PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PERHUBUNGAN
Gedung A Lantai 4 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah
Email. dishub@bandungbaratkab.go.id Website. www.bandungbaratkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan :
Kajian Rencana Umum Lintas Angkutan Barang
Kabupaten Bandung Barat
1. LATAR : Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan sosial dan ekonomi di kota - kota
BELAKANG
besar mengalami peningkatan yang cukup berarti, sehingga jauh di atas
pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disadari sebagai konsekuensi dari fungsi
kota sebagai pusat barang dan jasa untuk kebutuhan dalam dan luar negeri akan
sangat memerlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
Oleh karena itu penyelenggaraan transportasi yang aman, cepat, lancar, tertib
dan teratur, nyaman serta efisien perlu diwujudkan dalam rangka menunjang
intensitas perkembangan perkotaaan.
Penyelenggaraan transportasi yang aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur,
nyaman, serta efisien perlu diwujudkan dalam rangka menunjang intensitas
perkembangan perkotaan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi
seperti kondisi tersebut, selain penyediaan sarana dan prasarana transportasi
yang baik harus juga dibarengi oleh manajemen dan rekayasa lalu lintas yang
optimal dalam memenuhi permintaan transportasi yang ada. Idealnya
pengembangan jaringan jalan dan tata guna lahan sebagai sistem yang tak
terpisahkan seharusnya sejalan dengan wilayah regional tersebut, menuntut
adanya keterpaduan dalam menjalankan sistem sehari-hari.
2. DASAR : a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
HUKUM
b) Peraturan menteri perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar
minimal pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor;
c) Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas
dan angkutan Jalan;
e) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 6 tahun 2019 tentang
penyelenggaran Perhubungan
: A. Maksud
3. MAKSUD
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi ini adalah melakukan
DAN TUJUAN
pengkajian terhadap jaringan ruas jalan yang melayani angkutan barang
saat ini diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
B. Tujuan
1. Mengetahui pola pergerakan angkutan Barang di Kabupaten Bandung
Barat;
2. Menganalisis kinerja jaringan jaringan jalan sebelum dan sesudah
adanya jaringan lintas angkutan barang;
3. Mengevaluasi .dampak apabila penerapan jaringan lintas angkutan
barang dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.
4. Sasaran/
: Sasaran/Target Kegiatan ini adalah Tersedianya data dan kajian Rute lintas
Target
angkutan barang di Kabupaten Bandung beserta analisa dampaknya.
: Secara umum,lingkup pekerjaan kajian lintas angkutan barang., antara lain
5. Lingkup
:
Pekerjaan
a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan;
b. Survey lapangan, terdiri dari :
1. Survei lnventarisasi jalan.;
2. Survei Lalu lintas
3. Survei Statis Angkutan barang.;
4. Survei Wawancara.
6. Personil
: Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dibutuhkan personil kegiatan,
diantaranya adalah :
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
Orang/Bulan
Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli Muda S1 Teknik Sipil/ transportasi, 1 OB
(Ahli transportasi) pengalaman 3 tahun; dengan
SKA/SKK
Tenaga Pendukung
1 Operator Komputer D3 Umum
1 OB
2 Surveyor D3 umum
1 OB
7. PELAPORAN : Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
a. Buku laporan pendahuluan
b. Buku Laporan Akhir
: Dalam penyelenggaraan proses pengadaan pada Paket Kajian Manajemen dan
8. INFORMASI
Rekayasa Lalu Lintas pada Kegiatan tersebut diperlukan persyaratan Kualifikasi
PENGADAAN
dan Data Informasi terhadap proses pengadaan yang dibutuhkan, yaitu :
a. Kegiatan : Penyediaan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan
Orang Dan/Atau Barang Antar Kota Dalam 1 (Satu) Daerahkabupaten/Kota
b. Sub Kegiatan : Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan
Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
c. Paket Pengadaan : Kajian Rencana Umum Lintas Angkutan Barang
d. Pagu Pengadaan : Rp. 55.862.500,-
e. HPS : Rp. 50.409.070,-
f. Jangka Waktu
: 30 Hari Kalender
Pekerjaan
g. Sumber Dana : Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
j Kualifikasi : KBLI 70202- Aktivitas Konsultasi Transportasi
Penyedia
Bandung Barat, 23 Mei 2025
K
B PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
B
,
M SATIAWAN S.H.S, S.IP,MM
e NIP. 198403182009011010
i
2
0
2
5
P
e
j
a
b
a
t
P
e
m
b
B
a
n
d
u
n
g
B
a
r
a
t
,
DENI DERMAWAN, SE., MPA.
NIP. 197412212005011003