Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Belanja Jasa Konsultasi
Pengawas Rehabilitasi Laboraturium UPT Pembibitan TPHP
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja,
perincian penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa
konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
serah terima pekerjaan konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK.
8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta berita acara serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PPTK.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan
resume pekerjaan) kepada PPK/PPTK.