RUANG LINGKUP
PERENCANAAN TEKNIS REHAB JALAN
1. RUANG LINGKUP
Lingkup : Penyedia jasa harus mengajukan metodologi kerja dalam melaksanakan
Kegiatan pekerjaan ini yang dikaitkan dengan seluruh kegiatan yang mencakup dan tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
- Perencanaan lapangan, meliputi pengumpulan data lapangan (Survey
Pendahuluan, Survey Lapangan, Inventarisasi Jalan), Analisa Data Lapangan
(Analisa Data Pengukuran lapangan/ lokasi proyek, Analisa data hasil
inventarisasi jalan, penggambaran, perhitungan biaya..
- Perencanaan perkerasan jalan, meliputi perkerasan lentur dan kaku
- Perkiraan biaya, meliputi perhitungan kuantitas, analisis harga satuan dan
dokumen pelelangan.
- Pengukuran jalan dilakukan per 25 s/d per 50m untuk menentukan data teknis
jalan meliputi, jenis kerusakan, jenis konstruksi, lebar jalan, penentuan
penanganan kerusakan jalan dan data teknis lainnya.
- Lampiran, tabel-tabel dan ketentuan lain yang dapat digunakan untuk
perhitungan.