Kajian Rencana Umumlintas Angkutan Barang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165963000
Date: 29 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,862,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,409,070
Winner (Pemenang): PT Sci Mitra Konsultan
NPWP: 864801089445000
RUP Code: 59400319
Work Location: dinas perhubungan kabupaten bandung barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    BANDUNG   BARAT               
                  DINAS     PERHUBUNGAN                               
                                                                      
              Gedung A Lantai 4 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
                        Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah  
            Email. dishub@bandungbaratkab.go.id Website. www.bandungbaratkab.go.id
                                                                      
                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                      
                                                                      
                          Pekerjaan :                                 
          Kajian Rencana Umum  Lintas Angkutan Barang                 
                   Kabupaten Bandung  Barat                           
                                                                      
                                                                      
 1. LATAR     : Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan sosial dan ekonomi di kota - kota
   BELAKANG                                                           
                 besar mengalami peningkatan yang cukup berarti, sehingga jauh di atas
                 pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disadari sebagai konsekuensi dari fungsi
                 kota sebagai pusat barang dan jasa untuk kebutuhan dalam dan luar negeri akan
                 sangat memerlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
                 Oleh karena itu penyelenggaraan transportasi yang aman, cepat, lancar, tertib
                 dan teratur, nyaman serta efisien perlu diwujudkan dalam rangka menunjang
                 intensitas perkembangan perkotaaan.                  
                 Penyelenggaraan transportasi yang aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur,
                 nyaman, serta efisien perlu diwujudkan dalam rangka menunjang intensitas
                 perkembangan perkotaan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi
                 seperti kondisi tersebut, selain penyediaan sarana dan prasarana transportasi
                 yang baik harus juga dibarengi oleh manajemen dan rekayasa lalu lintas yang
                 optimal dalam memenuhi permintaan transportasi yang ada. Idealnya
                 pengembangan jaringan jalan dan tata guna lahan sebagai sistem yang tak
                 terpisahkan seharusnya sejalan dengan wilayah regional tersebut, menuntut
                 adanya keterpaduan dalam menjalankan sistem sehari-hari.
                                                                      
 2. DASAR     : a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   HUKUM                                                              
                 b) Peraturan menteri perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar
                   minimal pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor;
                 c) Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                 d) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
                   Lalu Lintas dan Angkutan;                          
                 e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas
                   dan angkutan Jalan;                                
                 e) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 6 tahun 2019 tentang
                   penyelenggaran Perhubungan                         
              : A. Maksud                                             
 3. MAKSUD                                                            
                   Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi ini adalah melakukan
   DAN TUJUAN                                                         
                   pengkajian terhadap jaringan ruas jalan yang melayani angkutan barang
                   saat ini diwilayah Kabupaten Bandung Barat.        
                 B. Tujuan                                            
                    1. Mengetahui pola pergerakan angkutan Barang di Kabupaten Bandung
                      Barat;                                          
                    2. Menganalisis kinerja jaringan jaringan jalan sebelum dan sesudah
                      adanya jaringan lintas angkutan barang;         
                    3. Mengevaluasi .dampak apabila penerapan jaringan lintas angkutan
                      barang dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat. 
 4. Sasaran/                                                          
              :  Sasaran/Target Kegiatan ini adalah Tersedianya data dan kajian Rute lintas
   Target                                                             
                 angkutan barang di Kabupaten Bandung beserta analisa dampaknya.
              :  Secara umum,lingkup pekerjaan kajian lintas angkutan barang., antara lain
 5. Lingkup                                                           
                 :                                                    
   Pekerjaan                                                          
                 a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan;                  
                 b. Survey lapangan, terdiri dari :                   
                   1. Survei lnventarisasi jalan.;                    
                   2. Survei Lalu lintas                              
                   3. Survei Statis Angkutan barang.;                 
                   4. Survei Wawancara.                               
 6. Personil                                                          
              :  Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dibutuhkan personil kegiatan,
                 diantaranya adalah :                                 
                                                        Jumlah        
                  No.     Posisi         Kualifikasi                  
                                                       Orang/Bulan    
                  Tenaga Ahli                                         
                  1. Tenaga Ahli Muda S1 Teknik Sipil/ transportasi, 1 OB
                      (Ahli transportasi) pengalaman 3 tahun; dengan  
                                    SKA/SKK                           
                  Tenaga Pendukung                                    
                  1   Operator Komputer D3 Umum                       
                                                         1 OB         
                  2   Surveyor      D3 umum                           
                                                         1 OB         
7. PELAPORAN  :  Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
                 a. Buku laporan pendahuluan                          
                 b. Buku Laporan Akhir                                
              : Dalam penyelenggaraan proses pengadaan pada Paket Kajian Manajemen dan
8. INFORMASI                                                          
                 Rekayasa Lalu Lintas pada Kegiatan tersebut diperlukan persyaratan Kualifikasi
   PENGADAAN                                                          
                 dan Data Informasi terhadap proses pengadaan yang dibutuhkan, yaitu :
                 a. Kegiatan    :  Penyediaan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan
                    Orang Dan/Atau Barang Antar Kota Dalam 1 (Satu) Daerahkabupaten/Kota
                 b. Sub Kegiatan : Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan
                    Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah
                    Kabupaten/Kota                                    
                 c. Paket Pengadaan : Kajian Rencana Umum Lintas Angkutan Barang
                 d. Pagu Pengadaan : Rp. 55.862.500,-                 
                 e. HPS         :  Rp. 50.409.070,-                   
                 f. Jangka Waktu                                      
                                :  30 Hari Kalender                   
                    Pekerjaan                                         
                 g. Sumber Dana :  Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD
                                   Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
                 j  Kualifikasi :  KBLI 70202- Aktivitas Konsultasi Transportasi
                    Penyedia                                          
                                                                      
                                         Bandung Barat, 23 Mei 2025   
                    K                                                 
                    B                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN      
                    B                                                 
                    ,                                                 
                                                                      
                    M                     SATIAWAN S.H.S, S.IP,MM     
                    e                    NIP. 198403182009011010      
                    i                                                 
                    2                                                 
                    0                                                 
                    2                                                 
                    5                                                 
                    P                                                 
                    e                                                 
                    j                                                 
                    a                                                 
                    b                                                 
                    a                                                 
                    t                                                 
                    P                                                 
                    e                                                 
                    m                                                 
                    b                                                 
                    B                                                 
                    a                                                 
                    n                                                 
                    d                                                 
                    u                                                 
                    n                                                 
                    g                                                 
                    B                                                 
                    a                                                 
                    r                                                 
                    a                                                 
                    t                                                 
                    ,                                                 
                                        DENI DERMAWAN, SE., MPA.      
                                         NIP. 197412212005011003