Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural - Rehabilitasi Puskesmas Padalarang (Silpa Dbhcht)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10537543000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,220,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,218,730
Winner (Pemenang): PT Gwan Kreatif Karya
NPWP: 728302829428000
RUP Code: 61458879
Work Location: Dinas Kesehatan - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                         
        BELANJA JASA KONSULTAN PERENCANAAN  REHABILITASI               
                     PUSKESMAS  PADALARANG                             
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
                  memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
                                                                       
                  masyarakat, baik melalui pelayanan kesehatan perorangan maupun
                  kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Puskesmas dituntut untuk
                                                                       
                  memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai dengan standar
                  yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.          
                                                                       
                                                                       
                  Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan pola penyakit,
                  serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
                                                                       
                  yang lebih baik, diperlukan sarana dan prasarana Puskesmas yang
                  memadai dan sesuai standar teknis bangunan kesehatan. Namun, kondisi
                                                                       
                  eksisting bangunan dan fasilitas pada Puskesmas saat ini sebagian besar
                  telah mengalami penurunan kualitas, baik karena faktor usia bangunan,
                                                                       
                  keterbatasan ruang, maupun kerusakan struktural dan non-struktural akibat
                  pemakaian jangka panjang.                            
                                                                       
                                                                       
                  Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal dan
                  memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan, maka
                                                                       
                  perlu dilakukan rehabilitasi terhadap bangunan Puskesmas. Rehabilitasi ini
                  bertujuan untuk memperbaiki, memperkuat, dan menyesuaikan kondisi
                                                                       
                  fisik bangunan serta tata ruang pelayanan agar sesuai dengan ketentuan
                  teknis yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
                                                                       
                  Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri
                  Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
                                                                       
                  dan Prasarana Puskesmas.                             
                                                                       
                                                                       
                  Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan jasa konsultansi
                  perencanaan rehabilitasi Puskesmas, dalam hal ini khususnya Puskesmas
                                                                       
                  Padalarang, yang akan menghasilkan dokumen perencanaan teknis (DED)
                  sebagai dasar pelaksanaan fisik kegiatan rehabilitasi. Dengan tersusunnya
                  dokumen perencanaan yang baik, diharapkan pelaksanaan pembangunan
                  dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan
                  kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas tersebut.
                                                                       
2. MAKSUD DAN     2.1. MAKSUD                                          
  TUJUAN             Maksud dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini adalah
                                                                       
                     untuk menyusun dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering
                     Design/DED) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
                     rehabilitasi bangunan Puskesmas.                  
                                                                       
                                                                       
                     Kegiatan perencanaan ini dimaksudkan agar proses rehabilitasi dapat
                                                                       
                     dilakukan secara terarah, efisien, sesuai standar teknis bangunan
                     kesehatan, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan
                                                                       
                     masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.            
                  2.2. TUJUAN                                          
                                                                       
                     1) Menyediakan dokumen perencanaan teknis (DED) yang
                        lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar teknis bangunan
                                                                       
                        fasilitas pelayanan kesehatan.                 
                     2) Menentukan kebutuhan dan lingkup pekerjaan rehabilitasi
                        berdasarkan hasil survei kondisi eksisting bangunan dan
                                                                       
                        prasarana Puskesmas.                           
                     3) Menghasilkan gambar kerja, rencana anggaran biaya (RAB), dan
                                                                       
                        spesifikasi teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan
                        kegiatan fisik rehabilitasi.                   
                                                                       
                     4) Menjamin agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan efektif dan
                        efisien, baik dari sisi teknis, biaya, maupun waktu pelaksanaan.
                                                                       
                     5) Mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui
                        tersedianya sarana dan prasarana Puskesmas yang layak, aman,
                                                                       
                        dan memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan Kementerian
                        Kesehatan.                                     
                                                                       
3. LANDASAN HUKUM Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini berpedoman
                  pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:   
                  1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
                                                                       
                  2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                     Negara;                                           
                                                                       
                  3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                     Pembangunan Nasional;                             
                  4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
                                                                       
                     2015;                                             
                  5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
                                                                       
                  6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                     Bangunan Gedung;                                  
                                                                       
                  7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                                                       
                     Presiden Nomor 12 Tahun 2021;                     
                  8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
                                                                       
                     Kesehatan Masyarakat;                             
                  9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
                                                                       
                     Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Pusat Kesehatan
                     Masyarakat;                                       
                                                                       
                  10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                  11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
                                                                       
                     Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                  12) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat tentang Rencana
                                                                       
                     Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
                     Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Berjalan.          
                                                                       
4. SASARAN        Sasaran dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas Padalarang ini
                  adalah:                                              
                                                                       
                  1) Tersusunnya dokumen perencanaan teknis (DED) yang meliputi
                     gambar kerja arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing
                                                                       
                     sesuai standar bangunan Puskesmas.                
                  2) Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan
                                                                       
                     Syarat-syarat (RKS), serta spesifikasi teknis sebagai acuan
                     pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi.               
                  3) Tersedianya dokumen perencanaan yang dapat dijadikan dasar dalam
                                                                       
                     proses pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan. 
                  4) Tersusunnya konsep penataan ruang pelayanan dan utilitas yang
                                                                       
                     mendukung alur pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan ramah
                     bagi pengguna layanan.                            
                  5) Terwujudnya rencana rehabilitasi bangunan Puskesmas yang mampu
                     meningkatkan fungsi, kenyamanan, dan keselamatan bagi tenaga
                                                                       
                     kesehatan maupun masyarakat pengguna layanan.     
5. SUMBER DANA    Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas ini dibiayai dari Dana Bagi
                                                                       
                  Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Bandung Barat
                  Tahun Anggaran 2025, melalui DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
                  Barat.                                               
                                                                       
                                                                       
6. RUANG LINGKUP  Ruang lingkup kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas Padalarang
                                                                       
                  meliputi seluruh tahapan pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan
                  dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED) secara
                                                                       
                  lengkap dan sesuai ketentuan teknis bangunan fasilitas kesehatan.
                  Adapun ruang lingkup pekerjaan tersebut meliputi:    
                                                                       
                  1. Survey dan Pengumpulan Data Lapangan              
                     o  Pemeriksaan kondisi eksisting bangunan, struktur, arsitektur,
                                                                       
                        mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).     
                     o  Pengukuran dan pendataan dimensi bangunan serta utilitas yang
                        ada.                                           
                                                                       
                     o  Dokumentasi visual (foto, video, atau peta situasi) sebagai bahan
                        analisis perencanaan.                          
                                                                       
                  2. Analisis dan Evaluasi Teknis                      
                     o  Analisis kelayakan teknis terhadap kondisi bangunan eksisting.
                                                                       
                     o  Penentuan bagian-bagian bangunan yang perlu diperbaiki,
                        diperkuat, atau direhabilitasi.                
                                                                       
                     o  Kajian terhadap kebutuhan ruang, sirkulasi pelayanan, dan
                        penyesuaian terhadap standar pelayanan kesehatan.
                                                                       
                  3. Penyusunan Konsep dan Desain Perencanaan          
                     o  Penyusunan konsep arsitektur, tata ruang, dan alur pelayanan.
                                                                       
                     o  Penyusunan desain struktur dan utilitas pendukung sesuai standar
                        bangunan kesehatan.                            
                                                                       
                     o  Penggambaran desain konseptual untuk mendapatkan
                        persetujuan pengguna jasa.                     
                  4. Penyusunan Dokumen Detail Engineering Design (DED)
                                                                       
                     o  Gambar kerja lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal,
                        plumbing, dan site plan).                      
                                                                       
                     o  Spesifikasi teknis bahan dan pekerjaan.        
                     o  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).         
                     o  Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ).
                                                                       
                  5. Koordinasi dan Konsultasi Teknis                  
                     o  Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan instansi terkait
                                                                       
                        selama proses perencanaan.                     
                     o  Presentasi hasil rancangan dan revisi sesuai masukan pengguna
                        jasa.                                          
                                                                       
                  6. Penyusunan Laporan Akhir Perencanaan              
                     o  Penyusunan laporan lengkap hasil kegiatan, termasuk seluruh
                                                                       
                        dokumen teknis dan administrasi pendukung.     
                     o  Penyerahan dokumen perencanaan dalam bentuk cetak dan
                                                                       
                        digital (softcopy).                            
                                                                       
                                                                       
7. OUTPUT         Output yang diharapkan dari kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
                  ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang lengkap, terukur,
                                                                       
                  dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan fisik rehabilitasi
                  bangunan.                                            
                  Secara rinci, hasil (output) kegiatan meliputi:      
                                                                       
                     1. Laporan Pendahuluan (Inception Report)         
                                                                       
                          o Memuat rencana kerja, jadwal pelaksanaan, metodologi
                            yang akan digunakan, serta hasil survei awal kondisi
                            eksisting bangunan.                        
                                                                       
                     2. Laporan Akhir (Final Report)                   
                          o Berisi dokumen perencanaan lengkap yang meliputi:
                                                                       
                               § Gambar kerja (arsitektur, struktur, mekanikal,
                                 elektrikal, dan plumbing).            
                                                                       
                               § Spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-
                                 syarat (RKS).                         
                                                                       
                               § Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of
                                 Quantity (BoQ).                       
                                                                       
                               § Analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekomendasi
                                 teknis.                               
                          o Dokumen diserahkan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan
                                                                       
                            digital (softcopy) sesuai ketentuan.       
                     3. Dokumentasi Kegiatan                           
                          o Foto, peta situasi, dan dokumentasi kegiatan survei,
                            koordinasi, serta hasil rancangan perencanaan.
                                                                       
                                                                       
8. METODOLOGI     Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
                                                                       
  PELAKSANAAN     disusun agar menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif,
  DAN TAHAPAN     akurat, dan sesuai standar teknis bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
  PEKERJAAN       Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
                                                                       
                  1. Tahap Persiapan                                   
                     o  Pengumpulan data awal dari instansi terkait, termasuk data
                                                                       
                        administrasi, kondisi eksisting, dan rencana kebutuhan ruang
                        Puskesmas.                                     
                                                                       
                     o  Penyusunan rencana kerja pelaksanaan kegiatan, termasuk jadwal
                        waktu (time schedule) dan pembagian tugas tim perencana.
                                                                       
                     o  Koordinasi awal dengan pihak Dinas Kesehatan dan pengguna
                        jasa untuk penyamaan persepsi terhadap ruang lingkup pekerjaan.
                                                                       
                  2. Tahap Survei dan Pengumpulan Data Lapangan        
                     o  Melakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi eksisting
                        bangunan dan lingkungan sekitar.               
                                                                       
                     o  Melakukan pengukuran, dokumentasi foto/video, serta
                        pengambilan data teknis bangunan dan utilitas. 
                                                                       
                     o  Identifikasi kerusakan struktur, arsitektur, dan sistem MEP untuk
                        menentukan kebutuhan rehabilitasi.             
                                                                       
                  3. Tahap Analisis dan Konsep Desain                  
                     o  Analisis kebutuhan ruang dan tata alur pelayanan sesuai standar
                                                                       
                        Puskesmas.                                     
                     o  Evaluasi kelayakan teknis dan penentuan prioritas rehabilitasi.
                                                                       
                     o  Penyusunan konsep desain arsitektur, struktur, dan utilitas
                        (mekanikal, elektrikal, plumbing).             
                                                                       
                     o  Konsultasi konsep desain dengan pengguna jasa untuk
                        mendapatkan masukan dan persetujuan.           
                  4. Tahap Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) 
                                                                       
                     o  Pembuatan gambar kerja lengkap (arsitektur, struktur, MEP, site
                        plan, dan detail teknis).                      
                                                                       
                     o  Penyusunan spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        (RKS), serta perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
                     o  Penyusunan dokumen pendukung seperti laporan teknis dan
                        rekapitulasi perhitungan volume pekerjaan (BoQ).
                                                                       
                  5. Tahap Koordinasi dan Konsultasi Teknis            
                     o  Melaksanakan pertemuan (rapat koordinasi/FGD) dengan pihak
                                                                       
                        terkait untuk membahas hasil rancangan.        
                     o  Melakukan revisi dan penyempurnaan desain berdasarkan hasil
                        pembahasan.                                    
                                                                       
                     o  Memastikan rancangan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
                        kebutuhan pengguna.                            
                                                                       
                  6. Tahap Pelaporan dan Penyerahan Dokumen            
                     o  Penyusunan laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan
                                                                       
                        akhir sesuai tahapan pekerjaan.                
                     o  Penyerahan seluruh dokumen hasil perencanaan dalam bentuk
                                                                       
                        cetak (hardcopy) dan digital (softcopy).       
                     o  Presentasi akhir hasil perencanaan kepada pengguna jasa untuk
                                                                       
                        mendapatkan persetujuan final.                 
                                                                       
9. JANGKA WAKTU   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
                                                                       
  PELAKSANAAN     Padalarang ditetapkan selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak
                  tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
                                                                       
                                                                       
10. TENAGA AHLI/  Untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas secara
                                                                       
  PERSONIL        profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan teknis, diperlukan tenaga
                  ahli dan personil pendukung dengan kualifikasi dan tanggung jawab sebagai
                                                                       
                  berikut:                                             
                                                                       
                                             Pengalaman  Jumlah        
  No.              Personil / keahlian                                 
                                               Tahun     Personil      
   A    TENAGA AHLI                                                    
                                                                       
   1    Team Leader / Ahli Muda Arsitek (SKK Level 7) 4    1           
   2    Ahli Muda Tekhnik Bangunan Gedung (SKK Level 7) 3  1           
   B    TENAGA PENDUKUNG                                               
                                                                       
   1    Surveyor                                -          2           
   2    Drafter                                 -          1           
   3    Estimator                               -          1           
11. PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman
                  pelaksanaan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas
                                                                       
                  Padalarang, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif,
                  efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   
                                                                       
                                                                       
                  Melalui kegiatan perencanaan ini diharapkan dapat dihasilkan
                  dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED) yang
                                                                       
                  lengkap, akurat, dan dapat digunakan sebagai acuan dalam
                  pelaksanaan pekerjaan fisik rehabilitasi bangunan Puskesmas.
                                                                       
                                                                       
                  Dengan tersusunnya dokumen perencanaan yang baik, diharapkan
                                                                       
                  pelaksanaan rehabilitasi nantinya mampu mewujudkan sarana dan
                  prasarana pelayanan kesehatan yang layak, aman, nyaman, dan sesuai
                                                                       
                  standar teknis, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan
                  kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
                                                                       
                                                                       
                                    Bandung Barat, 30 Oktober 2025     
                                                                       
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                              ttd                      
                                                                       
                                                                       
                                    IRVAN INDRASUKMA, ST, MH.Kes       
                                                                       
                                      NIP. 197909212009011005
Tenders also won by PT Gwan Kreatif Karya