PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERHUBUNGAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI BIDANG TRANSPORTASI
SURVEY ANGKUTAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERHUBUNGANKOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Transportasi Survey Angkutan Umum
Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
1. Latar Belakang Kota Bandar Lampung merupakan ibu kota provinsi Lampung, dengan
pertumbuhan penduduk yang pesat. Pertumbuhan ekonomi
menyebabkan mobilitas seseorang meningkat sehingga kebutuhan
pergerakannya pun meningkat melebihi kapasitas prasarana
transportasi yang ada.
Dengan adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi ini disertai
dengan adanya pertambahan mobilitas dan permintaan sarana
transportasi tetapi tidak diimbangi dengan pertumbuhan prasarana
jaringan jalan akan menimbulkan berbagai macam masalah
transportasi perkotaan (Tamin, 2000). Penyediaan angkutan kota di
Kota Bandar Lampung merupakan salah satu usaha pemerintah untuk
mengakomodasi meningkatnya jumlah pergerakan di Kota Bandar
Lampung. Namun, semenjak menjamurnya moda transportasi
berbasis online membuat moda transportasi angkutan kota menjadi
kurang diminati oleh masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan
menurunnya jumlah armada angkutan kota di Kota Bandar Lampung
yang beroperasi semenjak banyaknya moda transportasi online.
Dari uraian permasalahan tersebut dilakukan penelitian untuk
mengkaji angkutan kota di sepanjang trayek yang ada di Kota Bandar
Lampung serta lokasi naik turun penumpang di sepanjang trayek,
faktor muat angkutan kota, waktu terjadinya jam puncak, serta
mengetahui fungsi guna lahan dari lokasi naik dan turun penumpang
angkutan kota di sepanjang trayek
Survey Angkutan Umum meliputi Survei Load Factor Angkutan
Penumpang Umum di Kota Bandar Lampung merupakan kegiatan
untuk melakukan evaluasi terhadap jaringan trayek angkutan umum
yang sudah ada maupun yang akan diusulkan.
Adanya pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan perekonomian
bangsa serta kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan
transportasi menyebabkan perubahan supply dan demand angkutan
antar kota dalam provinsi. Untuk itu sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Survai Load Faktor Angkutan
Penumpang Umum Antar Kota Antar Provinsi perlu dilakukan evaluasi
lanjutan terhadap jaringan trayek yang sudah ada maupun yang perlu
dikembangkan serta evaluasi lanjutan kebutuhan angkutan umum
sebagai pedoman dalam penetapan jaringan trayek dan kebutuhan
angkutan.
1
Halaman
2. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang
Transportasi Survey Angkutan Umum bermaksud untuk
menyediakan dokumen kondisi angkutan umum di Kota Bandar
Lampung Pada Tahun 2024 ini.
2) Tujuan
Tujuan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang
Transportasi Survey Angkutan Umum adalah:
1. Menganalisis kondisi angkutan kota pada trayek di Kota
Bandar Lampung.
2. Mengetahui jumlah naik turun penumpang pada lokasi-
lokasi terjadinya pemusatan angkutan kota di seluruh
trayek angkutan umum di Kota Bandar Lampung
3. Mengetahui waktu terjadinya puncak pergerakan
penumpang angkutan kota di sepanjang trayek angkutan
umum di Kota Bandar Lampung.
3. Target / Sasaran Tersusunnya Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang
Transportasi Survey Load Factor, meliputi :
a) Penyajian data dan analisis data
b) Penyajian hasil analisis transportasi dan evaluasi angkutan umum
dari masing-masing kodetrayek yang dibagi atas jenis pelayanan.
4. Landasan Hukum a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 38 tahun 2004
Tentang Jalan
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2007 Tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
4. Nama Organisasi Dinas PerhubungunanKota Bandar Lampung.
Pengadaan Barang
5 Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Pekerjaan Terletak di Kota Bandar Lampung
6. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
Perkiraan Biaya berasal dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung
b. Pagu Anggaran untuk pengadaan Jasa Konsultansi pekerjaan ini
adalah Rp 20.000.000,00
7. Bentuk Data Kualifikasi Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Studi Penelitian dan Bantuan
Teknik
8. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari proses hingga pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan dalam waktu 15 Hari sejak penandatanganan kontrak/SPK.
9.Tenaga Ahli/Terampil
Tenaga ahli/terampil Pendidikan Pengalaman
1. Tenaga Ahli Jalan S1 Sipil 0-1 Tahun
2. Surveyor (2 Orang) SMU/ SMK Sederajat 2 Tahun
3. Operator Komputer SMU/ SMK Sederajat
2 Tahun
10. Keluaran - keluaran - Laporan Survey Angkutan Umum
Penyusunan laporan diarahkan untuk menyajikan tiga hal yaitu:
a. Penyajian data dan analisis data
2
Halaman
b. Penyajian hasil analisis dan evaluasi, berupa survey angkutan
umum dari masing-masing kodetrayek yang dibagi atas jenis
pelayanan.
- External Hardisk 1 Unit dengan Kapasitas 1 TB berisikan data-data
survey angkutan umum
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman minimal dalam pelaksanaan kegiatan
selanjutnya.
Bandar Lampung, 24 Oktober 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dto
ISKANDAR Z, ATD
NIP. 19690729199203 1 004
3
Halaman