Pengawasan Pembuatan/Rehabilitasi Jalan Pertanian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10470613000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,770,032
Winner (Pemenang): CV Nayla Konsultan
NPWP: 717723621834000
RUP Code: 61105464
Work Location: Tersebar Diwilayah Kabupaten Banggai - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     DAERAH    KABUPATEN     BANGGAI             
             DINAS   TANAMAN     PANGAN,   HORTIKULTURA      DAN          
                                                                          
                                PERKEBUNAN                                
                                                                          
  Kawasan Perkantoran Bupati Banggai Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan
                                                                          
                        URAIAN   PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
                                                                          
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga
ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.   
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional Pekerjaan atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.