Belanja Modal Bangunan Kesehatan / Jasa Konsultan Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008486000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bangka Barat
Work Unit: Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 262,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 262,126,000
Winner (Pemenang): Garis Tebal Sejajar
NPWP: 318242575429000
RUP Code: 54159566
Work Location: Kab. Bangka Barat - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0033009879307000Rp 238,154,94067.2673.81-
0031972706304000Rp 240,759,00069.4575.34-
0415608280541000Rp 256,132,50064.3170.04-
0318242575429000Rp 257,635,44075.3178.73-
0032507741211000---Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran
0012573754424000---Dokumen yang dikirimkan melalui e-mail tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Sertifikat Standar.
0028746253121000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0027790963423000---Peserta tidak mengikuti tahapan proses Pembuktian Kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan
0017677824429000---Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli an. Iwan Setiawan yang juga menjadi Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli peserta lain (PT. TJIPTA ARTHA WIRATAMA) yang mengikuti seleksi ini
0814965190429000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta dan tidak bergabung dalam room zoom meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0026937300211000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0014963276218000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) dan SBU dengan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Dokumen yang dikirimkan melalui e-mail tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Sertifikat Badan Usaha.
0412986861424000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0015993173542000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0019915909323000---Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli an. Puji Riyanto, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli peserta lain (RC CONSULTANT) yang mengikuti seleksi ini
0532146446323000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0023905375429000----
0748991874322000---Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli an. Puji Riyanto, ST yang juga menjadi Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli peserta lain (CV. DENMASS) yang mengikuti seleksi ini
0026294447424000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
CV Alifa Multikreasi
09*1**6****15**0---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) dan SBU dengan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0015364862121000---Dokumen yang dikirimkan melalui e-mail tidak lengkap. Peserta tidak mengirimkan Akta Pendirian Perusahaan
0708993258201000---Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran
0848754271428000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0015314834423000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0433778198422000-45.5-Peserta seleksi tidak lulus evaluasi teknis karena : 1. Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dari peserta tidak memenuhi ambang batas yaitu 14,50 dari nilai ambang batas yang telah dipersyaratkan yaitu sebesar 25. 2. Peserta seleksi juga tidak memenuhi nilai ambang batas total nilai akhir evaluasi teknis, yaitu sebesar 45,50 dari nilai total akhir yang telah dipersyaratkan yaitu sebesar 60
0018014076121000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0015555477429000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0964317960429000----
PT Art Cipta Inspira
05*5**4****04**0---Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran
PT Tjipta Artha Wiratama
06*6**8****29**0---Pada Isian kualifikasi, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli an. Iwan Setiawan yang juga menjadi Tenaga Tetap atau Tenaga Ahli peserta lain (PT. ALMA REKA GRAHA) yang mengikuti seleksi ini
0015161359301000---Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar status menunggu verifikasi persyaratan (untuk Sertifikat Standar yang belum terverifikasi) walaupun sudah diberikan kesempatan/tambahan waktu untuk melengkapi data kualifikasi yang diminta (sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia IKP angka 18.6)
0014430045308000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0760587576424000---Peserta tidak mengirimkan e-mail yang berisikan dokumen yang diminta dan tidak bergabung dalam room zoom meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
0317980225428000----
0024808842444000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0029030103304000----
0027786813423000----
CV Panda Karya
09*3**2****15**0----
0826222648543000----
Ghaza Rekatama Konsultan
07*1**5****05**0----
CV Afizt Consultant
00*9**8****04**0----
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   BANGKA   BARAT                  
                        DINAS   KESEHATAN                               
                                                                        
               Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
                Pal 4 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Telp / Fax : (0716) 7323040
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN / JASA KONSULTAN PERENCANAAN         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       APBD  (DAK) DINAS KESEHATAN   KAB. BANGKA  BARAT                 
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                             
    1.  Urusan           : Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
                           Pelayanan Dasar (1.02)                       
    2.  Unit Organisasi  : Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)       
                                                                        
    3.  Sub Unit Organisasi Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)      
                                                                        
                                                                        
    4.  Program          : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan     
                           Upaya Kesehatan Masyarakat (1.02.02)         
                                                                        
    5.  Kegiatan         : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
                           UKM   dan   UKP   Kewenangan  Daerah         
                           Kabupaten/Kota (1.02.02.2.01)                
                                                                        
                                                                        
    6.  Pekerjaan        :  Belanja Modal Bangunan Kesehatan / Jasa     
                            Konsultan Perencanaan                       
                                                                        
                                                                        
    7.  Satuan Kerja     :  Dinas Kesehatan Kab. Bangka Barat           
                                                                        
                                                                        
    8. PA/PPK            :  M. Sapi’i Rangkuti S.IP                     
                                                                        
    9.  PPTK             :  Arie Kurniardi, SKM., MPH                   
                                                                        
    10. Nilai Pagu       :  Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta
                            lima ratus ribu rupiah)                     
    11  Nilai HPS        :  Rp. 262.126.000, (Dua ratus enam puluh dua juta
                            seratus dua puluh enam ribu rupiah)         
                                                                        
    12. Sumber Dana      :  APBD (DAK) tahun 2025                       
                                                                        
    13. Tahun Anggaran   :  2025                                        
1. Maksud dan Tujuan                                                    
  Maksud:                                                               
                                                                        
  Maksud                                                                
                                                                        
  1. Perencanaan yang Tepat dan Sesuai Standar: Memastikan proses pembangunan atau
    renovasi puskesmas dilakukan sesuai dengan standar prototipe yang telah ditetapkan
                                                                        
    oleh pemerintah atau lembaga terkait, termasuk aspek teknis, fungsional, dan estetika.
  2. Efisiensi dan Efektivitas Proyek: Menghasilkan dokumen perencanaan yang detail
    sehingga proyek dapat berjalan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai anggaran.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi: Menjamin bahwa desain dan rencana teknis mematuhi
    peraturan dan regulasi yang berlaku, seperti standar bangunan kesehatan, keselamatan,
    dan lingkungan.                                                     
                                                                        
  Tujuan                                                                
                                                                        
                                                                        
  1. Menyediakan Fasilitas Kesehatan yang Optimal: Menghasilkan puskesmas yang
    fungsional, nyaman, dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.       
  2. Standarisasi Bangunan: Menciptakan desain yang seragam dan dapat diterapkan di
    berbagai lokasi sesuai prototipe yang ditetapkan, memudahkan pengelolaan dan
    pemeliharaan.                                                       
  3. Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Mendukung peningkatan kualitas pelayanan
    kesehatan melalui fasilitas yang memadai, aman, dan ramah lingkungan.
                                                                        
  4. Efisiensi Sumber Daya: Memanfaatkan anggaran secara maksimal dengan
    perencanaan yang baik sehingga tidak terjadi pemborosan.            
  5. Kelayakan Jangka Panjang: Menjamin bahwa bangunan tersebut tahan lama, mudah
    dikelola, dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di masa depan.
                                                                        
  Pekerjaan konsultan perencana ini mencakup berbagai aspek, seperti survei lokasi, analisis
  kebutuhan, desain arsitektur, perencanaan teknis (mekanikal, elektrikal, dan sanitasi),
                                                                        
  hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua dilakukan untuk memastikan
  hasil akhir sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.               
                                                                        
                                                                        
2. Target/Sasaran                                                       
  Target dan sasaran Pekerjaan konsultan perencana pembangunan atau renovasi
  puskesmas dengan standar prototipe melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan
  untuk memastikan kesesuaian dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, serta untuk
                                                                        
  menciptakan fasilitas kesehatan yang fungsional dan efisien..         
                                                                        
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang                                     
                                                                        
  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konsultan
  perencana Puskesmas Kelapa kesehatan adalah sebagai berikut :         
  a. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat           
                                                                        
  b. Satuan Kerja    : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat           
  c. KPA/PPK         : M. Sapi’i Rangkuti S.IP                          
  d. PPTK            : Arie Kuniardi, SKM., MPH                         
4. Sumber Dana dan Nilai Pagu Kegiatan                                  
  Belanja Modal Bangunan Kesehatan Jasa Konsultan Perencanan akan dilaksanakan dengan
  menggunakan sumber pendanaan dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai
  pagu kegiatan sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu
                                                                        
  rupiah) dengan rincian ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :      
     A. Studi Pendahuluan                                               
     B. Penyusunan DED                                                  
     C. Penyusunan Desain Teknis                                        
     D. Dokumen Pendukung Tender Konstruksi                             
                                                                        
5. Proses Kegiatan                                                      
                                                                        
                                                                        
  Proses kegiatan konsultan perencanaan pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe
  melibatkan beberapa langkah penting yang dimulai dari perencanaan hingga tahap
  pelaksanaan. Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan oleh konsultan dalam
  proyek pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe:                 
                                                                        
  Analisis Kebutuhan dan Perencanaan Awal                               
                                                                        
     Identifikasi Tujuan: Konsultan akan mendiskusikan tujuan pembangunan atau
                                                                        
      renovasi puskesmas prototipe, yang bisa meliputi peningkatan kualitas layanan,
      kapasitas, dan aksesibilitas fasilitas kesehatan.                 
     Studi Lokasi: Analisis lokasi yang akan dibangun atau direnovasi, termasuk aspek
      teknis dan sosial ekonomi masyarakat sekitar.                     
     Penentuan Program Ruang: Menyusun daftar ruang yang dibutuhkan di puskesmas
      berdasarkan standar pelayanan kesehatan dan kebijakan yang berlaku (misalnya
                                                                        
      ruang pemeriksaan, ruang rawat inap, ruang tunggu, apotek, dll).  
     Evaluasi Site Plan: Melakukan analisis terhadap tapak atau lokasi, termasuk
      kemudahan akses, penyediaan lahan, dan kaitannya dengan infrastruktur setempat.
                                                                        
  Desain Awal (Conceptual Design)                                       
                                                                        
     Konsep Arsitektural: Pengembangan desain awal puskesmas dengan    
      mempertimbangkan efisiensi ruang, alur kerja, sirkulasi, dan kenyamanan pasien serta
                                                                        
      staf.                                                             
     Desain Fasilitas: Perencanaan fasilitas medis yang dibutuhkan, seperti instalasi listrik,
      air, ventilasi, sistem pembuangan, dan lain-lain.                 
     Perhitungan Anggaran Kasar (Preliminary Budgeting): Menghitung perkiraan biaya
      yang dibutuhkan untuk pembangunan atau renovasi.                  
                                                                        
  Desain Rinci (Detailed Design)                                        
                                                                        
                                                                        
     Arsitektur dan Struktur: Membuat gambar desain rinci, termasuk tata letak ruang,
      material yang digunakan, dan struktur bangunan.                   
     Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Perencanaan sistem mekanikal,
      elektrikal, dan plumbing yang diperlukan untuk mendukung operasional puskesmas,
      seperti sistem pemanas air, penerangan, ventilasi, dan saluran pembuangan.
     Perencanaan Interior: Desain interior untuk mendukung kenyamanan pasien dan
      efisiensi kerja tenaga medis.                                     
                                                                        
                                                                        
  Perizinan dan Persetujuan                                             
                                                                        
     Pengajuan Izin: Menyusun dan mengajukan dokumen yang dibutuhkan untuk
      memperoleh izin pembangunan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin
      lingkungan, dan lainnya.                                          
     Konsultasi dengan Pihak Berwenang: Berdiskusi dengan dinas kesehatan setempat,
      arsitek, dan insinyur mengenai standar bangunan kesehatan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
  Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa puskesmas prototipe yang dibangun atau
  direnovasi memenuhi standar pelayanan kesehatan, efisien, dan mampu memberikan
  kenyamanan serta keamanan bagi pasien dan tenaga medis.
Tenders also won by Garis Tebal Sejajar