| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0852964576323000 | Rp 266,596,332 | 92.5 | 94.75 | - | |
| 0022334502323000 | - | 67.5 | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - | |
| 0721113652323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022040836322000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian | |
PT Winila Karya Konsultan | 09*7**0****42**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Perencanaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045
1. Latar Belakang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) menjadi imperatif sejalan dengan perubahan zaman dan
pertumbuhan kota yang pesat dan signifikan di berbagai aspek
kehidupan. RPJPD bukan hanya merupakan dokumen
perencanaan semata, tetapi juga mencerminkan komitmen
terhadap tata kelola yang baik dalam menjalankan pemerintahan,
khususnya dalam konteks pembangunan daerah. Dalam kerangka
ini, RPJPD memiliki peran sentral sebagai panduan bagi
pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan jangka panjang
dengan arah yang jelas, untuk mencapai visi pembangunan dalam
jangka waktu 20 tahun kedepan.
2. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Bandar lampung Tahun 2025-2045 disusun dan ditetapkan dengan
maksud:
1. Memberikan arah pembangunan jangka Panjang Kota Bandar
lampung dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun;
2. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung,
sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan di daerah
sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan yang
mendasari perencanaan pembangunan daerah.
3. Menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan Pembangunan
dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan Masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Adapun tujuan disusun dan ditetapkannya RPJPD Kota Bandar
Lampung Tahun 2025-2045 adalah :
1. Merinci visi dan misi yang akan membimbing perjalanan
pembangunan kota selama dua dekade ke depan, agar rencana
pembangunan dapat terealisasi sesuai dengan visi, misi, tujuan,
dan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Memastikan keselarasan antara perencanaan, pembiayaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, sehingga tidak ada
ketidaksesuaian yang mengganggu kelancaran proses
pembangunan.
3. Mendukung upaya mencapai kesejahteraan bersama melalui
kerjasama, koordinasi, dan harmonisasi antara semua pihak yang
terlibat dalam pembangunan, sehingga tercipta satu sikap dan
tindakan yang seragam.
4. Menyusun pembangunan kota yang berkelanjutan dengan
menjaga keseimbangan antara lingkungan, aspek sosial, dan
ekonomi.
5. Memastikan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan
pembangunan daerah antara Kota Bandar Lampung, daerah
sekitar, dan pemerintah pusat.
6. Memastikan adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara
berbagai aspek seperti ruang, waktu, dan fungsi pemerintah.
7. Mendorong partisipasi pemangku kepentingan dalam
pembangunan daerah secara proporsional dan profesional.
8. Menggunakan sumber daya dengan cara yang efisien, efektif, adil,
dan berkelanjutan.
9. Menjadi panduan untuk menyusun visi, misi, dan program Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, sehingga mereka dapat menjalankan tugas
mereka sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang
kota.
3. Sasaran/Output Tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kota Bandar
Lampung Tahun 2025-2045
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Biaya pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kota
Bandar Lampung Tahun 2025-2045 bersumber dari APBD Kota
Bandar Lampung Tahun 2024 melalui DPA-SKPD Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Nomor
5.01.02.2.01.0007.5.1.02.02.09.0012 sebesar Rp270.000.000,00
(Dua ratus tujuh puluhs juta rupiah).