| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0728302829428000 | Rp 191,519,400 | 82.87 | 86.3 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 194,338,800 | 73.25 | 78.31 | - | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | 65.99 | - | Nilai Total Penawaran Teknis Tidak Melewati Ambang Batas | |
| 0017878638922000 | - | - | - | - | |
| 0028587947951000 | - | - | - | Tidak mengupload persyaratan kualifikasi yang disyaratkan dalam Dokumen Prakualifiaksi | |
| 0314554429422000 | - | - | - | - | |
| 0017202417922000 | - | - | - | - | |
| 0025657313951000 | - | - | - | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0030825665951000 | - | - | - | - | |
| 0025370651922000 | - | - | - | - | |
| 0019964295925000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
CV Amorat Engineering | 04*7**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0027433366922000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
| 0025363722922000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
CV Delta Malaka Permai | 05*8**6****25**0 | - | - | - | - |
CV Alam Kreatif Consultan | 09*1**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0954378576922000 | - | - | - | - | |
| 0901663104925000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | - | |
| 0842271678922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Dalam melaksanakan suatu pekerjaan konstruksi, yang
dikerjakan oleh para Kontraktor, maka sangatlah perlu untuk
dilakukan pengawasan yang intensif dan serius agar dapat
tercapai sasaran serta memenuhi syarat sesuai
spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten
Malaka melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Malaka perlu melaksanakan pendelegasian pekerjaan
pengawasan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi
(konsultansi) dengan cara kontrak kerja. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh pemborong yang meliputi aspek mutu, waktu dan
volume. Di samping itu Konsultan Pengawas juga berfungsi
sebagai mitra/pendamping dalam pelaksanaan konstruksi dari
aspek teknis sehingga sasaran pelaksanaan pengawasan dapat
dicapai. Untuk itu perlu dilaksanakan seleksi penyedia jasa
konsultansi sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada
peraturan – peraturan yang berlaku.
2. Maksud dan A. Maksud : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Tujuan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
pemborongan (kontraktor) agar tujuan dan sasaran Kegiatan
Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Malaka
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
B. Tujuan : Untuk memperoleh suatu hasil produk pelaksanaan
Gedung Perpustakaan Kabupaten Malaka yang memenuhi
syarat sesuai Standar Nasional Perpustakaan di Wilayah
Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangannya.
3. Sasaran Melaksanakan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung
Perpustakaan Kabupaten Malaka yang dikerjakan oleh
konsultan profesional secara kontraktual sehingga penyelesaian
pekerjaan konstruksi selesai tepat waktu, Biaya pekerjaan
konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan dan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Lokasi Betun - Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka
Pekerjaan
5. Sumber Kegiatan Pengawasan DAK Fisik Gedung Perpustakaan ini
Pendanaan dilakukan secara kontraktual dengan Jasa Konsultansi dan
dibiayai mengikuti pedoman ketentuan dalam DPA Dinas Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Malaka, senilai Rp.
200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Yanuarius Manek Bria, SST.
Organisasi Nomor Induk Pegawai (NIP) : 19810101 200212 1 009;
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang1
7. Data Dasar Desain Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung
Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Malaka Tahun 2022
8. Standar Teknis A. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
B. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
9. Studi-Studi Desain Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung
Terdahulu Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Malaka Tahun 2022
10. Referensi A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Hukum Tentang Jasa Konstruksi
B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
C. Referensi hukum lainnya terkait pelaksanaan jasa konstruksi
lainnya
Ruang Lingkup
11. Lingkup A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pekerjaan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis pembangunan bangunan gedung negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah:
a) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metode, dan produk pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
f) Menyusun Berita Acara Kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
g) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana.
h) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as-builtdrawings) sebelum serah terima
pertama.
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pelaksanaan
pengawasan.
j) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
k) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai
bangunan gedung negara.
C. Tanggung Jawab Pengawasan
a) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
• Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman,
serta peraturan standar, dan pedoman teknis yang
berlaku.
• Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan
kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
• Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
c) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga
bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
12. Keluaran2 A. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka acuan Kerja meliputi:
a) Buku Harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pelaksana
Teknis kegiatan, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
b) Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
a. Rencana Kerja Harian/Metode;
b. Shop Drawing;
c. Tenaga Kerja;
d. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
e. Alat-alat;
f. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
g. Waktu pelaksanaan pekerjaan;
h. Laporan testing dan commisioning;
c) Laporan Mingguan Dan Bulanan termasuk dokumentasi
kegiatan sebagai resume Laporan Harian.
d) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
e) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawings) dan manual peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
g) Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly request.
h) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
realisasi time scedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
i) Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung
negara lengkap dengan lampiran-lampirannya.
j) Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
B. Kriteria
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
b) Persyaratan obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standart hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c) Persyaratan fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme yang
tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningatan kinerja kegiatan.
d) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan
peraturan yang berlaku.
13. Lingkup A. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan
Kewenangan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
Penyedia Jasa
B. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
C. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
D. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing
pelaksana proyek.
E. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara
perubahan (site Instruction)
F. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar
sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati
sebelumnya.
14. Waktu Masa Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
Pekerjaan dalam SPMK.