| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020725693007000 | Rp 5,713,752,750 | 80.35 | 84.28 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 6,030,174,900 | 88.71 | 89.92 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | Rp 6,038,927,250 | 84.78 | 86.75 | - |
| 0010004851093000 | Rp 7,039,120,500 | 83.48 | 83.02 | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | 77.8 | - | Tidak lulus/memenuhi nilai ambang batas Kualifikasi Tenaga Ahli, ambang batas kualifikasi tenaga ahli yang dipersyaratkan 55 nilai kualifikasi tenaga ahli 51,45 | |
| 0018023903019000 | - | 62.44 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0725204465544000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
PT Krida Ganesha Utama | 04*6**8****08**0 | - | - | - | - |
| 0011395530517000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0720727270542000 | - | - | - | - | |
| 0032926818542000 | - | - | - | - | |
PT Putra Guna Utama | 04*5**4****42**0 | - | - | - | - |
| 0030342026722000 | - | - | - | - | |
| 0748506706654000 | - | - | - | - | |
| 0316806397903000 | - | - | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | - | - | |
| 0750104911542000 | - | - | - | - | |
| 0314722810545000 | - | - | - | - | |
CV Cipta Manunggal Consultant | 07*1**9****42**0 | - | - | - | - |
| 0850673047543000 | - | - | - | - | |
| 0022061741544000 | - | - | - | - | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | - |
| 0418330817543000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0011403490541000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
Putri Mulya Persada. CV | 00*4**1****45**0 | - | - | - | - |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1) Tahap Review Dokumen Perencanaan:
a. Melakukan Supervisi dan Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar
perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB, Analisis Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP), Kewajaran Harga Material, spesifikasi teknis dan outline spek,
kriteria penerimaan (pengujian, testing dan commissioning), implementasi Building
Information Modeling (BIM)
b. Melakukan supervisi evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi
fisik.
c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
saat pelaksanaan konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana dan memeriksa
perubahan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana dan hal
diperlukan adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib
memberikan rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan
justifikasinya;
e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan- perijinan.
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas
persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
g. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan;
i. Menyusun laporan review dokumen perencanaan.
2) Tahap Pelelangan
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
c. membantu PPK dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS).
d. Membantu PPK melakukan review laporan hasil pemilihan penyedia
e. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
f. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3) Tahap Pelaksanaan
a. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan
pertama (Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian
pada masa pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over).
b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
c. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk
menyusun pedoman dan kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form
persetujuan dan form-form penerimaan;
d. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan
Konsultan Manajemen Konstruksi;
e. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM
sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku;
f. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
g. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
h. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0
lengkap dengan lampiran teknis;
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
dan Quality Control, serta program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
j. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
k. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk
memberikan rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
l. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
n. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
o. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
kepentingan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dengan di lengkapi
video drone kondisi terakhir yang dapat menunjukkan detail kemajuan
pekerjaan (durasi minimal 5 menit), foto udara, rekaman CCTV, Timelapse dari
empat sudut, dan foto rincian pekerjaan.
- Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat - rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/Kemajuan/Bobot/
Prestasi sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin kepada
penyedia jasa kontruksi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
prestasinya ditetapkan terjadi penyimpangan/ kekurangan.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan;
- Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang
konsisten dengan baik dan terarsip rapi.
- Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan
membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
(pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan
lapangan atau inspeksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause
meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk
kewajaran harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar
proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan /
Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK
melakukan serah terima pertama, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa
pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan
pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan serta bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan
pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas 100%
ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil
testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Kontrak Penyedia jasa konstruksi;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG dari Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.
p. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan
Profil Proyek, Laporan Review Design Hasil Perencanaan, Laporan Akhir, Laporan
Executive Summary, Laporan Perawatan dan Pemeliharaan;
q. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau, sebagai
hasil dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau, yang sudah ditetapkan pada
tahapan perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi
proses konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan.
r. Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information Modeling
(BIM) yang disusun oleh konsultan perencana dan penyedia jasa konstruksi pada
tahap pelaksanaan.
s. Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan
dengan pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi
mempunyai tugas dan bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance
yang antara lain:
- Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal
dilapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara
Mutual Check 0%;
- Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Kontraktor termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dilapangan;
- Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang
pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya
Berita Acara Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai
pekerjaan terpasang;
- Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ) Kontrak dan menerbitkan
Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
- Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
- Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
- Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi
perubahan dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;
- Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup kontrak dan penambahan
lingkup pekerjaan;
- Memeriksa dan memastikan As Build Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BoQ final;
- Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub
Kontraktor, Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa
dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
- Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning
untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan, termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang
ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita Acara testing dan
commissioning;
t. Konsultan Manajemen Konstruksi harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikasaan pekerjaan oleh APIP/Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau BPK,
antara lain:
- Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.
- Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
- Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi harus
dapat menghadirkan Team Leader dan/atau personel lain yang diperlukan pada
paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan pemeriksaan
internal/eksternal.
4) Tahap Pemeliharaan
a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
c. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua.
d. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
e. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
2. Keluaran
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan RKK
c. Laporan RMK
- Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
dipakai
- Alokasi Tenaga Ahli
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
- Rencana Kerja
d. Laporan Mingguan
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan permasalahan lapangan dan Langkah penyelesaiannya
- Laporan Bahan-material diterima /ditolak
- Alat dan Tenaga Kerja dan bukti pendukungnya (PO dsb); dan Laporan Kondisi
Cuaca.
e. Laporan Bulanan
- Gabungan dari laporan mingguan yang di lengkapi dengan foto kegiatan
(minimal 3 foto dalam 1 minggu) dan
- Laporan hasil test uji matrial.
- Laporan berita acara perubahan pekerjaan (Apabila ada)
f. Laporan Dokumentasi ( dimasukkan dalam hardisk external 1TB)
- Berupa video detail kemajuan pekerjaan dari 0% sampai 100% pelaksanaan
kegiatan yang di ambil dari Drone dengan kualitas gambar minimal 4K dari
sudut pengambilan yang konsisten.
- Berupa Album foto yang berisi foto saat rapat evaluasi, test matrial, kunjungan
keluar yang berkaitan dengan kegiatan, serta foto kegiatan di lapangan dari 0%
sampai 100% pelaksanaan kegiatan dari sudut pengambilan yang konsisten.
g. Laporan Review Design Hasil Perencanaan.
h. Laporan Akhir, termasuk laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
i. Laporan Executive Summary.
j. Laporan Perawatan dan Pemeliharaan.
k. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan Gedung
l. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
m. Laporan dalam Hardisk External SSD 1TB.
Jumlah laporan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan Bill of Quantity. Laporan soft copy dalam bentuk file master dan PDF/hasil
scan dari laporan hard copy asli.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga tim teknis dari instansi
untuk memberikan masukan/saran bersifat teknis administratif pada proses
pelaksanaan konstruksi. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapan.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas manajemen konstruksi antara lain :
No Nama Alat Jumlah Milik Sendiri/Sewa
Komputer (minimal i7),
1. 1 unit Milik sendiri / Sewa
Printer PSC A4 dan A3
2. Kamera Mirroless 1 unit Milik sendiri / Sewa
3. LCD Proyektor 1 unit Milik sendiri / Sewa
4 Laser Distence Meter 1 unit Milik sendiri / Sewa
5 Finger Print 1 unit Milik sendiri / Sewa
6 Drone 1 unit Milik sendiri / Sewa
Keterangan:
a. Peralatan harus dilampiri dengan bukti kepemilikan / perjanjian sewa.
b. Bukti sewa yang dimaksud adalah perjanjian sewa yang masih berjalan
sekurang-kurangnya selama waktu pelaksanaan pekerjaan, Bukti sewa sudah
harus dimiliki dan dilampirkan dalam dokumen penawaran sejak penyedia jasa
memasukkan dokumen penawaran
Peralatan pendukung
1. Perlengkapan K3 (helm, sepatu, rompi dan P3K) untuk tiap personel Tim Pengawas
di lapangan.
2. Salinan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, 1 set untuk Tim Pengawas.
3. Spesifikasi Umum / Khusus dan Gambar, 1 set untuk masing-masing Tenaga Ahli
dan Tenaga Pendukung lapangan.
4. Alat ukur untuk seluruh personel Tim Pengawas di lapangan.
5. Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
Catatan:
Pengadaan perlengkapan minimum dan pendukung tersebut tidak ada
pembayaran tersendiri dan sudah termasuk di dalam pembayaran biaya personel /
kontrak secara keseluruhan. Pada saat mobilisasi personel konsultan harus
menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di atas.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
▪ Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu
serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
▪ Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
▪ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
▪ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk
menyediakan tempat serta konsumsi untuk rapat berupa Snack dan makan.
▪ Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
▪ Penyedia Jasa bersedia menerima tuntutan serta membebaskan PPK beserta
jajarannya dari segala tuntutan, bertanggungjawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/kekurangan.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) ini akan
lakukan dalam waktu 780 (tujuh ratus delapan puluh) hari kalender dan / atau sampai
dengan terbitnya berita acara serah terima kedua (FHO) konstruksi terhitung sejak
terbitnya SPMK.
7. Personil
Personil yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagai berikut:
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
TEAM LEADER
Team Leader S-2 Teknik Sipil SKA Manajemen 11 Thn 1 28
Ahli Manajemen Konstruksi Konstruksi/Manajemen
Proyek Utama (601/602)
atau SKK Ahli Utama
Bidang Keahlian
Manajemen Konstruksi
Jenjang 9
Rincian 28 bulan adalah : masa pra Kontrak 2 bulan, masa kontruksi 24 bulan dan masa pemeliharaan selama 6 bulan atau 180 hari
kalender, (pembayaran pada masa pemeliharaan hanya dihitung ¼ kali gaji bulanan)
SUPERVISION ENGINEER (SE) / QUALITY ENGINEER / QUANTITY ENGINEER
Tenaga Ahli Sipil S-1 Teknik Sipil SKA Teknik Bangunan 10 Thn 1 26
Gedung Madya (201)
atau SKK Ahli Madya
Teknik Bangunan
Gedung Jenjang 8
(SKKNI 192-2016)
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Rincian 27,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 24 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya adalah dihitung harga satuan di kalikan ¼ gaji bulanan
Tenaga Ahli Geoteknik S-1 Teknik Sipil SKA Ahli Geoteknik 10 Thn 1 12
Madya (216)
Atau SKK Ahli Madya
Geologi Pekerjaan
Geoteknik dan
Pondasi Gedung,
(SKKNI 149-2019)
Rincian 12 bulan adalah : masa pra Kontrak 2 bulan, masa kontruksi 10 bulan
Tenaga Ahli Arsitektur S-1 Teknik SKA Arsitektur Madya 10 Thn 1 27,5
Aristektur (101) atau SKK Ahli
Madya Rekayasa
Konstruksi Bangunan
Gedung (SKKNI 106-
2015)
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Rincian 27,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 24 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya adalah dihitung harga satuan di kalikan ¼
Tenaga Ahli Mekanikal S-1 Teknik Mesin SKA Teknik 10 Thn 1 15,5
Mekanikal Madya (301)
Atau SKK Ahli Madya
Pemeriksa Kelaikan
Fungsi Mekanikal
Bangunan Gedung
jenjang 8 (SKKNI 195-
2013)
Rincian 15,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 12 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya hanya dihitung harga satuan di kalikan ¼
Tenaga Ahli Elektrikal S-1 Teknik SKATeknik 10 Thn 1 15,5
Elektro/Teknik Tenaga Listrik Madya
Tenaga Listrik (401)
Atau SKK Ahli Madya
Pemeriksa Kelaikan
Fungsi Elektrikal
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Bangunan Gedung
(SKKNI 208-2013)
Rincian 15,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 12 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya hanya dihitung harga satuan di kalikan ¼
Tenaga Ahli plumbing dan S1 Teknik Mesin; SKA Ahli Teknik 10 Thn 1 15,5
pompa Mekanikal Teknik Plumbing dan Pompa
Lingkungan; Mekanikal Madya
(303)
Atau SKK Ahli Madya
Teknik Plumbingdan
Pompa Mekanik
(SKKNI 83-2015)
Rincian 15,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 12 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya hanya dihitung harga satuan di kalikan ¼
Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli 10 Thn 1 27,5
Estimator Sipil/Arsitektur Manajemen
Konstruksi
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Madya (601)
SKKNI 51-2022
Rincian 27,5 bulan adala : masa pra kontrak 2 bulan masa konstruksi 24 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya adalah dihitung harga satuan di kalikan ¼
Tenaga Ahli Lansekap S1 Teknik Ahli Madya Lansekap 10 Thn 1 12,5
Arsitektur/Lan Perancang Lanskap 8
sekap Madya (SKKNI 209-
2013)
Rincian 12,5 bulan adalah : masa pra kontrak 1 bulan masa konstruksi 10 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya tidak dibayarkan full/100%
Tenaga Ahli Desain S-1 S1 Teknik SKA Ahli Madya Desain 10 th 1 12,5
Interior Sipil/Arsitektur Interior atau
SKK Arsitek Madya
Interior (SKKNI 207-
2013)
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Rincian 12,5 bulan adalah : masa pra kontrak 1 bulan masa konstruksi 10 bulan dan
masa pemeliharaan 1.5 bulan peritungannya adalah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 6 bulan (180 hari kalender)
tetapi untuk penggajiannya tidak dibayarkan full/100%
HEALTH AND SAFETY ENVIRONMENT (HSE) ENGINEER
Tenaga Ahli K3 Konstruksi S-1 Teknik Semua Ahli K3 Konstruksi 10 Thn 1 26
Jurusan Madya (603) atau
Ahli Madya K3
Konstruksi (SKKNl 350-
2014)
TENAGA SUB PROFESIONAL
Pengawas Lapangan Sipil S-1 Teknik Sipil - 6 Thn 3 24
Pengawas Lapangan S-1 Teknik Sipil - 6 Thn 2 12
Geoteknik
Pengawas Lapangan S-1 Teknik - 6 Thn 3 72
Arsitektur Arsitektur
Pengawas Lapangan S-1 Teknik Mesin - 6 Thn 2 44
Mekanikal
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
Pengawas Lapangan S-1 Teknik - 6 Thn 2 44
Elektrikal elektro/
Teknik
tenaga listrik
Pengawas Lapangan S-1 Teknik Mesin; - 6 Thn 2 44
Plumbing dan Pompa Teknik
Mekanikal Lingkungan;
Teknik
Penyehatan;
Asisten Estimator S1 Teknik - 6 Thn 4 104
sipil/arsitektur
S1 Teknik - 6 Thn 3 72
Pengawas Lapangan K3
Semua
Konstruksi
Jurusan
Operator BIM (Building D3 Teknik semua - 6 Thn 3 78
Information Modeling) Jurusan
Pilot Drone D3 Teknis Semua - 6 Thn 1
Jurusan
Tenaga Pendukung D3 Teknis semua - 6 Thn 1
Media Digital jurusan
Kualifikasi
Orang/Bulan
Posisi Tingkat Pengalaman Jumlah
Jurusan Sertifikat Keahlian (OB)
Pendidikan Kerja
D3 Teknik - 6 Thn 4 96
Surveyor
Sipil/Arsitektur
D3 Teknik - 6 Thn 2 48
Administrasi Proyek
Sipil/Arsitektur
Deskripsi singkat tugas tenaga ahli adalah sebagai berikut:
1) Team Leader (Ahli Manajemen Konstruksi),
Team Leader merupakan pihak yang memimpin, mengarahkan, dan
mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Manajemen
Konstruksi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
▪ pelaksanaan pekerjaan pembangunan agar tepat waktu, sesuai
mutu yang disyaratkan, dengan biaya yang telah ditetapkan dalam
kontrak penyedia jasa konstruksi serta sesuai dengan peraturan
yang berlaku, pelaksanaan review dokumen perencanaan,
▪ Mengkoordinasikan seluruh tenaga Ahli Manajemen Konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
▪ Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
▪ Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
▪ Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
▪ Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
▪ Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
▪ Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
▪ Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara
tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
▪ Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
▪ Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
▪ Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
▪ Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
▪ Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
▪ Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
▪ Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
▪ Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over); dan
▪ Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
▪ terselenggaranya implementasi bangunan gedung hijau pada
tahap perencanaan yang telah disusun sebelumnya oleh
konsultan perencana agar dapat diterapkan pada konstruksi ini,
▪ pengendalian dan memberikan masukan dalam implementasi dan
penyusunan pelaporan bangunan gedung hijau pada tahap
pelaksanaan,
▪ pengendalian dan terselenggaranya implementasi BIM (Building
Information Modelling) dalam pelaksanaan pembangunan gedung
ini.
▪ hasil pembangunan konstruksi dimana wajib memenuhi
persyaratan sertifikat laik fungsi (SLF).
2) Tenaga Ahli Sipil Struktur
▪ melakukan review pekerjaan struktur hasil perencanaan,
▪ melakukan review gambar kerja shop drawing struktur dari kontraktor,
▪ memastikan pekerjaan struktural memenuhi spesifikasi teknis, andal, kuat,
kokoh dan tahan gempa
▪ melaksanakan pengendalian terhadap update rutin pemodelan struktur
dengan aplikasi BIM
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
konstruksi dilokasi,
▪ bertanggungjawab atas proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan struktural,
▪ melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi terkait dengan ketekniksipilan
mulai dari pekerjaan struktur bawah sampai dengan struktur atas bangunan.
▪ melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan dan masukan
terhadap pengawas lapangan terkait dengan teknik konstruksi yang sedang
dilaksanakan.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
▪ Membantu Team Leader dalam memberikan advice kepada pemilik proyek
terkait dengan kegiatan pengawasan gedung, disesuaikan dengan fungsi
bangunan khususnya yang menyangkut komponen sipil
▪ Bertanggung jawab atas memberikan advice dan membantu pemilik
pekerjaan dalam hal pengendalian perencanaan dan pengawasan
pembangunan gedung, khususnya yang menyangkut komponen sipil.
▪ Melakukan inspeksi dan pengawasan rutin pekerjaan sipil
3) Tenaga Ahli Arsitektur
▪ melakukan review pekerjaan Arsitektur hasil perencanaan.
▪ melakukan review gambar kerja shop drawing Arsitektur dari kontraktor.
▪ memastikan pekerjaan arsitektur memenuhi spesifikasi teknis, andal dan
sesuai dengan kaidah Arsitektur.
▪ Melakukan Pendataan, evaluasi dan analisis terhadap kebutuhan komponen
arsitektur pada sistem yang ada untuk keperluan modifikasi / pengembangan
dan penyesuaian bahan dan peralatan yang perlu ditambah.
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
Arsitektur
▪ Bertanggung jawab atas memberikan advice dan membantu pemilik
pekerjaan dalam hal pengendalian perencanaan dan pengawasan
pembangunan gedung, khususnya yang menyangkut komponen arsitektural.
▪ Melakukan inspeksi dan pengawasan rutin pekerjaan arsitektur.
▪ melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan dan masukan
terhadap pengawas lapangan terkait dengan teknik konstruksi yang sedang
dilaksanakan.
▪ Membantu Team Leader dalam memberikan advice kepada pemilik proyek
terkait dengan kegiatan pengawasan gedung, disesuaikan dengan fungsi
bangunan khususnya yang menyangkut komponen arsitektutal
▪ Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
▪ Membantu Koordinator Team/ Team Leader dalam menyusun laporan-
laporan
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
4) Tenaga Ahli Mekanikal
▪ melakukan review pekerjaan mekanikal hasil perencanaan,
▪ melakukan review gambar kerja shop drawing mekanikal dari kontraktor,
▪ memastikan pekerjaan mekanikal memenuhi spesifikasi teknis dan dapat
berfungsi dengan baik,
▪ melaksanakan pengendalian terhadap update rutin pemodelan mekanikal
dengan aplikasi BIM,
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
konstruksi dilokasi,
▪ bertanggungjawab atas proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan mekanikal,
▪ melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi terkait dengan bidang
mekanikal.
▪ melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan dan masukan
terhadap pengawas lapangan terkait dengan teknik mekanikal yang sedang
dilaksanakan.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
5) Tenaga Ahli Elektrikal
▪ melakukan review pekerjaan elektrikal hasil perencanaan,
▪ melakukan review gambar kerja shop drawing elektrikal dari kontraktor,
▪ memastikan pekerjaan elektrikal memenuhi spesifikasi teknis dan dapat
berfungsi dengan baik,
▪ melaksanakan pengendalian terhadap update rutin pemodelan elektrikal
dengan aplikasi BIM,
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
konstruksi dilokasi,
▪ bertanggungjawab atas proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan elektrikal,
▪ melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi terkait dengan bidang
elektrikal.
▪ melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan dan masukan
terhadap pengawas lapangan terkait dengan teknik elektrikal yang sedang
dilaksanakan.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
6) Tenaga Ahli Estimator
▪ melakukan pemeriksaan terhadap anggaran biaya pelaksanaan konstruksi
secara rutin,
▪ menyusun perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya pelaksanaan
konstruksi untuk keperluan review desain dan apabila ada perubahan
pekerjaan pada tahap konstruksi,
▪ melakukan survey terhadap data dan informasi yang dibutuhkan untuk
keperluan perhitungan kebutuhan biaya,
▪ menyiapkan dan memeriksa draft addendum tambah kurang kontrak penyedia
jasa konstruksi atau balance budget, jika ada perubahan pekerjaan,
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
konstruksi dilokasi,
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
7) Tenaga Ahli K3 Konstruksi
▪ Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
▪ Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
▪ Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan
kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
▪ Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek
dapat diminimalisir;
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan
lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
▪ Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara
borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
▪ Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil.
8) Tenaga Ahli Desain Interior
• Melakukan review pelaksanaan seni ruang dalam dengan tujuan
menciptakan fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat bagi
bangunan, dengan mempertimbangkan konsepsi perancangan yang sudah
disusun dalam pekerjaan sebelumnya;
• Melakukan review detail drawing interior beserta informasi material yang
mempertimbangkan efisiensi energi dan keselarasan lingkungan, apabila
diperlukan menyediakan sample;
• Melakukan review gambar secara lengkap, urut dan teliti oleh tenaga ahli
sebelum mengkomunikasikan ke pemberi kerja;
• Melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan konstruksi, apabila ada
kendala maka berkewajiban membuat pertimbangan teknis yang
diperlukan;
• Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya untuk menghasilkan detail
drawing yang lengkap dan terintegrasi;
▪ Bertanggungjawab dan melaporkan kepada Team Leader terkait progres
pekerjaan.
9) Tenaga Ahli Lansekap
• Melakukan review detail drawing Street/landscape furniture yang dapat
memberi penanda kawasan Gedung DPRD DIY;
• Melakukan Review gambar rencana kerja sesuai dengan analisa konsepsi
perancangan dalam bentuk gambar 2D dan 3D;
• Memberikan rekomendasi terkait pengunaan material untuk área ruang luar
yang mampu memenuhi persyaratan aksesibilitas terutama bagi yang
berkebutuhan khusus;
• Melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan konstruksi, apabila ada
kendala maka berkewajiban membuat pertimbangan teknis yang
diperlukan;
• Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya untuk memperoleh detail
drawing yang lengkap dan terintegrasi;
• Bertanggungjawab dan melaporkan kepada Team Leader terkait progres
pekerjaan.
10) Pengawas Lapangan sipil
▪ memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan pengawasan beserta personil
pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai,
▪ mengikuti implementasi bangunan gedung hijau dalam pelaksanaan
konstruksi dilokasi,
▪ melaksanakan kegiatan pengawasan konstruksi dilapangan sejak awal
pelaksanaan konstruksi berlangsung sampai dengan selesai,
▪ melaporkan dan berkoordinasi dengan tenaga ahli dalam pelaksanaan
pengawasan pekerjaan,
▪ memeriksa dokumen-dokumen administrasi teknis dalam proses pelaksanaan
konstruksi,
▪ memeriksa kuantitas dan kualitas dalam proses pelaksanaan konstruksi.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
11) Pengawas Lapangan Arsitektur
▪ melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan arsitektur dan landscape
dilapangan,
▪ melaporkan dan berkoordinasi dengan koordinator pengawas dan tenaga ahli
dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan,
▪ memeriksa dan memastikan dokumen administrasi teknis proses pelaksanaan
konstruksi terlaksana dan terpenuhi dengan baik tanpa adanya kekurangan,
▪ melaksanakan pengukuran, memeriksa dan memastikan kuantitas dan
kualitas dalam setiap rincian pekerjaan pada proses pelaksanaan konstruksi.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
▪ melaksanakan pengukuran, memeriksa dan memastikan kuantitas dan
kualitas dalam setiap rincian pekerjaan pada proses pelaksanaan konstruksi.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
12) Pengawas Lapangan Elektrikal
▪ melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan elektrikal dilapangan,
▪ melaporkan dan berkoordinasi dengan koordinator pengawas dan tenaga ahli
dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan,
▪ memeriksa dan memastikan dokumen administrasi teknis proses pelaksanaan
konstruksi terlaksana dan terpenuhi dengan baik tanpa adanya kekurangan,
▪ melaksanakan pengukuran, memeriksa dan memastikan kuantitas dan
kualitas dalam setiap rincian pekerjaan pada proses pelaksanaan konstruksi.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
13) Pengawas Lapangan Mekanikal
▪ melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan mekanikal dilapangan,
▪ melaporkan dan berkoordinasi dengan koordinator pengawas dan tenaga ahli
dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan,
▪ memeriksa dan memastikan dokumen administrasi teknis proses pelaksanaan
konstruksi terlaksana dan terpenuhi dengan baik tanpa adanya kekurangan,
▪ melaksanakan pengukuran, memeriksa dan memastikan kuantitas dan
kualitas dalam setiap rincian pekerjaan pada proses pelaksanaan konstruksi.
▪ patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
14) Asisten Estimator
▪ Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan
▪ Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada
Supervisor/Site Manager/Team Leader
▪ Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
▪ Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervisor/Site
Manager/Team Leader dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta
bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.;
▪ Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua
lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu
dengan segera kepada Supervisor/Site Manager/Team Leader tentang
semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
▪ Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Supervisor/Site Manager/Team Leader pada hari itu juga;
▪ Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua
hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta
menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
▪ Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang
kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan
keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan
sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian)
yang harus diserahkan/dikirim kepada Supervisor/Site Manager/Team Leader
dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;
▪ Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam
melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
▪ Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil
pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
▪ Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
▪ Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis
kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang disampaikan
kepada PPK;
▪ Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan
bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak;
▪ Membantu Supervisor/Site Manager/Team Leader mengadakan pengukuran
akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
mutunya memenuhi syarat;
▪ Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, matrial
dan peralatan yang di tempatkan di lapangan apakah sudah sesuai dengan
gambar dan spesifikasi;
▪ Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta
memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,
peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan
▪ Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervisor/Site
Manager/Team Leader tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik
dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat
pada material atau mutu pekerjaannya
▪ Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada Supervisor/Site Manager/Team Leader
rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan
hasil pekerjaan yang bersangkutan
▪ Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan
oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan
spesifikasi
▪ Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek
sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan
spesifikasi
▪ Menyerahkan kepada Supervisor/Site Manager/Team Leader laporan
bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervisor/Site Manager/Team Leader
kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada
▪ Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan
▪ Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan
▪ Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis
▪ Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika
ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian;dan
▪ Memberikan panduan dilapangan bagi personel pelaksana mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
15) Operator BIM (building Information Modeling)
▪ Membuat dan Mengelola Model BIM: Operator BIM bertanggung jawab
untuk membuat dan mengelola model BIM yang akurat dan terperinci
dari proyek konstruksi. untuk membuat representasi digital dari
bangunan atau infrastruktur yang akan dibangun.
▪ Koordinasi dan Kolaborasi: Operator BIM harus bekerja sama dengan
arsitek, insinyur, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk
memastikan bahwa model BIM mencerminkan desain yang diinginkan
dan memenuhi semua persyaratan proyek.
▪ Analisis dan Simulasi: Operator BIM dapat melakukan analisis dan
simulasi menggunakan model BIM untuk memahami performa
bangunan, termasuk aspek pengendalian kuantitas biaya dan jadwal
pelaksanaan.
▪ Dokumentasi dan Pengelolaan Data: Operator BIM harus memastikan
bahwa semua informasi yang diperlukan untuk proyek tersedia dalam
model BIM dan dokumentasi yang sesuai. juga bertanggung jawab
untuk mengelola dan memperbarui data secara teratur selama siklus
hidup proyek.
16) Pilot Drone
▪ Melakukan Survey lokasi pekerjaan
▪ Membuat Laporan Kemajuan: Laporan drone menunjukkan kemajuan di
lokasi secara real-time dalam serangkaian gambar untuk perbandingan
sebelum dan sesudah atau video selang waktu yang merinci setiap langkah
proyek
▪ Pengambilan gambar saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi menghadirkan
banyak bahaya dan hambatan, terutama di bagian atas atau samping
gedung-gedung tinggi dengan melakukan inspeksi di lokasi berbahaya atau
kompleks pada struktur bertingkat.
▪ Memantau beberapa lokasi kerja secara efisien serta melakukan pemetaan
17) Tenaga Pendukung Media Digital
▪ Melakukan pengambilan gambar dari mulai 0% sampai 100%
▪ Pengambilan Gambar dilakukan setiap ada kemajuan pekerjaan
▪ Pengambilan gambar berupa foto dan rekaman terkait kemajuan /
progres dari pelaksanaan pekerjaan dilapangan
▪ Melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan yang sudah di foto dan
direkam dalam sebuah video dan dilaporkan pada saat laporan
mingguan atau bulanan.
18) Presesnsi dengan Finger Print
Tenaga Ahli dan tenaga Sub Profesional serta tenaga pendukung
diharuskan melakukan presensi dengan fingerprint
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat uraian ringkas mengenai gambaran umum pekerjaan,
gambaran lokasi dilengkapi peta dan data administrasi proyek, rencana kerja, metodologi
dan pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan serta mobilisasi tenaga
ahli serta dokumentasi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dijilid Tipe Binding
dengan cover glossy warna, kertas dalam minimal 80gram.
2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan adalah merupakan laporan pelaksanaan pekerjaan dalam tiap minggu
pelaksanaan konstruksi. Laporan mingguan berisi tentang kemajuan pekerjaan tiap
minggu lengkap dengan dokumentasi pelaksanaan. Laporan harus diserahkan dalam
setiap akhir minggu pelaksanaan pekerjaan. Jumlah laporan mingguan yang diserahkan
adalah 4 minggu x 24 bulan x 3 eksemplar sebanyak 288 eksemplar, dijilid Tipe Binding
dengan cover glossy warna, kertas dalam minimal 80gram.
3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat pengantar, Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada
saat periode tersebut, lengkap dengan dokumentasi pelaksanaan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 per bulannya sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 24 bulan x 3 eksemplar sebanyak 72 eksemplar, dijilid Perfect Binding dengan
cover glossy warna, kertas dalam minimal 80gram.
4. Laporan Review Desain Hasil Perencanaan
Laporan Review Design Hasil Perencanaan yaitu
▪ meneliti kelengkapan dokumen perencanaan beserta dengan substansinya dan
memberikan masukan perbaikan untuk penyempurnaan dokumen perencanaan;
▪ melakukan Telaahan K3 konstruksi terhadap hasil pekerjaan
perencanaan/perancangan dan memberikan masukan baru dalam rencana
pelaksanaan K3 konstruksi;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
5. Laporan RKK
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pemborong yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
6. Laporan Dokumentasi
- Berupa video detail kemajuan pekerjaan dari 0% sampai 100% pelaksanaan kegiatan
yang di ambil dari Drone yang sudah proses editing dengan kualitas gambar minimal
4K, di masukkan dalam hardisk external 1TB
- Berupa Album foto yang berisi foto saat rapat evaluasi, test matrial, kunjungan keluar
yang berkaitan dengan kegiatan, serta foto kegiatan di lapangan dari 0% sampai 100%
pelaksanaan kegiatan.
7. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Berita Acara Serah
Terima pertama diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
8. Laporan Executive Summary
Laporan Executive Summary memuat ringkasan pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga
selesai. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak
Berita Acara Serah Terima pertama diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
9. Laporan Perawatan dan Pemeliharaan
Laporan Perawatan dan Pemeliharaan memuat uraian metode perawatan dan
pemeliharaan terhadap fisik konstruksi gedung dan peralatan yang ada didalamnya yang
masuk didalam kontrak. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 180 (Seratus
delapan sepuluh) hari kalender sejak diterbitkan BAST pertama Konstruksi sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
10. Softfile dalam harddisk
Laporan dalam bentuk Hardisk Eksternal SSD 1 TB sebanyak 2 buah yang berisi laporan
soft copy dalam bentuk file master dan PDF/hasil scan dari laporan hard copy asli.
Laporan yang diserahkan dalam bentuk softfile antara lain adalah:
▪ Laporan pendahuluan
▪ Laporan Mingguan
▪ Laporan Bulanan
▪ Laporan review desain hasil perencanaan
▪ Laporan akhir
▪ Laporan Executive Summary
▪ Laporan RKK
▪ Laporan RMK
▪ Laporan Perawatan dan Pemeliharaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Berita Acara
Serah Terima pertama diterbitkan.
11. Rapat
1. Rapat Persiapan
Rapat persiapan pengawasan menjadi salah satu agenda dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM).
2. Rapat rutin
Rapat rutin diadakan paling sedikit 2 kali setiap bulannya, diikuti oleh Tenaga Ahli
Pengawas Pekerjaan dan PPK atau perwakilannya.
3. Rapat Insidental
Konsultan Manajemen Konstruksi dapat mengadakan rapat insidental dengan PPK
apabila diperlukan.
Catatan:
Setiap rapat wajib didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara/Notulen yang
disahkan oleh Team Leader dan PPK. Konsultan Manajemen Konstruksi
menyediakan tempat rapat yang memadai serta Konsumsi rapat berupa snack dan
makan.
PERJALANAN DINAS ( Visitasi Luar Daerah)
▪ Perjalanan dinas ke luar wiayah DIY ini diperuntukan melakukan visitasi
terhadap barang dan harga untuk keperluan proyek/pekerjaan sebanyak 5
orang dikalikan 10 (sepuluh) perjalanan ke wilayah barat pulau jawa Jakarta
dan 5 orang dikalikan 10 (sepuluh) perjalanan ke wilayah Timur (Jawa Timur)
pulau jawa / Surabaya, dan hanya diberikan uang tiket dan penginapan.
HAL-HAL LAIN
1. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa Konsultan Menajemen Konstruksi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku dibidang/ layanan
pekerjaan konstruksi.
3. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek
/ satuan kerja Pejabat PembuatKomitmen.
Yogyakarta, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen