Kajian Fs Dermaga Rancaririp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165945000
Date: 29 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,255,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,029,070
Winner (Pemenang): PT Sci Mitra Konsultan
NPWP: 864801089445000
RUP Code: 57755618
Work Location: Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA    (KAK)                     
                                                                         
            JASA   KONSULTAN        PERENCANAAN                          
          FEASIBILITY      STUDY    -PEMBANGUNAN                         
                                                                         
                   DERMAGA       RANCARIRIP                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PENGGUNA  ANGGARAN   : PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG BARAT               
                                                                         
                                                                         
SKPD                 : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN  BANDUNG  BARAT       
                                                                         
NAMA PEKERJAAN       : JASA KONSULTAN PERENCANAAN FEASIBILITY STUDY      
                                                                         
                     PEMBANGUNAN   DERMAGA  RANRANCARIRIP                
                                                                         
                     DESA MUKAPAYUNG   KECAMATAN  CILILIN                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                              
             KERANGKA      ACUAN    KERJA  (KAK)                         
                    JASA  KONSULTANSI                                    
                                                                         
                                                                         
    PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PERENCANAAN FEASIBILITY STUDY -           
                PEMBANGUNAN  DERMAGA  RANCARIRIP                         
                                                                         
                   Pembagunan transportasi merupakan bagian yang amat penting
 1. LATAR                                                                
                   dalam  pembangunan  nasional. Sasaran dan prasarana   
    BELAKANG                                                             
                   trasnportasi berperan sebagian pendukung kegitan ekonomi dan
                   fungsi untuk menyediakan jasa pelayanan bagi arus pergerakan
                   orang dan barang khususnya dalam distribusi barang dan jasa
                   dari sumber bahan baku ke tempat produksi serta kelokasi
                   pemasarannya baik di tingkat lokasl, regional, nasional, maupun
                   internasional.                                        
                   Jasa pelayanan sarana dan prasarana transportasi sangat
                   diperlukan untuk menunjang kegiatan sosial masyarakat,
                   termasuk upaya penaggulagan kemiskinan.               
                   Perencanaan transportasi didefinisikan sebagai suatu proses
                   yang tujuannya mengembangkan sistem transportasi yang 
                   memungkinkan manusia dan barang bergerak atau berpindah
                   tempat dengan aman  dan murah. Selain itu harus juga  
                   mempunyai unsur cepat dan juga dengan pertimbangan manusia,
                   suatu sistem transportasi harus pula mempertimbangkan unsur
                   kenyamanan.                                           
                   Tujuan pembangunan sarana dan prasarana transportasi adalah
                   meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efisien, handal,
                   berkualitas, aman dan harga terjangkau, serta mewujudkan
                   sistem transportasi nasional secara intermoda dan terpadu
                   dengan pembangunan wilayahnya dan menjadi bagian dari suatu
                   sistem distribusi yang mampu menberikan pelayanan dan 
                   manfaat bagi masyarakat luas.                         
                                                                         
 2. MAKSUD DAN     a. Maksud                                             
    TUJUAN                                                               
                     Maksud pekerjaan ini adalah untuk menentukan Feasibilty
                     Study/kelayakan lokasi pembangunan dermaga untuk    
                     mendukung    peningkatan kegiatan  perekonomian     
                     masyarakat. Kelayakan pembangunan ditinjau berdasarkan
                     aspek kesesuaian rencana tata ruang, ketersediaan sumber
                     daya manusia; keterkaitan dengan kegiatan lain di dermaga
                     tersebut; ketersediaan prasarana wilayah; geografis daerah
                     dan  kondisi perairan sosial ekonomi masyarakat; dan
                     lingkungan.                                         
                   b. Tujuan                                             
                     Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen kajian
                     kelayakan lokasi dan kelayakan ekonomi pada pembangunan
                     dermaga tersebut.                                   
 3. TARGET/       Tersedianya dokumen kajian studi kelayakan (Feasibility Study)
    SASARAN       pembangunan Dermaga RANCARIRIP Desa Mukapayung         
                  Kecamatan Cililin.                                     
                                                                         
                                                                         
                  a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
 4. LANDASAN                                                             
                     Daerah;                                             
   HUKUM                                                                 
                  b. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan
                     dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                   
                  c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pentaan   
                     Ruang;                                              
                  d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
                     Air                                                 
                  e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
                     Daerah;                                             
                  f. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
                     129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di laut dan bangunan
                     dan/atau Instalasi di Perairan;                     
                                                                         
                  g. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 Tentang    
                     Kedermagaan;                                        
                  h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2004   
                     Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan;    
                                                                         
                  i. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004   
                     Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;  
                  j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2017  
                     tentang Pedoman dan Proses Perencanaan Di Lingkungan
                     Kementrian Perhubungan;                             
                                                                         
                                                                         
                  Lokasi  Pekerjaan Jasa Konsultan    Perencanaan        
 5. LOKASI                                                               
                  Feasibility Study  -  Pembangunan   Dermaga            
    PEKERJAAN                                                            
                  RANCARIRIP desa Mukapayung Kecamatan Cililin           
 6. NAMA DAN      Nama   organisasi yang  menyelenggarakan/melaksanakan  
   ORGANISASI     pengadaan konsultasi:                                  
                   a. Instansi     : Dinas Perhubungan                   
                                                                         
                  b. PPK           : Satiawan Sugih Hadi Saputra, S.IP, MM
                                                                         
 7. SUMBER D A N A a. Sumber Dana :                                      
   D A N                                                                 
                    APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025     
   P E R K I R A A N                                                     
   B I A Y A      b. Total pagu dana yang diperlukan :                   
                     Rp. 97.255.000,00 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
                     Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8. R U A N G     Pekerjaan dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu :     
   LINGKUP                                                               
                  a. Pelaksanaan Survey                                  
   PEKERJAAN                                                             
                     1) Survey Volume Lalu lintas pada jalan yang mengubungkan
                       ke lokasi dermaga                                 
                     2) Survey Topografi                                 
                     3) Survey Lingkungan                                
                     4) Survey Sosio ekonomi                             
                  b. Analisis dan Penyajian Data                         
                                                                         
                     1) Analisis kelayakan pembangunan dermaga penyeberangan
                     2) Pembuatan Peta                                   
                                                                         
                     3) Pembuatan laporan hasil survey                   
                                                                         
                                                                         
 9. PERSYATAN     Persyaratan Kualifikasi administrasi dan teknis meliputi:
    KUALIFIKASI                                                          
                     a. Memenuhi  ketentuan  perundang-undangan untuk    
                       menjalankan kegiatan usaha;                       
                     b. Memiliki status valid kewajiban pajak berdasarkan hasil
                       konfirmasi status wajib pajak;                    
                                                                         
                     c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                       perusahaan (apabila ada perubahan)                
                     d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)  sesuai    
                       subklasifikasi.                                   
                     e. Tidak termasuk dalam daftar hitam                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 10. DATA DASAR   Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa  
                  konsultansi ini adalah Dokumen Feasibility Study Dermaga
                  Rancaririp.                                            
                                                                         
 13. PERALATAN,   Penyediaan oleh pengguna jasa data dan fasilitas yang disediakan
    MATERIAL,     oleh pengguna jasa yang dapat dipergunakan dan harus dipelihara
    PERSONIL DAN  oleh penyedia jasa:                                    
    FASILITAS DARI                                                       
                     a. Laporan dan data kumpulan laporan dan data sebagai
    PENYEDIA JASA                                                        
                       hasil studi terdahulu;                            
                     b. Staf pendamping, bila memungkinkan pengguna jasa akan
                       mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
                       pendamping dalam rangka survey dan pelaksanaan jasa
                       konsultansi.                                      
 14. PERALATAN    Penyedia jasa harus menyediakan dan menggunakan alat   
    DAN MATERIAL  ukur/peralatan operasional yang digunakan untuk kelancaran
    DARI PENYEDIA pekerjaan.                                             
    JASA                                                                 
    KONSULTANSI                                                          
                                                                         
                                                                         
 15. LINGKUP      Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
    KEWENANGAN    dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Barang-
    PENYEDIA JASA barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa
                  :                                                      
                                                                         
                  a. Alata Ukur                                          
                  b. Alat-alat tulis kantor dan peralatan lapangan       
                                                                         
                  c. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
                     perencanaan                                         
                                                                         
 16. KELUARAN     Keluaran  yang diharapkan dari jasa konsultansi adalah 
                  menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagaimana disebutkan pada
                  poin ruang lingkup diatas untuk menghasilkan laporan yang terdiri
                  atas laporan  pendahuluan,   laporan   antara  dan     
                  laporan   akhir.                                       
                  (laporan studi kelayakan dermaga RA NC ARI RI P        
                  K e c a m at a n C ililin ) dan soft copy dalam bentuk flash disk.
                                                                         
                                                                         
 17. REFERENSI    •  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
    HUKUM            atas Peraturan Nomor   16  Tahun   2018  tentang    
                     Pengadaan/Jasa Pemerintah.                          
                                                                         
                  •  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                     Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan  
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.  
                  •  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 524/KTS/M tentang besaran Remunerasi Minimal  
                     Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                     Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.                
                                                                         
                  •  Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor 76  
                     Tahun  2022   tentang Pedoman   Standar  Minimal    
                     Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
                     (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jas Konsultansi Tahun 2023
                                                                         
                                                                         
 18. JANGKA WAKTU Pekerjaan Perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling
    PENYELESAIAN  lama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
    KEGITAN       dikeluarkan.                                           
 19. PERSONIL     Untuk menunjang keberhasilan pekerjaan ini, maka diperlukan
                  tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang berpengalaman dengan
                  kualifikasi sebagai berikut :                          
                                                                         
                  TENAGA AHLI                                            
                  a. Team Leader/Sipil                                   
                                                                         
                     Mempunyai  sertifikat keahlian sebagai Ahli Madya Sipil
                     Transportasi jenjang pengalaman 5 (lima) tahun dengan
                     jumlah Orang Bulan sebesar 1 (satu) OB.             
                     Ketua Tim disyaratkan sekurang-kurangnya seorang Sarjana
                     Teknik, Strata Satu (S1), Jurusan Teknik Sipil Transportasi
                     lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
                     Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah 
                     diakreditasi. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman
                     sebagai ketua tim pada paket pekerjaan sejenis. Memiliki
                     kemampuan  manajerial dan kemampuan teknis yang baik,
                     sehingga mampu   memimpin/mengorganisir pelaksanaan 
                     pekerjaan dan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain,
                     serta  dapat                                        
                     memecahkan permasalahan yang timbul.                
                                                                         
                                                                         
                  b. Ahli Muda Transportasi                              
                     Mempunyai Sertifikat Keahlian sebagai tenaga Ahli Muda Sipil
                     Transportasi dengan jenjang pengalaman 3 tahun, jumlah
                     Orang Bulan sebesar 1 (satu) OB.                    
                                                                         
                     Ahli Sipil Transportasi disyaratkan seorang Sarjana Teknik,
                     Strata Satu (S1), Jurusan Teknik Sipil Transportasi. Teknik Sipil
                     Trasnportasi lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
                     atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau
                     yang telah lulus Ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar
                     Negeri yang telah diakreditasi. Diutamakan yang telah
                     mempunyai pengalaman sebagai ahli transportasi pada paket
                     pekerjaan sejenis.                                  
                                                                         
                             Pengalaman                   Orang Bulan    
                No. Personil Kerja       Kualifikasi      (O)  (B)       
                                                                         
                A  TENAGA                                                
                                                                         
                   AHLI                                                  
                1  Tenaga Ahli Pengalaman minimal Pendidikan S1 Jurusan Teknik 1 1
                                                                         
                   madya     5 Tahun Team Sipil/ Transportasi            
                             Leader                                      
                                                                         
                2  Tenaga Ahli Pengalaman minimal Pendidikan S1 Jurusan Teknik 1 1
                   Muda      3 Tahun     Sipil/ Transportasi             
                   TENAGA PENDUKUNG                                      
                                                                         
                   a. Op e ra t or K omp ut e r dengan jumlah Orang Bulan sebesar
                     1 (satu) OB.                                        
                     Operator disyaratkan minimal Seorang Diploma Teknik 
                     Komputer,  D3,  Jurusan Teknik  Komputer  lulusan   
                     Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
                     Swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     negara.                                             
                                                                         
                   b. Surveyor                                           
                     Surveyor dengan jumlah Orang Bulan sebesar 4 (orang) OB.
                     Surveyor disyaratkan seorang lulusan D3 Teknik Sipil.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     No.    Personil       Kualifikasi    Orang Bulan    
                                                                         
                                                          (O) (B)        
                                                                         
                     A      Tenaga Pendukung                             
                     1      Surveyor,      D3 teknik sipil 4  1          
                                                                         
                     2      Operator Komputer, D3 teknik  1   1          
                                           komputer                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 20. JADWAL         No.         KEGITAN          MG   MG   MG   MG       
   TAHAPAN                                        I    II  III  IV       
   PELAKSANAAN                                                           
   KEGIATAN        1    Persiapan Pekerjaan                              
                   2    Pelaksanaan Survey                               
                                                                         
                   3    Pengolahan Data dan Analisa                      
                        data                                             
                                                                         
                   4    Penyusunan Laporan                               
                                                                         
                   5    Seminar/Pertemuan                                
                                                                         
                   6    Penyerahan Hasil Pekerjaan                       
 21. LAPORAN      Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN       meliputi Laporan:                                      
   PEKERJAAN                                                             
                    a. Laporan Pendahuluan, berisi :                     
                       pendahuluan dibuat sebagai mana rencana kerja dan 
                       metologi pelaksnaan pekerjaan yang memuat informasi
                       terkait lokasi pekerjaan, hasil studi literatur, pemahaman
                       penugasan dalam KAK.                              
                                                                         
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
                       Minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                       laporan.                                          
                                                                         
                                                                         
                    b.  Laporan Antara                                   
                       Laporan Antara merupakan Laporan Hasil Survey lapangan
                       dan pengumpulan data-data sekunder. Laporan ini memuat
                       tentang informasi pelaksnaan survey yang terdiri dari
                       pelaksanaan. waktu  pelaksanaan, peralatan yang   
                       digunakan, metodologi pelaksanaan suvey, hasil perekaman
                       data survey, kuesioner, hasil laboratorium, hasil pengolahan
                       dan analisis data survey, dokumentasi pelaksanaan survey,
                       laporan harus diserahkan selambat- lambatnya 2 (dua)
                       minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku
                       laporan.                                          
                                                                         
                                                                         
                     a. Laporan Akhir                                    
                       Laporan akhir ini merupakan laporan studi kelayakan
                       yang memuat informasi diantaranya terkait:        
                                                                         
                       1). Kesesuaian Rencana Tata Ruang;                
                       2). Ketersediaan Sumber Daya Manusia;             
                                                                         
                       3) Keterkaitan Kegiatan lain di Dermaga;          
                       4) Ketersediaan Prasarana Wilayah:                
                                                                         
                       5) Geografis Daerah dan Konsidi Perairan;         
                       6) Sosial Ekonomi Masyarakat; dan                 
                                                                         
                       7) Lingkungan.                                    
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (emapat)
                       minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                       laporan.                                          
                                                                         
 22. PEDOMAN                                                             
                       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
 PENGUMPULAN                                                             
                       berikut :                                         
 DATA                                                                    
                       a. Observasi lapangan untuk mengetahui letak dan posisi
                         wilayah survey;                                 
                       b. Data sekunder pada instansi terkait harus di ambil
                         secara valid;                                   
                       c. Melakukan wawancara kepada masyarakat dan pejabat
                         setempat;                                       
                       d. Melakukan interview terhadp informasi untuk    
                         mengetahui kondisi actual lokasi Pembagunan Dermaga;
                       e. Pengamatan lapangan untuk mengetahui situasi dan
                         karakteristik wilayah;                          
                       f. Evaluasi data dilakukan terhadap hal-hal yang  
                         berhubungan dengan situasi dan kondisi pada lokasi
                         survey.                                         
                                                                         
                                                                         
                       Penyedia  Jasa  Konsultansi berkewajiban untuk    
 23. ALIH                                                                
                       menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam   
 PENGETAHUAN                                                             
                       rangka alih pengetahuan kepada Dinas Perhubungan  
                       terkait Penyusunan studi kelayakan / Feasibility Study
                       (FS) Dermaga RANCARIRIP Kecamatan Cililin.        
                                                                         
                                                                         
                                      Bandung Barat, 26 Mei 2025         
                                          PEJABAT PEMBUAT                
                                             KOMITMEN                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       SATIAWAN S.H.S, S.IP,MM           
                                       NIP. 198403182009011010
Tenders also won by PT Sci Mitra Konsultan
Authority
4 March 2022Andalalin Gedung Badan Pengelolaan Keuangan AcehAcehRp 300,000,000
20 May 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan Llaj Kabupaten PurwakartaKab. PurwakartaRp 295,000,000
4 June 2024,Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Andalalin Terminal Penumpang Tipe B PangandaranProvinsi Jawa BaratRp 261,638,100
7 November 2025Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Hanggar Di DlhKab. BulunganRp 196,900,000
30 September 2022Penyusunan Dokumen Andalalin Pembangunan Alun-Alun CiamisKab. CiamisRp 170,000,000
20 May 2025Dokumen Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin)Kota BandungRp 111,000,000
31 May 2024,Kajian Pendataan Angkutan PerdesaanKab. CianjurRp 100,000,000
30 October 2025Belanja Pekerjaan Kajian Andalalin Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Esdm Wilayah IV BandungProvinsi Jawa BaratRp 100,000,000
14 May 2024Kajian Daerah Rawan KecelakaanKab. CianjurRp 100,000,000
14 May 2024Kajian Potensi ParkirKab. CianjurRp 100,000,000