URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitektur-Penyediaan
Pekerjaan Cadangan Pangan-Pekerjaan Pengawasan Irigasi di
Sekemala
2. Nilai Total Pagu : Rp. 20.279.700,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Tujuh Ratus Rupiah)
3. Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
4. Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani
4. Sumber Dana : APBD Pemerintah Kota Bandung TA. 2025
5. Latar Belakang Pertanian merupakan sektor penting dalam
Kegiatan
pembangunan perekonomian, mengingat fungsi dan
perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan
dan energi, serta tempat bergantungnya mata pencaharian
penduduk di pedesaan. Sektor pertanian mempunyai
sumbangan yang berarti dalam pembentukan Produk
Domestik Bruto (PDB), peningkatan devisa dan peningkatan
kesejahteraan petani, sehingga pembangunan pertanian
dapat dikatakan sebagai motor penggerak dan penyangga
perekonomian nasional. Dalam rangka peningkatan
produksi padi, salah satu program yang dilaksanakan yaitu
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier yang merupakan faktor
penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak
langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.
Pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan
hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi
yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat
berupa: bendungan, bendung, saluran primer, saluran
sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran
tingkat usaha tani. Tidak berfungsinya atau rusaknya
bangunan irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem irigasi
yang ada, sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas
irigasi menurun.
Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air
Nomor 17 Tahun 2019 bahwa pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem
pada daerah irigasi menjadi kewenangan pemerintah yang
membidangi sumber daya air. Untuk meningkatkan kinerja
Pengelolaan Sumber Daya Air, pemerintah
menyelenggarakan pemberdayaan kelembagaan Sumber
Daya Air dengan melibatkan peran masyarakat (termasuk
kelembagaan pengelola air).
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Bidang
Tanaman Pangan dan Hortikultura membantu petani
pemakai air dan masyarakat petani yang belum dapat
menjalankan tanggung jawabnya dalam hal pengelolaan
irigasi melalui Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Usaha Tani Tahun Anggaran 2025 dialokasikan berupa
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
YUDI HARYADI, S.H.
NIP. 19680129 199603 1 004