PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
D I N A S P A N G A N
Gd. Balai Kota Lt. 10 Jalan dr. Susilo No. 02 Sumur Batu
Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SATKER/SKPD : DINAS PANGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
KEGIATAN : 2.09.03.2.04 PELAKSANAAN PENCAPAIAN TARGET
KONSUMSI PANGAN PERKAPITA/TAHUN SESUAI
DENGAN ANGKA KECUKUPAN GIZI
SUB KEGIATAN : 2.09.03.2.04.0001 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
TARGET KONSUMSI PANGAN PER KAPITA PER
TAHUN
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI - PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN TARGET KONSUMSI PANGAN PER
KAPITA PER TAHUN
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. DASAR HUKUM : a. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012,
tentang Pangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomer 17 Tahun 2015, tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi
c. Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2016, tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Kota Bandar
Lampung.
d. DPA-SKPD Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Nomor: 2-
09-0.00.0-00.01.00.
2. LATAR : Dalam UU No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa
BELAKANG penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan untuk memproduksi pangan secara mandiri,
menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi
masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama
pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk
mempermudah akses pangan bagi masyarakat, terutama
masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah
dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar
negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi
masyarakat. Tujuan penting lainnya juga meningkatkan
kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan
pelaku usaha pangan, dan melindungi dan mengembangkan
kekayaan sumber daya pangan nasional.
Sehubungan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tersebut
Dinas Pangan Kota Bandar Lampung melalui Bidang Konsumsi,
Promosi dan Pengembangan Pangan Lokal melakukan kegiatan
Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita
Per Tahun dengan tujuan untuk mengetahui pola konsumsi
pangan masyarakat dan menghitung skor Pola Pangan Harapan
(PPH) serta Perkembangan Pola Konsumsi Pangan Masyarakat
kota Bandar Lampung dari tahun 2020-2024.
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi
Pangan per kapita/tahun adalah:
1. Mengetahui pola konsumsi pangan masyarakat di kota
Bandar Lampung;
2. Menghitung skor Pola Pangan Harapan (PPH) serta
perkembangan pola konsumsi pangan dari tahun 2020-
2024;
b. Tujuan
Tujuan kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi
Pangan Per kapita per tahun adalah:
1. Mengetahui pola konsumsi dan Angka konsumsi masyarakat
di kota Bandar Lampung;
2. Mendapatkan skor Pola Pangan harapan (PPH) di tingkat
kota Bandar Lampung yang berguna sebagai dasar
pengambilan kebijakan Pemerintah kota Bandar Lampung
di bidang Pangan;
3. Mengetahui Perkembangan Konsumsi Pangan Masyarakat
Kota Bandar Lampung selama 5 tahun yaitu dari tahun
2020-2024;
4. RUANG LINGKUP : Berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas,
PEKERJAAN lingkup Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per
kapita per tahun, meliputi:
1. Ruang Lingkup Substansi Materi
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Jadwal Survey;
b. Melakukan survey data sekunder dan pengumpulan data;
c. Melakukan analisa data pola konsumsi pangan
masyarakat di kota Bandar Lampung,, perhitungan skor
Pola Pangan Harapan (PPH) dan target konsumsi pangan
masyarakat per kapita per tahun serta serta
Perkembangan Konsumsi Pangan Masyarakat Kota
Bandar Lampung selama 5 tahun dari tahun 2024-2025;
d. Menyusun Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir;
2. Ruang Lingkup Lokasi
Untuk kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi
Pangan Per kapita Per tahun berada di Kota Bandar
Lampung.
5. METODE : Pekerjaan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan
PELAKSANAAN Per kapita per tahun ini dikerjakan secara kontraktual. Agar
pelaksanaan kegiatan ini dapat memperoleh hasil optimal, maka
pelaksanaan kegiatan menggunakan metode sebagai berikut:
a. Melakukan survei pengumpulan dan kompilasi data dari
instansi yang terkait mengenai Pola konsumsi dan pola
pangan harapan (PPH) masyarakat di Bandar Lampung;
b. Melakukan analisis data yang berkaitan dengan Pola
konsumsi dan pola pangan harapan (PPH) masyarakat di
Bandar Lampung;
c. Menghitung Skor Pola Pangan Harapan (PPH) dan
menetapkan target konsumsi pangan masyarakat per kapita
per tahun;
6. SUMBER DANA : Kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung T.A
DAN PERKIRAAN 2025 dalam DPA Dinas Pangan Kota Bandar Lampung pada
BIAYA kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan
Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi, Nomor
2.09.03.2.04 Sub Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target
Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun dengan pagu biaya
sebesar Rp. 37.992.337,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus
sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah ).
7. KELUARAN : Keluaran / output yang dihasilkan dari Penyusunan dan
(OUTPUT) Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita / Tahun adalah
Laporan Kegiatan yang memuat hasil analisa pola konsumsi
pangan masyarakat di kota Bandar Lampung,, perhitungan skor
Pola Pangan Harapan (PPH) dan target konsumsi pangan
masyarakat per kapita per tahun serta serta Perkembangan
Konsumsi Pangan Masyarakat Kota Bandar Lampung tahun 2024-
2025.
8. PRODUK YANG Produk yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
DIHASILKAN 1). LaporanPendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat diantaranya :
a. Pemahaman terhadap KAK
b. Strategi pelaksanaan dan rencana kerja yang disesuaikan
dengan jadwal dari PPK
c. Metodologi pelaksanaan kegiatan konsultan
d. Inventarisasi data awal
Laporan diserahkan pada awal pekerjaan sebanyak 5 (lima)
buku/eksemplar.
2). Laporan Akhir
a. Laporan Akhir yang memuat keseluruhan hasil akhir dari
pelaksanaan kegiatan
b. Laporan sebanyak 5 (lima) buku/eksemplar.
c. Flashdisk 16GB, berisi file laporan pendahuluan dan
laporan akhir;
Laporan ini harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya
2 1 (dua puluh satu) hari setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. WAKTU : Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 2 1 (dua puluh satu) hari
PELAKSANAAN kalender, dimulai sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan oleh PPK.
10. TAHAPAN : MINGGU KE-
No KEGIATAN
1 2 3 4
PELAKSANAAN
1 Persiapan dan Administrasi
Penyusunan Jadwal dan metode
2
pelaksanaan kegiatan konsultan
3 Survey Instansional
Penyerahan Laporan
4
Pendahuluan
5 Pengolahan data dan Analisa
6 Penyerahan Laporan Akhir
7 Serah Terima Pekerjaan
11. TENAGA AHLI
: A. Tenaga Ahli
YANG
DIBUTUHKAN Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam Penyusunan dan
Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita / Tahun,
meliputi:
1. Ahli Pangan, 1 (satu) orang selaku Ketua Tim (Team
Leader)
Ketua Tim disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata
Satu (S-1) Pertanian Semua Jurusan ( Diutamakan S-1
Teknologi Hasil Pertanian (THP) / Sosial Ekonomi
Pertanian), lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan baik dari dalam
dan luar negeri, berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
dibidangnya dibuktikan dengan referensi kerja. Tugas
utama Ketua Tim adalah:
a. Melakukan koordinasi dan mengarahkan seluruh tim
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dari
tahap persiapan sampai selesainya seluruh
pekerjaan;
b. Melakukan penjadwalan, pelaksanaan pekerjaan
serta penyelesaian masalah yang timbul selama
proses pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan koordinasi dengan semua anggota tim
dalam penyelesaian pekerjaan serta menghubungi
instansi lain yang terkait dengan pekerjaan tersebut;
d. Mempunyai inisiatif, inovatif, tanggung jawab dan
profesionalisme dalam menyelesaikan hasil
pekerjaan;
e. Mempunyai tanggung jawab langsung atas
penyusunan dan terjaminnya penyampaian seluruh
laporan;
f. Memberikan petunjuk teknis kepada team terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan.
B. Tenaga pendukung / sub profesional dalam Penyusunan dan
Penetapan Target Konsumsi Pangan per kapita / tahun
yaitu:
1. Tenaga Administrasi 1 (satu) orang,
Disyaratkan lulusan SMK/SMU/MA dengan pengalaman
kerja profesional 2 (dua) tahun dibidangnya. Tugas
Utamanya adalah membantu Ketua Tim dan Tenaga
lainnya dalam pengolahan data dan pengadministrasian,
serta penyusunan laporan pelaksanaan pekerjaan.
2. Operator Komputer 1 (satu) orang,
Disyaratkan lulusan SMK/SMU/MA dengan pengalaman
kerja profesional 1 (satu) tahun dibidangnya. Tugas
Utamanya adalah membantu Ketua Tim dan Tenaga
lainnya dalam pengolahan data dan pengadministrasian,
serta penyusunan laporan pelaksanaan pekerjaan.
3. Surveyor 1 (satu) orang,
disyaratkan lulusan SMK/SMU/MA dengan pengalaman
minimum 1 (satu) tahun, memiliki kemampuan
melaksanakan survey dan pengumpulan data.
12. KLASIFIKASI : Perusahaan disyaratkan memiliki SBU Non Konstruksi dengan
PERUSAHAAN klasifikasi Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknis.
13. HAL-HAL LAIN : a. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan
Kerangka Acuan kerja (KAK) ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
b. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat
Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
c. Tidak akan menuntut pembayaran jika dana tidak tersedia
akibat refocusing anggaran dengan dibuktikan melalui surat
pernyataan tidak menuntut.
Bandar Lampung, 5 September 2025
Kepala Bidang Konsumsi, Promosi dan
Pengembangan Pangan Lokal selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
ZURAIDAH NATALIYA, S.Sos, MM.
Pembina IV.a
NIP. 197206011992032004