| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0211390307517000 | - | - | - | - | |
CV, Rizky Berkah Wirasasmita | 08*4**9****44**0 | - | - | - | - |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - | - | - |
PT Wijaya Engineering Konsultan | 05*1**2****29**0 | - | - | - | - |
| 0016119752444000 | - | - | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | Rp 5,431,103,738 | 74.12 | 79.29 | - | |
| 0015553332441000 | Rp 5,719,268,840 | 74.38 | 78.5 | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung | 0010016160423001 | - | - | - | - |
| 0011395571517000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0010004836093000 | - | 55.65 | - | tidak memenuhi ambang batas nilai teknis pengalaman perusahaan dan ambang batas nilai teknis tenaga ahli | |
| 0025147893631000 | - | - | - | Tidak memiliki/melampirkan SBU sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Konsultansi Lingkungan (KL401) berdasarkan Permen PUPR No.19 Tahun 2014 (Undang-Undang No.18 Tahun 1999) atau Jasa Rekayasa Lainnya (RK005) berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2021 dan PP No.5 Tahun 2021, yang masih berlaku. | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Tecta Aruna Lima | 09*4**8****28**0 | - | - | - | - |
CV Bagja Jaya Laksana | 09*8**5****43**0 | - | - | - | - |
| 0020700852028000 | - | - | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | - | - | |
PT Puri Dimensi | 0018227900441000 | - | - | - | - |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0011180353322000 | - | - | - | - | |
| 0022669048445000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0022444574428000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0813210044401000 | - | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Detail Engineering Design (DED)
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu kepada Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018, meliputi tugas- tugas perencanaan bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan yang meliputi melakukan survei lokasi, melakukan
pengukuran kondisi eksisting, melakukan penyelidikan tanah, mengidentifikasi
kebutuhan ruangan-ruangan, serta mengumpulkan keterangan daerah untuk
penataan bangunan.
b. Penyusunan Pra Rencana seperti rencana tapak, perencanaan bangunan,
termasuk program dan konsep ruang dan site development/utilitas, serta
perkiraan biaya dan ketentuan tentang IMB.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
▪ Rencana Arsitektur berserta uraian konsep dan visualisasi, rencana struktur
beserta uraian dan konsep perhitungan dan rencana utilitas dan berdasarkan
perhitungan perencanaan yang dibuat pada tahap perencanaan terdahulu.
▪ Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi.
▪ Perkiraan biaya.
▪ Dalam perhitungan biaya (RAB) sudah termasuk perhituangan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN)
d. Penyusunan rencana detail, antara lain meliputi :
▪ Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi.
▪ Laporan Perencanaan
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran dalam menyusun dokumen pengadaan dan membantu Panitia
Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
f. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang (bila ada).
2. AMDAL
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam penyusunan
Dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021
Maka lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam
penyusunan dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik.
Sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi
prosedur penyusunan AMDAL. Sosialisasi akan dilaksanakan melalui
pengumuman di media massa, sedangkan konsultasi publik dilaksanakan
bersama-sama dengan pihak pemrakarsa dan wakil masyarakat terkena
dampak. Sasaran konsultasi publik adalah masyarakat yang terkait di wilayah
studi.
b. Menyusun formulir Kerangka Acuan untuk pelaksanaan studi AMDAL.
Formulir Kerangka acuan adalah dasar pelaksanaan studi dan penyusunan
dokumen AMDAL. Formulir Kerangka Acuan akan dibahas bersama Tim
Teknis Penguji AMDAL. Dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai dasar
pelaksanaan studi AMDAL bilamana telah disepakati oleh tim penguji AMDAL
c. Melaksanakan survei lapangan.
Survei lapangan merupakan sarana pengumpulan data-data primer yang
akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam rona lingkungan, prakiraan
dampak serta evaluasi dampak. Dalam kegiatan survei, tim penyusun AMDAL
akan melaksanakan pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan data-data
primer. Tenaga ahli dalam tim penyusun AMDAL akan melaksanakan survei
sesuai dengan bidang keahlian masing-masing dan dikoordinir oleh Ketua
Tim serta dibantu beberapa tenaga surveyor dan tenaga pendukung yang
ditugaskan sesuai bidangnya.
d. Mengadakan data-data pendukung.
Kajian lingkungan dalam studi AMDAL memerlukan data-data pendukung
yang memadai untuk bahan kajian. Data-data pendukung di antaranya
adalah, peta-peta, citra satelit, data iklim makro, profil desa, dan lain-lain.
e. Menyajikan rona lingkungan hidup saat ini (dalam dokumen ANDAL).
Rona lingkungan hidup disusun sebagai data awal untuk membuat prakiraan
dampak. Rona lingkungan akan disajikan per wilayah studi yang sebelumnya
telah ditentukan dalam Kerangka Acuan. Data-data primer, sekunder dan
data-data pendukung dari hasil survei akan disajikan untuk menggambarkan
rona lingkungan secara berurutan mulai dari komponen lingkungan fisik
kimia, biologi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan masyarakat.
f. Membuat prakiraan dan evaluasi dampak yang akan terjadi (dalam dokumen
ANDAL).
Prakiraan dampak disusun untuk setiap kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap komponen lingkungan
hidup. Evaluasi dampak besar dan penting dilakukan secara holistik untuk
rekomendasi alternatif terpilih dan kelayakan lingkungan yang akan
dijadikan sebagai dasar arahan pengelolaan dampak.
g. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).
Memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi
dampak besar dan penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari rencana
kegiatan.
h. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
Memuat metode yang ditetapkan untuk mengukur efektivitas dan
keberhasilan pengelolaan dampak lingkungan yang telah dilaksanakan serta
merumuskan dan menentukan metode penanganan atau pengelolaan
lingkungan selanjutnya.
i. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen ANDAL, RKL dan RPL,
serta bersama Tim Teknis yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam
bidang lingkungan hidup.
j. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL di hadapan tim penguji
AMDAL.
k. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil pembahasan dalam
tim penguji AMDAL.
l. Menyerahkan formulir Kerangka Acuan, ANDAL, RKL dan RPL yang telah
disahkan oleh instansi berwenang kepada PEMRAKARSA.
2. Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan rekomendasi yang diperlukan
dalam penyusunan studi AMDAL meliputi :
a. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, antara lain :
✓ Penyusunan Kajian Pembuangan Air Limbah
✓ Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
✓ Survei lapangan
✓ Rapat pembahasan
✓ Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
b. Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3, antara lain :
✓ Penyusunan Kajian Tempat Penyimpanan Limbah B3
✓ Permohonan Persetujuan Tempat Penyimpanan Limbah B3
✓ Survei lapangan
✓ Rapat pembahasan
✓ Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3
3. Pengurusan Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN), antara lain :
✓ Penyusunan Dokumen ANDALALIN
✓ Permohonan Persetujuan Teknis ANDALALIN
✓ Survei lapangan
✓ Rapat pembahasan
✓ Pengurusan Persetujuan Teknis ANDALALIN
A. TAHAPAN PEKERJAAN
1. Detail Engineering Design (DED)
a. Tahap penyusunan konsep perencana/persiapan mencakup :
▪ Survey pengumpulan data dan informasi lapangan, data penyelidikan
tanah, keterangan rencana kota, dll
▪ Interpretasi terhadap KAK mencakup tanggapan dan pemahaman konsultan
terhadap KAK, organisasi, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli perencana,
metoda pelaksanaan, apresiasi inovasi serta program kerja perencanaan.
▪ Konsepsi skematik perencanaan termasuk program ruang, besaran ruang,
hubungan ruang, zoning dan skesta gagasan.
▪ Studi literatur mencakup standar teknis yang digunakan serta peraturan
yang terkait dalam perencanaan bangunan gedung.
b. Tahap penyusunan rencana teknis / pra rencana mencakup:
▪ Membuat rencana tapak
▪ Membuat pra rencana bangunan (denah, tampak dan potongan)
▪ Membuat perkiraan biaya secara garis besar
▪ Pengurusan perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota /
advis planning, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
IMB pendahuluan dari pemerintah daerah setempat.
▪ Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan
c. Tahap penyusunan rencana pengembangan antara lain membuat:
▪ Membuat pengembangan dari disain pra rencana keseluruhan (gambar
rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal)
▪ Menyiapkan sistem konstruksi / struktur bangunan, sistem instalasi teknis
(mekanikal elektrikal) beserta uraian konsep dan perhitungannya
▪ Menyusun perkiraan / estimasi rencana anggaran biaya
▪ Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan
d. Tahap penyusunan rencana detail antara lain :
▪ Membuat gambar detail perencanaan mencakup gambar arsitektur,
struktur, mekanikal, elektrikal sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui
▪ Menyusun uraian detail rencana arsitektur, struktur dan utilitas lengkap
dengan uraian konsep dan perhitungannya
▪ Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
▪ Menyusun dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
▪ Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan
e. Tahap pelelangan antara lain:
▪ Membantu PPTK di dalam penyusunan dokumen pelelangan (dokumen
pelaksanaan) dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan
pelaksananaan pelelangan.
▪ Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
f. Tahap pengawasan berkala (tidak termasuk)
2. AMDAL
a. Kajian Literatur
Kajian literatur dilakukan untuk mendapatkan gambaran teoretis dan praktis
yang lebih jelas mengenai segala hal yang berkaitan dengan studi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, terutama yang berkaitan dengan rencana
kegiatan pengembangan Penyusunan Dokumen DED, AMDAL dan
ANDALALIN.
b. Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA) ANDAL
Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA) ANDAL berdasarkan pemahaman
terhadap kondisi lingkungan kawasan proyek, hasil identifikasi komponen
dampak dengan memperhatikan hasil konsultasi publik.
c. Survei dan Pengumpulan Data
Sasaran yang diharapkan dari tahapan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan
gambaran mengenai kondisi objektif yang ada berkaitan dengan kondisi fisik
kimia, kondisi hidrogeologi, kondisi bentang alam, kondisi biologi, dan juga
kondisi masyarakat di sekitar kawasan dan lingkungan sekitarnya. Untuk itu
pengumpulan data dilakukan melalui instansi yang terkait ataupun observasi
ataupun pengamatan langsung di lapangan.
d. Analisis Data dan Interpretasi
Setelah survei dan pengumpulan data dilakukan, maka dilanjutkan dengan
proses kompilasi dan analisis data, lalu diteruskan dengan interpretasi data.
Sebelumnya, kompilasi dilakukan dengan cara melakukan validasi agar data
yang digunakan dalam analisis benar-benar representatif. Selanjutnya, kajian
dan analisis dilakukan berdasarkan data yang dikompilasi sebelumnya. Tujuan
dari pelaksanaan tahapan kajian dan analisis ini adalah untuk mendapatkan
parameter-parameter dasar yang dibutuhkan bagi identifikasi masalah
lingkungan.
e. Penyusunan Dokumen ANDAL serta RKL dan RPL
Pada penyusunan Dokumen ANDAL dilakukan terhadap dampak lingkungan
yang diperkirakan terjadi dan dilanjutkan dengan evaluasi dampak lingkungan
untuk menetapkan dampak besar dan penting. Sedangkan pada penyusunan
Dokumen RKL RPL dilakukan analisis terhadap upaya-upaya yang akan
dilakukan untuk mitigasi dampak yang lingkup analisis terhadap upaya-upaya
pemanfaatan lingkungan untuk mengevaluasi efektivitas rencana pengelolaan
lingkungan.
3. ANDALALIN
a. Tahap Pemantapan Metodologi
Pada tahapan ini yang dilakukan adalah merencanakan secara lebih detail
tahap-tahap pelaksanaan kegiatan berikutnya untuk mengefisienkan
penggunaan waktu dan sumber daya serta menetapkan metode dan analisis
yang digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan solusi terhadap
permasalahan kemacetan lalu lintas yang terjadi khususnya pada jam-jam
puncak.
b. Tahap Pengumpulan Data
Pada tahap pengumpulan data, konsultan melaksanakan proses pengumpulan
data sekunder termasuk pemanfaatan terhadap data-data yang telah
dikumpulkan dalam studi-studi sejenis.
1) Pengumpulan Data Sekunder
Data-data yang dikumpulkan dalam tahap ini berupa identifikasi terhadap
dua masalah pokok, yaitu:
▪ data jaringan jalan dan tata guna lahan yang sudah ada saat ini
(eksisting)
▪ data rancang bangun (master plan)
Data jaringan jalan dan tata guna lahan yang perlu diketahui mencakup
kelas, peruntukan, dan kewenangan jalan serta pengaturan persimpangan
di sekitar lokasi Penyusunan Dokumen DED, AMDAL dan ANDALALIN. Data
rancang bangun (k plan) yang perlu diketahui sebagai bahan pertimbangan
pada tahap pekerjaan antara lain mencakup data lokasi pembangunan,
luasan lahan, luasan bangunan dan peruntukannya serta pengaturan akses
keluar masuk.
2) Pengumpulan Data Primer
Untuk mendukung data-data sekunder yang telah diperoleh dan untuk
mendapatkan gambaran mengenai kondisi pelayanan ruas jalan dan
persimpangan di sekitar lokasi pembangunan, pengumpulan data primer
dilakukan secara langsung dengan tujuan memperoleh informasi penting
berkaitan dengan kinerja lalu lintas eksisting. Sebelum survei primer,
terlebih dahulu dilakukan tahap persiapan survei yang intinya
mendayagunakan sumber daya perolehan informasi sekunder bagi
kematangan pelaksanaan survei primer. Pada tahap ini segala informasi
yang berkaitan dengan masalah lapangan pada wilayah kajian diramu
dengan peta-peta serta teori idealisasi sasaran analisis dan diterjemahkan ke
dalam bentuk-bentuk formulir survei, rencana kerja survei, organisasi
lapangan dan peta-peta detail.
c. Tahap Analisis
Analisis yang dilakukan mencakup analisis demand, yaitu analisis terhadap
permintaan jaringan jalan yang berasal dari bangkitan di sekitar kawasan
Penyusunan Dokumen DED, AMDAL dan ANDALALIN, dan analisis supply,
yaitu analisis terhadap kondisi jaringan jalan eksisting. Identifikasi kawasan
studi dalam hal karakteristik lalu lintas, tata guna lahan dan zona yang
memengaruhi kinerja jaringan jalan merupakan langkah pertama yang
dilakukan dalam analisis studi ini. Untuk analisis demand, yang penting untuk
dilihat adalah potensi bangkitan dan tarikan yang memengaruhi kinerja jalan
kawasan studi.
d. Tahap Rekomendasi dan Saran
Tahap ini merupakan tahap akhir dari studi yang dilaksanakan. Diharapkan
rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan/dimanfaatkan sebagai
pegangan untuk perencanaan penanganan masalah lalu lintas di Penyusunan
Dokumen DED, AMDAL dan ANDALALIN.