KERANGKA ACUAN KERJA
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT, INDEKS PERSEPSI
ANTI KORUPSI, DAN INDEKS PENILAIAN KEPUASAN
PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI
BERORIENTAS LAYANAN - JASA
SURVEI
(IKM ( MASYARAKAT))
Uraian Pendahuluan
Pelayanan publik yang berkualitas, bersih, dan bebas dari praktik
1. Latar Belakang
korupsi merupakan pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat
integritas birokrasi, diperlukan mekanisme evaluasi yang komprehensif,
sistematis, dan partisipatif. Salah satu bentuk evaluasi tersebut adalah
melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei
Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan, yang
ketiganya menjadi alat penting dalam mengukur persepsi dan
pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen untuk
mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap layanan
yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aspek-aspek seperti
kecepatan layanan, kemudahan prosedur, kompetensi petugas, serta
ketersediaan sarana dan prasarana menjadi indikator utama yang
dinilai dalam SKM. Pelaksanaan SKM tidak hanya memenuhi ketentuan
regulasi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN dan
RB Nomor 14 Tahun 2017, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun
langkah-langkah perbaikan yang terukur, berbasis pada data dan suara
masyarakat.
Di sisi lain, Survei Persepsi Anti Korupsi berfungsi sebagai instrumen
untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi dan indikasi
perilaku korupsi dalam layanan publik. Melalui survei ini, dapat
tergambarkan opini publik terkait keberadaan praktik-praktik seperti
suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Hasil dari Survei
Persepsi Anti Korupsi memberikan masukan strategis dalam penguatan
sistem pengawasan internal, serta mendukung pencapaian Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan melibatkan masyarakat
sebagai responden, Survei Persepsi Anti Korupsi juga menjadi alat
edukatif yang mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya budaya
antikorupsi.
Sementara itu, Survei Penilaian Kepuasan Pelayanan menjadi upaya
lanjutan dalam rangka menilai secara lebih spesifik kualitas pelayanan
yang diterima oleh masyarakat. Evaluasi ini mencakup aspek-aspek
penting dalam interaksi langsung antara petugas dan pengguna
layanan. Penilaian ini membantu instansi untuk secara rutin meninjau
dan memperbaiki kualitas layanan demi menciptakan pengalaman
pelayanan yang memuaskan dan membangun kepercayaan publik.
Ketiga instrumen survei ini memiliki keterkaitan erat dan saling
melengkapi dalam rangka penguatan kinerja pelayanan publik.
Ketiganya menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan,
pembenahan prosedur layanan, serta pembentukan budaya kerja yang
profesional, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat. Melalui
pelaksanaan ketiga survei tersebut secara berkala, instansi pemerintah
dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat transparansi, serta
menciptakan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Hasilnya tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi
juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi
pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang berintegritas dan
berdaya saing. Dengan demikian, RSUD Ngimbang Kabupaten
Lamongan bermaksud menyelenggarakan kegiatan Survei Kepuasan
Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas
Pelayanan guna membangun pelayanan publik yang prima, bebas dari
korupsi, dan berorientasi pada kepuasan serta kebutuhan masyarakat.
2. Maksud dan
MAKSUD KEGIATAN
Tujuan
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti
Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dilakukan dengan maksud untuk
mengetahui hasil evaluasi dari kinerja pelayanan RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan Semester I dan II Tahun 2025.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dilaksanakannya dilaksanakannya kegiatan Survei
Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks
Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada
pelayanan di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
Semester I dan II Tahun 2025;
2) Mengetahui Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indeks
Persepsi Kualitas Pelayanan Publik pada RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan tahun 2025;
3) Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat
terhadap pelayanan di RSUD Ngimbang Kabupaten
Lamongan Semester I dan II Tahun 2025; dan
4) Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih
perlu ditingkatkan pada pelayanan RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan.
Sasaran dalam kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks
3. Sasaran
Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2025 adalah masyarakat yang
mendapatkan pelayanan dari:
1) Instalasi Gawat Darurat
2) Instalasi Rawat Jalan
3) Instalasi Rawat Inap
4) Unit Penunjang
4. Lokasi Lokasi kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi,
Kegiatan dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten
Lamongan Tahun 2025 adalah di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang
Kabupaten Lamongan.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: BLUD Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi dr. ABDULLAH WASI’AN
Pejabat Satuan Kerja: RSUD Ngimbang Kab. Lamongan
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Data Penunjang1
7. Data Dasar Jumlah kunjungan pasien di RSUD Ngimbang
8. Standar Teknis Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi
Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
9. Studi-Studi Berbagai kegiatan survei/ penelitian terkait pelayanan publik pada RSUD
Terdahulu Ngimbang Kabupaten Lamongan tahun-tahun sebelumnya
a. Dasar hukum dalam kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks
10. Referensi
Hukum Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik;
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
l. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona
Integritas 2023;
m. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Publik;
n. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pelayanan Publik;
o. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik; dan
p. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
1
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks
11. Lingkup
Kegiatan Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Melakukan survei dengan cara membuat kuesioner yang mengacu
pada:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik untuk Survei Kepuasan Masyarakat
b. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan
Evaluasi Zona Integritas untuk Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan.
2. Mengidentifikasi Aspek dalam Kuesioner
a. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik, terdapat 9 aspek dalam
penyusunan kuesioner yakni:
1) Persyaratan
2) Sistem Mekanisme dan Prosedur
3) Waktu Penyelesaian
4) Biaya/Tarif
5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6) Kompetensi Pelaksana
7) Perilaku Pelaksana
8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9) Sarana dan Prasarana
b. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas untuk Indeks Persepsi
Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan, aspek yang
terdapat dalam kuesioner mencakup persepsi kualitas pelayanan
yang meliputi aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu,
penyelesaian, respon, performa, sarana dan pengaduan serta
persepsi anti korupsi yang meliputi aspek integritas, tindakan
diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan
diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik
percaloan
3. Menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja
Layanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Metode penelitian dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks
Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2025 secara rinci akan
dijelaskan sebagai berikut:
1. Sumber Data
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi,
dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan terhadap Layanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan ini menggunakan data primer dan
data sekunder.
a. Data Primer
Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dengan cara
melakukan wawancara menggunakan kuesioner kepada penerima
layanan guna memperdalam hasil analisis. Data ini menyangkut
pengalaman responden terhadap layanan RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan Semester I dan II Tahun 2025 dan tingkat
korupsi serta tingkat penilaian kinerja RSUD Ngimbang Kabupaten
Lamongan.
b. Data Sekunder
Data Sekunder adalah data yang telah ada sebelumnya dan
sengaja dikumpulkan untuk melengkapi kebutuhan data penelitian
yang mungkin belum lengkap. Data sekunder yang diperlukan
dalam kegiatan ini adalah database pengguna layanan RSUD
Ngimbang Kabupaten Lamongan.
2. Teknik Analisis
Teknik analisis yang digunakan dalam Survei Kepuasan Masyarakat,
Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2025 adalah sebagai
berikut
1) Statistika Deskriptif
Statistika deskriptif yakni teknik penyajian data menggunakan
tabel dan grafik disertai dengan interpretasi agar lebih mudah
dimengerti.
2) Perhitungan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
Nilai indeks pada kegiatan ini dihitung berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017. Adapun tahapan pengolahan data yang
dilakukan adalah sebagai berikut.
a) Nilai dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata
tertimbang masing-masing unsur pelayanan. Dalam
penghitungan survei terhadap unsur-unsur pelayanan yang
dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang
sama. Nilai penimbang ditetapkan dengan rumus, sebagai
berikut:
( ) ( )
b) Untuk memperoleh nilai indeks digunakan pendekatan nilai
rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
( )
c) Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian indeks
yaitu antara 25 – 100, maka hasil penilaian tersebut di atas
dikonversikan dengan nilai dasar 25 dengan rumus sebagai
berikut:
N I
Data Kepuasan Masyarakat, Persepsi Anti Korupsi, serta
Persepsi Kualitas Pelayanan disajikan dalam bentuk
skoring/angka absolut agar diketahui
peningkatan/penurunan persepsi masyarakat atas pelayanan
yang diberikan di setiap tahunnya. Hasil akhir akan
memunculkan Indeks dengan mengacu pada tabel berikut.
Tabel 1 Konversi Nilai Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Kualitas Pelayanan
Nilai Nilai Interval Nilai Interval Mutu Kinerja Unit
Persepsi Konversi Pelayanan Pelayanan
1 1,00-2,5996 25,00-64,99 D Tidak Baik
2 2,60-3,064 65,00-76,60 C Kurang Baik
3 3,0644-3,532 76,61-88,30 B Baik
4 3,5324-4,00 88,31-100,00 A Sangat Baik
Sumber : Permenpan RB 14 Tahun 2017
Tabel 2 Koversi Nilai Persepsi Anti Korupsi
Nilai
Nilai Kinerja Unit
Nilai Interval Interval Mutu
Persepsi Pelayanan
Konversi
Tidak Bersih
1 D
dari Korupsi
Kurang Bersih
2 C
dari Korupsi
Cukup Bersih
3 B
dari Korupsi
Bersih dari
4 A
Korupsi
Sumber : Laporan SPAK BKD Provinsi Jawa Timur, 2024
3) Analisis GAP/Kesenjangan
Analisis GAP/Kesenjangan merupakan suatu metode pengukuran
untuk mengetahui kesenjangan (GAP) antara kinerja suatu
variabel dengan harapan konsumen terhadap variabel tersebut
menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA).
3. Langkah-Langkah Kegiatan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan Survei Kepuasan
Masyarakat, Indeks Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi
Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun
2025 adalah sebagai berikut:
1. Membuat Instrumen Berbentuk Kuesioner
Sebelum survei dilaksanakan, instrumen penelitian harus sudah
ditentukan. Dalam kegiatan ini instrumen yang digunakan adalah
kuesioner yang mengacu pada peraturan yang berlaku yakni
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan
Evaluasi Zona Integritas.
2. Mengidentifikasi Unsur Yang Harus Ada Dalam Survei
Unsur yang harus ada dalam survei merupakan unsur yang
tercantum pada peraturan yang berlaku.
3. Menentukan Populasi Dan Sampel Penelitian
Populasi pada penelitian ini merupakan masyarakat yang
mendapatkan layanan dari RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
pada Semester I dan II Tahun 2025. Pengambilan sampel
dilakukan dengan mengambil tabel Morgan dan Krejcie sesuai
aturan yang berlaku. Pada kegiatan kali ini jumlah sampel yang
akan digunakan minimal sebanyak 800 responden dalam waktu
dua semester.
4. Melakukan Survei Terhadap Pengguna Layanan
Survei dilaksanakan berdasarkan waktu dan jumlah sampel yang
telah ditentukan.
5. Melakukan Entry Data Hasil Survei
Hasil survei yang telah didapatkan dientry pada format yang telah
dibuat menggunakan Microsoft Excel.
6. Memeriksa Hasil Survei Dan Melakukan Perbaikan
Data yang diperoleh perlu diperiksa untuk mengetahui apakah
dapat digunakan pada analisis selanjutnya dengan menggunakan
Microsoft Excel.
7. Mengolah Hasil Survei
Hasil survei dianalisis dengan statistika deskriptif dan dihitung
untuk mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dengan
Microsoft Excel serta menggunakan analisis GAP untuk mengetahui
kesenjangan (GAP) antara pelayanan yang diterima dengan
pelayanan yang diharapkan responden.
8. Menyajikan Data Dan Menyusun Laporan
Data hasil analisis kemudian diinterpretasi dan disajikan dalam
bentuk laporan.
Keluaran kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Anti
12. Keluaran2
Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan RSUD Ngimbang
Kabupaten Lamongan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Laporan pendahuluan dicetak sebanyak 2 eksemplar dicetak
dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 berat 80 gram;
2) Laporan akhir Survei Kepuasan Masyarakat Semester I, Indeks
Persepsi Anti Korupsi, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
dicetak sebanyak 2 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas
HVS ukuran A4 berat 80 gram;
3) Laporan akhir Survei Kepuasan Masyarakat Semester II dicetak
sebanyak 2 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas HVS
ukuran A4 berat 80 gram.
13. Peralatan, Selama berlangsungnya pekerjaan ini, Pejabat Pembuat Komitmen
Material, menyediakan 1 (satu) ruang kerja berikut meja kerja, kursi, pasokan
Personel dan listrik dan perlengkapan lainnya dalam jumlah yang cukup di lokasi
Fasilitas dari bersangkutan.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan Alat-alat transportasi, komunikasi, dan teknologi informasi
dan Material yang menunjang pelaksanaan survey.
dari Penyedia
Jasa
Konsultansi
Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan
15. Lingkup
Kewenangan membentuk tim kerja dan secara fungsional dapat langsung
Penyedia
berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja dimaksud merupakan
Jasa
gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar
negeri serta berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan
yang berlaku. Tenaga ahli disyaratkan memiliki keahlian yang cukup
untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini. Tenaga ahli yang terlibat
dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang
lain yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.
Penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan materi soft file yang akan
dipresentasikan
Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai.
16. Jangka Pelaksanaan kegiatan adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
Waktu
dilakukannya tanda tangan kontrak dengan penyedia atau sesuai dengan
Penyelesaian
Kegiatan klausul dalam perjanjian kerjasama.
Posisi Kualifikasi Jumlah
17. Personel
Orang
Tenaga Ahli
pendidikan S2 Statistika/Matematika,
Leader Team / 1 orang
memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun
Tenaga Ahli
Tenaga Ahli pendidikan S1 Statistika/Matematika, 1 orang
Pengolah Data
memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun
pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat,
Tenaga Ahli 1 orang
memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun
Kesehatan
Masyarakat
pendidikan S1 Segala Jurusan, memiliki
Tenaga 1 orang
pengalaman kerja 1-4 tahun
Administrasi
pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MK,
Surveyor 4 orang
memiliki pengalaman 0-1 tahun.
18. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Proposal penelitian
Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
20. Laporan Laporan bulanan dibuat apabila diperlukan.
Bulanan
21. Laporan Laporan bulanan dibuat apabila diperlukan.
Antara
Laporan Akhir memuat: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Laporan Survei
22. Laporan Akhir
Persepsi Anti Korupsi, Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan
softcopy file *.pdf.
Hal-Hal Lain
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut.
Pengumpulan
1. Memberikan kuesioner, yaitu petugas survei mendatangi responden
Data
dan membagikan kuesioner. Kemudian, responden dipersilahkan untuk
Lapangan
mengisi kuesioner yang telah dibagikan, dan selanjutnya kuesioner yang
telah terisi diambil kembali oleh petugas survei untuk diolah lebih lanjut.
2. Dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan teori dan pendapat para
ahli melalui sumber bacaan, serta dokumen resmi, peraturan- peraturan
dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
3. Observasi, yaitu dengan melakukan observasi penyelenggaraan
pelayanan publik pada lokus survei, guna melengkapi analisis data yang
diperoleh melalui pemberian kuesioner.
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi dapat menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel proyek/satuan kerja.
Lamongan, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. ABDULLAH WASI’AN
Pembina Tk.I
NIP. 19680128 200212 1 003