URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGAWASAN PDRA XVI
(KONSTRUKSI PENGENDALI BANJIR)
PERANGKAT DAERAH
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KOTA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. DATA PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan DPA Nomor : dengan rincian
sebagai berikut :
1. Unit Organisasi :
1.03.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
2. Sub Unit :
1.03.0.00.0.00.01.0002 Bidang Pengendalian Daya Rusak Air
3. Program :
1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
4. Kegiatan :
1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
5. Sub Kegiatan :
1.03.02.2.01.0072 Evaluasi dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek)
Pemanfaatan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi
6. Kode RUP :
59966382
7. Nilai HPS :
Rp. 63.072.637,- (Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu
Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)
8. Jenis Kontrak :
Kontrak Waktu Penugasan
9. Cara Pembayaran :
Pembayaran Sekaligus
10. Kualifikasi Usaha :
Badan Usaha Kecil
11. Jenis Izin :
Memiliki NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsyinyuran dan Konsultansi
Teknis YBDI
Memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
(RE203)/Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
(RK002)
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
Tanggul Sungai, serta mengarahkan Penyedia Jasa Konstruksi
dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang
dipakai, sesuai dengan spesifikasi teknis.
Uraian Pekerjaan Pengawasan PDRA (Konstruksi Pengendali Banjir)
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa
atas permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan
kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang
dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan
penyedia jasa kepada pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as Built Drawing yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi saat akhir kegiatan pelaksanaan fisik.
10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan
fisik, untuk menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan
masukan bagi Pengguna Jasa mengenai perbaikan pelaksanaan
kegiatan.
11. Mengawasi jalannya pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Sungai; baik
itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk
menjaga aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan
terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara
lain :
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi agar memenuhi persyaratan-persyaratan
dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Mengawasi cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bagian
pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta metode pelaksanaan dan ketepatan
waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu
yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-
penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi
Uraian Pekerjaan Pengawasan PDRA (Konstruksi Pengendali Banjir)
fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
7. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (SMK3) oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
8. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada
Penyedia Jasa Konstruksi selaku Pelaksana Pekerjaan, apabila
terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
9. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila
terjadi perubahan konstruksi detail dengan persetujuan Direksi
terlebih dahulu.
10. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaanpekerjaan sedang berjalan dan masalah yang timbul
dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
11. Memeriksa laporan harian yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi
tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan
12. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi yang berisikan Persentase Fisik.
13. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan
yang berisikan evaluasi pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan
dan dokumentasi pelaksanaan fisik.
14. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
15. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built
Drawing) yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Uraian Pekerjaan Pengawasan PDRA (Konstruksi Pengendali Banjir)