| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | Rp 148,742,775 | 69.7 | 75.76 | - |
| 0015161359301000 | Rp 152,564,078 | 80.7 | 84.06 | - | |
| 0033009879307000 | Rp 160,549,566 | 82.43 | 84.47 | - | |
| 0814157772307000 | Rp 173,040,675 | 88.09 | 87.66 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 173,160,000 | 67.7 | 71.34 | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak mengirimkan dokumen - dokumen yang diminta untuk proses pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0834001901304000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0027790963423000 | - | 53.49 | - | tidak memenuhi ambang batas penilaian evaluasi teknis | |
| 0015993173542000 | - | - | - | Tidak mengirimkan data perijinan perusahaan (NIB, SBU, NPWP, KSWP) yang disyaratkan untuk proses pembuktian kualifikasi | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0415608280541000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0755452232517000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi, namun tidak masuk dalam daftar pendek (shortlist) peserta yang diundang untuk memasukan penawaran | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0031972706304000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
Swarnadwipa Jaya Lestari | 09*5**5****07**0 | - | - | - | - |
Selamat Riady | 09*5**3****02**0 | - | - | - | - |
CV Panda Karya | 09*3**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0433778198422000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Pal 4 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Telp / Fax : (0716) 7323040
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas
Tempilang / Jasa Konsultan Perencanaan
APBD (DAK) DINAS KESEHATAN KAB. BANGKA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Urusan : Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar (1.02)
2. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)
3. Sub Unit Organisasi Dinas Kesehatan (1.02.0.00.0.00.01.00)
4. Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat (1.02.02)
5. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota (1.02.02.2.01)
6. Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Renovasi /
Penambahan Ruangan Puskesmas Tempilang /
Jasa Konsultan Perencanaan
7. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Bangka Barat
8. PA/PPK : M. Sapi’i Rangkuti S.IP
9. PPTK : Arie Kurniardi, SKM., MPH
Rp. 183,981.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga
10. Nilai Pagu :
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
Rupiah)
11 Nilai HPS : Rp. 183,585.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta
Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
12. Sumber Dana : APBD (DAK) tahun 2025
13. Tahun Anggaran : 2025
1. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud
1. Perencanaan yang Tepat dan Sesuai Standar: Memastikan proses pembangunan atau
renovasi puskesmas dilakukan sesuai dengan standar prototipe yang telah ditetapkan
oleh pemerintah atau lembaga terkait, termasuk aspek teknis, fungsional, dan estetika.
2. Efisiensi dan Efektivitas Proyek: Menghasilkan dokumen perencanaan yang detail
sehingga proyek dapat berjalan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai anggaran.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi: Menjamin bahwa desain dan rencana teknis mematuhi
peraturan dan regulasi yang berlaku, seperti standar bangunan kesehatan, keselamatan,
dan lingkungan.
Tujuan
1. Menyediakan Fasilitas Kesehatan yang Optimal: Menghasilkan puskesmas yang
fungsional, nyaman, dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
2. Standarisasi Bangunan: Menciptakan desain yang seragam dan dapat diterapkan di
berbagai lokasi sesuai prototipe yang ditetapkan, memudahkan pengelolaan dan
pemeliharaan.
3. Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Mendukung peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan melalui fasilitas yang memadai, aman, dan ramah lingkungan.
4. Efisiensi Sumber Daya: Memanfaatkan anggaran secara maksimal dengan
perencanaan yang baik sehingga tidak terjadi pemborosan.
5. Kelayakan Jangka Panjang: Menjamin bahwa bangunan tersebut tahan lama, mudah
dikelola, dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di masa depan.
Pekerjaan konsultan perencana ini mencakup berbagai aspek, seperti survei lokasi, analisis
kebutuhan, desain arsitektur, perencanaan teknis (mekanikal, elektrikal, dan sanitasi),
hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua dilakukan untuk memastikan
hasil akhir sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Target/Sasaran
Target dan sasaran Pekerjaan konsultan perencana pembangunan atau renovasi
puskesmas dengan standar prototipe melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan
untuk memastikan kesesuaian dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, serta untuk
menciptakan fasilitas kesehatan yang fungsional dan efisien..
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konsultan
perencana Puskesmas Kelapa kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
b. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat
c. KPA/PPK : M. Sapi’i Rangkuti S.IP
d. PPTK : Arie Kuniardi, SKM., MPH
4. Sumber Dana dan Nilai Pagu Kegiatan
Belanja Modal Bangunan Renovasi/Penambahan Ruangan Puskesmas Tempilang/Jasa
Konsultan Perencana akan dilaksanakan dengan menggunakan sumber pendanaan dari
APBD (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu kegiatan sebesar Rp. 183,981.000,-
(Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
dengan rincian ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
A. Studi Pendahuluan
B. Penyusunan DED
C. Penyusunan Desain Teknis
D. Dokumen Pendukung Tender Konstruksi
5. Proses Kegiatan
Proses kegiatan konsultan perencanaan pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe
melibatkan beberapa langkah penting yang dimulai dari perencanaan hingga tahap
pelaksanaan. Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan oleh konsultan dalam
proyek pembangunan atau renovasi puskesmas prototipe:
Analisis Kebutuhan dan Perencanaan Awal
Identifikasi Tujuan: Konsultan akan mendiskusikan tujuan pembangunan atau
renovasi puskesmas prototipe, yang bisa meliputi peningkatan kualitas layanan,
kapasitas, dan aksesibilitas fasilitas kesehatan.
Studi Lokasi: Analisis lokasi yang akan dibangun atau direnovasi, termasuk aspek
teknis dan sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Penentuan Program Ruang: Menyusun daftar ruang yang dibutuhkan di puskesmas
berdasarkan standar pelayanan kesehatan dan kebijakan yang berlaku (misalnya
ruang pemeriksaan, ruang rawat inap, ruang tunggu, apotek, dll).
Evaluasi Site Plan: Melakukan analisis terhadap tapak atau lokasi, termasuk
kemudahan akses, penyediaan lahan, dan kaitannya dengan infrastruktur setempat.
Desain Awal (Conceptual Design)
Konsep Arsitektural: Pengembangan desain awal puskesmas dengan
mempertimbangkan efisiensi ruang, alur kerja, sirkulasi, dan kenyamanan pasien serta
staf.
Desain Fasilitas: Perencanaan fasilitas medis yang dibutuhkan, seperti instalasi listrik,
air, ventilasi, sistem pembuangan, dan lain-lain.
Perhitungan Anggaran Kasar (Preliminary Budgeting): Menghitung perkiraan biaya
yang dibutuhkan untuk pembangunan atau renovasi.
Desain Rinci (Detailed Design)
Arsitektur dan Struktur: Membuat gambar desain rinci, termasuk tata letak ruang,
material yang digunakan, dan struktur bangunan.
Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Perencanaan sistem mekanikal,
elektrikal, dan plumbing yang diperlukan untuk mendukung operasional puskesmas,
seperti sistem pemanas air, penerangan, ventilasi, dan saluran pembuangan.
Perencanaan Interior: Desain interior untuk mendukung kenyamanan pasien dan
efisiensi kerja tenaga medis.
Perizinan dan Persetujuan
Pengajuan Izin: Menyusun dan mengajukan dokumen yang dibutuhkan untuk
memperoleh izin pembangunan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin
lingkungan, dan lainnya.
Konsultasi dengan Pihak Berwenang: Berdiskusi dengan dinas kesehatan setempat,
arsitek, dan insinyur mengenai standar bangunan kesehatan yang berlaku.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa puskesmas prototipe yang dibangun atau
direnovasi memenuhi standar pelayanan kesehatan, efisien, dan mampu memberikan
kenyamanan serta keamanan bagi pasien dan tenaga medis.