URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan belanja konsultan dan tenaga operator IHAI
Harmoni adalah keselarasan atau keserasian antar berbagai dimensi kehidupan.
Keharmonisan merupakan kondisi dimana berbagai keragaman dapat tetap sejalan
dan serasi serta berkesinambungan. Kondisi harmonis tentu merupakan modal utama
dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan yang harmonis akan dapat
terwujud apabila berbagai aspek dan dimensi dapat berjalan seimbang, diantaranya
dimensi ideologi atau kepercayaan yang ditunjang dengan tercukupinya dimensi
ekonomi yang berdampak pada dimensi sosial dan budaya, semua dimensi yang saling
berkaitan dan saling berpengaruh satu sama lainnya.
Untuk mengukur capaian kondisi ideal ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan kegiatan penyusunan Indeks Harmoni
Indonesia (IHaI) yang bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana harmonisasi sosial
telah terbentuk di masyarakat dengan menganalisis keseimbangan berbagai dimensi
pembangunan. Sebagai sebuah instrumen evaluasi, prosesnya meliputi identifikasi
indikator relevan, penentuan bobot setiap indikator, dan penerapan metode
penghitungan untuk menghasilkan suatu nilai indeks. Nilai ini kemudian menjadi
cermin status pembangunan wilayah, memberikan wawasan mendalam tentang
efektivitas kebijakan, serta membantu mengidentifikasi kelemahan dan
ketidakseimbangan yang ada.
Dengan perhitungan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI), memungkinkan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mengarahkan sumber daya dan menyusun
program-program yang lebih terstruktur dan tepat sasaran. Pada akhirnya, kegiatan
ini tidak hanya berperan sebagai alat evaluasi sosial, tetapi juga menjadi landasan
strategis dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang lebih
harmonis, toleran, dan bersatu, selaras dengan visi Asta Cita.
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam kegiatan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Kabupaten Bandung
Barat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian
Dalam Negeri Nomor 400.4.7/3-170/Polpum Tahun 2025 tentang Pengukuran
Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Tahun 2025;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat;
7. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tugas,
Fungsi, Dan Rincian Tugas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 September 2022 | Belanja Jasa Konsultasi ( Skm ) | Kab. Bojonegoro | Rp 389,500,000 |
| 13 April 2021 | Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan Ikm | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 364,325,000 |
| 18 May 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei | Kab. Bojonegoro | Rp 300,000,000 |
| 29 April 2025 | Konsultan Survei Kepuasan Masyarakat | Kota Tangerang | Rp 292,598,100 |
| 12 January 2024 | Pengadaan Jasa Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 12 April 2023 | Jasa Konsultansi Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 13 June 2025 | Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) | Kab. Tuban | Rp 240,107,600 |
| 19 May 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan Masyarakat | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 204,920,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp) | Kab. Lamongan | Rp 145,000,000 |
| 14 March 2022 | Belanja Jasa Tenaga Ahli | Kab. Pamekasan | Rp 100,000,000 |