a. Persiapan
Tim konsultan yang terdiri dari team leader dan tenaga ahli yang yang kompeten
dalam bidangnya, memiliki wawasan serta mengetahui tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan pendampingan, Pada tahap ini dilakukan, perizinan
survey, dan koordinasi dengan pihak terkait dan unsur terkait di wilayah yang akan
dilaksanakannya pendampingan ini
b. Survey, output yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini adalah gambaran
eksisting rumah korban bencana.
c. Pendampingan Teknis adalah melakukan pendampingan rumah korban bencana
untuk di rencanakan kegiatan rehabilitasi rumah menjadi layak huni. Mendampingi
Panlak (Panitia Pelaksana) dalam menyiapkan Proposal Usulan Bantuan Stimulan
Rehabilitasi Rumah Korban Bencana. Serta pendampingan kepada Panlak dalam
pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan distribusi stimulan.
Pengawasan adalah melakukan pengawasan proses rehabilitasi rumah korban bencana secara
swadaya.