KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHABILITASI
PUSKESMAS PADALARANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, baik melalui pelayanan kesehatan perorangan maupun
kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Puskesmas dituntut untuk
memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan pola penyakit,
serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
yang lebih baik, diperlukan sarana dan prasarana Puskesmas yang
memadai dan sesuai standar teknis bangunan kesehatan. Namun, kondisi
eksisting bangunan dan fasilitas pada Puskesmas saat ini sebagian besar
telah mengalami penurunan kualitas, baik karena faktor usia bangunan,
keterbatasan ruang, maupun kerusakan struktural dan non-struktural akibat
pemakaian jangka panjang.
Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal dan
memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan, maka
perlu dilakukan rehabilitasi terhadap bangunan Puskesmas. Rehabilitasi ini
bertujuan untuk memperbaiki, memperkuat, dan menyesuaikan kondisi
fisik bangunan serta tata ruang pelayanan agar sesuai dengan ketentuan
teknis yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
dan Prasarana Puskesmas.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan jasa konsultansi
perencanaan rehabilitasi Puskesmas, dalam hal ini khususnya Puskesmas
Padalarang, yang akan menghasilkan dokumen perencanaan teknis (DED)
sebagai dasar pelaksanaan fisik kegiatan rehabilitasi. Dengan tersusunnya
dokumen perencanaan yang baik, diharapkan pelaksanaan pembangunan
dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas tersebut.
2. MAKSUD DAN 2.1. MAKSUD
TUJUAN Maksud dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini adalah
untuk menyusun dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering
Design/DED) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
rehabilitasi bangunan Puskesmas.
Kegiatan perencanaan ini dimaksudkan agar proses rehabilitasi dapat
dilakukan secara terarah, efisien, sesuai standar teknis bangunan
kesehatan, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
2.2. TUJUAN
1) Menyediakan dokumen perencanaan teknis (DED) yang
lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar teknis bangunan
fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Menentukan kebutuhan dan lingkup pekerjaan rehabilitasi
berdasarkan hasil survei kondisi eksisting bangunan dan
prasarana Puskesmas.
3) Menghasilkan gambar kerja, rencana anggaran biaya (RAB), dan
spesifikasi teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan fisik rehabilitasi.
4) Menjamin agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan efektif dan
efisien, baik dari sisi teknis, biaya, maupun waktu pelaksanaan.
5) Mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui
tersedianya sarana dan prasarana Puskesmas yang layak, aman,
dan memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan Kementerian
Kesehatan.
3. LANDASAN HUKUM Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini berpedoman
pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Pusat Kesehatan
Masyarakat;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Berjalan.
4. SASARAN Sasaran dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas Padalarang ini
adalah:
1) Tersusunnya dokumen perencanaan teknis (DED) yang meliputi
gambar kerja arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing
sesuai standar bangunan Puskesmas.
2) Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), serta spesifikasi teknis sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi.
3) Tersedianya dokumen perencanaan yang dapat dijadikan dasar dalam
proses pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan.
4) Tersusunnya konsep penataan ruang pelayanan dan utilitas yang
mendukung alur pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan ramah
bagi pengguna layanan.
5) Terwujudnya rencana rehabilitasi bangunan Puskesmas yang mampu
meningkatkan fungsi, kenyamanan, dan keselamatan bagi tenaga
kesehatan maupun masyarakat pengguna layanan.
5. SUMBER DANA Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2025, melalui DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
Barat.
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas Padalarang
meliputi seluruh tahapan pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan
dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED) secara
lengkap dan sesuai ketentuan teknis bangunan fasilitas kesehatan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan tersebut meliputi:
1. Survey dan Pengumpulan Data Lapangan
o Pemeriksaan kondisi eksisting bangunan, struktur, arsitektur,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
o Pengukuran dan pendataan dimensi bangunan serta utilitas yang
ada.
o Dokumentasi visual (foto, video, atau peta situasi) sebagai bahan
analisis perencanaan.
2. Analisis dan Evaluasi Teknis
o Analisis kelayakan teknis terhadap kondisi bangunan eksisting.
o Penentuan bagian-bagian bangunan yang perlu diperbaiki,
diperkuat, atau direhabilitasi.
o Kajian terhadap kebutuhan ruang, sirkulasi pelayanan, dan
penyesuaian terhadap standar pelayanan kesehatan.
3. Penyusunan Konsep dan Desain Perencanaan
o Penyusunan konsep arsitektur, tata ruang, dan alur pelayanan.
o Penyusunan desain struktur dan utilitas pendukung sesuai standar
bangunan kesehatan.
o Penggambaran desain konseptual untuk mendapatkan
persetujuan pengguna jasa.
4. Penyusunan Dokumen Detail Engineering Design (DED)
o Gambar kerja lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal,
plumbing, dan site plan).
o Spesifikasi teknis bahan dan pekerjaan.
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
o Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ).
5. Koordinasi dan Konsultasi Teknis
o Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan instansi terkait
selama proses perencanaan.
o Presentasi hasil rancangan dan revisi sesuai masukan pengguna
jasa.
6. Penyusunan Laporan Akhir Perencanaan
o Penyusunan laporan lengkap hasil kegiatan, termasuk seluruh
dokumen teknis dan administrasi pendukung.
o Penyerahan dokumen perencanaan dalam bentuk cetak dan
digital (softcopy).
7. OUTPUT Output yang diharapkan dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang lengkap, terukur,
dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan fisik rehabilitasi
bangunan.
Secara rinci, hasil (output) kegiatan meliputi:
1. Laporan Pendahuluan (Inception Report)
o Memuat rencana kerja, jadwal pelaksanaan, metodologi
yang akan digunakan, serta hasil survei awal kondisi
eksisting bangunan.
2. Laporan Akhir (Final Report)
o Berisi dokumen perencanaan lengkap yang meliputi:
§ Gambar kerja (arsitektur, struktur, mekanikal,
elektrikal, dan plumbing).
§ Spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS).
§ Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of
Quantity (BoQ).
§ Analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekomendasi
teknis.
o Dokumen diserahkan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan
digital (softcopy) sesuai ketentuan.
3. Dokumentasi Kegiatan
o Foto, peta situasi, dan dokumentasi kegiatan survei,
koordinasi, serta hasil rancangan perencanaan.
8. METODOLOGI Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
PELAKSANAAN disusun agar menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif,
DAN TAHAPAN akurat, dan sesuai standar teknis bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
PEKERJAAN Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
o Pengumpulan data awal dari instansi terkait, termasuk data
administrasi, kondisi eksisting, dan rencana kebutuhan ruang
Puskesmas.
o Penyusunan rencana kerja pelaksanaan kegiatan, termasuk jadwal
waktu (time schedule) dan pembagian tugas tim perencana.
o Koordinasi awal dengan pihak Dinas Kesehatan dan pengguna
jasa untuk penyamaan persepsi terhadap ruang lingkup pekerjaan.
2. Tahap Survei dan Pengumpulan Data Lapangan
o Melakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi eksisting
bangunan dan lingkungan sekitar.
o Melakukan pengukuran, dokumentasi foto/video, serta
pengambilan data teknis bangunan dan utilitas.
o Identifikasi kerusakan struktur, arsitektur, dan sistem MEP untuk
menentukan kebutuhan rehabilitasi.
3. Tahap Analisis dan Konsep Desain
o Analisis kebutuhan ruang dan tata alur pelayanan sesuai standar
Puskesmas.
o Evaluasi kelayakan teknis dan penentuan prioritas rehabilitasi.
o Penyusunan konsep desain arsitektur, struktur, dan utilitas
(mekanikal, elektrikal, plumbing).
o Konsultasi konsep desain dengan pengguna jasa untuk
mendapatkan masukan dan persetujuan.
4. Tahap Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (DED)
o Pembuatan gambar kerja lengkap (arsitektur, struktur, MEP, site
plan, dan detail teknis).
o Penyusunan spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), serta perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
o Penyusunan dokumen pendukung seperti laporan teknis dan
rekapitulasi perhitungan volume pekerjaan (BoQ).
5. Tahap Koordinasi dan Konsultasi Teknis
o Melaksanakan pertemuan (rapat koordinasi/FGD) dengan pihak
terkait untuk membahas hasil rancangan.
o Melakukan revisi dan penyempurnaan desain berdasarkan hasil
pembahasan.
o Memastikan rancangan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
kebutuhan pengguna.
6. Tahap Pelaporan dan Penyerahan Dokumen
o Penyusunan laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan
akhir sesuai tahapan pekerjaan.
o Penyerahan seluruh dokumen hasil perencanaan dalam bentuk
cetak (hardcopy) dan digital (softcopy).
o Presentasi akhir hasil perencanaan kepada pengguna jasa untuk
mendapatkan persetujuan final.
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
PELAKSANAAN Padalarang ditetapkan selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
10. TENAGA AHLI/ Untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas secara
PERSONIL profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan teknis, diperlukan tenaga
ahli dan personil pendukung dengan kualifikasi dan tanggung jawab sebagai
berikut:
Pengalaman Jumlah
No. Personil / keahlian
Tahun Personil
A TENAGA AHLI
1 Team Leader / Ahli Muda Arsitek (SKK Level 7) 4 1
2 Ahli Muda Tekhnik Bangunan Gedung (SKK Level 7) 3 1
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor - 2
2 Drafter - 1
3 Estimator - 1
11. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
Padalarang, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif,
efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan perencanaan ini diharapkan dapat dihasilkan
dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED) yang
lengkap, akurat, dan dapat digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik rehabilitasi bangunan Puskesmas.
Dengan tersusunnya dokumen perencanaan yang baik, diharapkan
pelaksanaan rehabilitasi nantinya mampu mewujudkan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang layak, aman, nyaman, dan sesuai
standar teknis, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
Bandung Barat, 30 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes
NIP. 197909212009011005