URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS DI BAWAH 10
(SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN/REVIEW/LEGALISASI KEBIJAKAN
BIDANG PKP
PEKERJAAN : PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA KAWASAN
PERMUKIMAN (RKP) WILAYAH PERENCANAAN (WP)
TEGALLUAR
Saat ini Kabupaten Bandung memiliki tantangan mengenai luasan permukiman kumuh.
Berdasarkan hasil identifikasi tahun 2020 terdapat luasan permukiman kumuh seluas 567,03 Ha
atau 0,32% dari luas wilayah Kabupaten Bandung. Sejalan intervensi yang dilakukan Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bandung pada
kawasan permukiman kumuh, maka diperlukan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Terpadu
Permukiman Tegalluar, yang terletak di Kabupaten Bandung, memiliki peran strategis dalam
pengembangan kawasan permukiman seiring dengan pesatnya pertumbuhan wilayah
metropolitan Bandung Raya. Keberadaan Kawasan Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar
sebagai pusat transit perkotaan, termasuk keberadaan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung,
menjadikan wilayah ini sebagai salah satu fokus utama pembangunan perumahan dan
permukiman. Adapun ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen RKP WP Kawasan
Terpadu Permukiman Tegalluar adalah berikut:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana yang
merupakan pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan
serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Mengacu kepada pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa ruang lingkup
penyusunan dokumen RKP terdiri atas:
a. Penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman;
b. Penyusunan rencana lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
c. Penysunan rencana keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
d. Penyusunan indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan permukiman.
B. Ruang Lingkup Wilayah
Pekerjaan Penyusunan Dokumen RKP WP Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar ini
dilaksanakan di wilayah administrasi Kabupaten Bandung tepatnya di Desa Tegalluar Kecamatan
Bojongsoang