URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
KUMUH DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : KAJIAN PASCA PENGADAAN INFRASTRUKTUR DASAR
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
Pertumbuhan penduduk merupakan fenomena alami yang menyebabkan perubahan jumlah penduduk pada
suatu wilayah. Pesatnya pertumbuhan pendudukan diakibatkan oleh pertumbuhan alami maupun migrasi
penduduk. Hal ini memicu peningkatan signifikan terhadap kebutuhan akan hunian yang layak. Fenomena ini
menjadi tantangan utama dalam pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan, khususnya di
Kabupaten Bandung. Keterbatasan ketersediaan lahan serta belum optimalnya tata kelola dan manajemen
pemanfaatan ruang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penyediaan perumahan. Diantaranya
tumbuhnya kawasan permukiman yang tidak layak huni, tidak teratur, bahkan bersifat ilegal, baik dari segi
status maupun perizinannya. Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya kemampuan masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) dalam mengakses hunian yang layak, aman, dan terjangkau di lokasi strategis yang dekat
dengan sumber penghidupan mereka. Akibatnya, sebagian besar dari kelompok ini terpaksa menempati
kawasan marjinal, seperti bantaran sungai, sempadan rel kereta, atau lahan milik negara yang tidak
diperuntukkan untuk permukiman. Kawasan-kawasan ini rentan mengalami degradasi lingkungan dan
berkembang menjadi permukiman kumuh. Upaya penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung telah
dilakukan melalui sinergi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya
melalui kegiatan pengembalian fungsi kawasan. Namun demikian, penanganan kawasan kumuh tidak
sebatas upaya perbaikan fisik kawasan. Diperlukan pula pendekatan preventif yang sistematis dan
berkelanjutan guna mencegah terjadinya kekumuhan kembali di kawasan yang telah diintervensi,
serta menghindari terbentuknya permukiman kumuh baru. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
khususnya pada Pasal 95 yang menyatakan bahwa upaya pencegahan kekumuhan harus mencakup
aspek pengendalian terhadap:
a. Ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi;
b. Ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. Penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas
umum; dan
d. Pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
Pencegahan ini harus dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengawasan dan pengendalian, serta
pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan
tempat tinggal mereka. Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan suatu kerangka strategis dalam
pembangunan pola pencegahan kekumuhan yang berbasis pada kondisi aktual pasca intervensi. Oleh
karena itu, diperlukan upaya tindak lebih lanjut melalui pengembangan pola pecegahan, yang
diawali dengan kegiatan kajian paska kontruksi penataan infrastruktur dasar kawasan permukiman
kumuh.
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Kajian Pasca Pengadaan Infrastruktur Dasar Kawasan Permukiman Kumuh meliputi:
1. Pergumpulan data dan informasi di lokasi yang menjadi fokus kajian
Melakukan identifikasi terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh
Melakukan analisis terhadap aspek-aspek tumbuh berkembangnya perumahan kumuh
dan permukiman kumuh baru di lokasi yang menjadi fokus kajian.
2. Merumuskan konsep pola pencegahan paska kontruksi penataan kawasan kumuh dan
permukiman kumuh baru dengan pendekatan:
Pengawasan dan pengendalian; dan
Pemberdayaan Masyarakat
B. Ruang Lingkup Wilayah
Pekerjaan Kajian Pasca Pengadaan Infrastruktur Dasar Kawasan Permukiman Kumuh dilaksanakan
di wilayah administrasi Kabupaten Bandung di lokasi-lokasi yang telah mendapatkan mendapatkan
intervensi kegiatan pemugaran dan atau peremajaan untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh.