjaan dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jadwal Tahapan No Jabatan Bulan Keterangan
Pelaksanaan Ke-
Pekerjaan I II
1. Tahapan Persiapan 1.0
2. Tahapan Pelaksanaan 2.0
3. Tahapan Akhir 1.0
Bali, 20 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.02.1.01.0122)
Ni Made Aryadi, ST., M. Eng.
Pembina (IV/a)
NIP. 19760805 200604 2 010