Pembangunan Pasar Kayuambua Tahap 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2703553
Date: 24 March 2022
Year: 2022
KLPD: Kab. Bangli
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,880,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,879,800,000
Winner (Pemenang): CV Batu Karang
NPWP: 015124084907000
RUP Code: 34798404
Work Location: Kecamatan susut - Bangli (Kab.)
Participants: 94
Applicants
Reason
0022245260907000Rp 3,535,237,018Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Berdasarkan hal tersebut diatas, setelah dilakukan klarifikasi oleh Pokja kepada CV. SURYA DEWATA pada item : 1. Sambungan PLN (BP & UJL) 66.000 VA, termasuk SLO 2. Anslet PLN~MDP, NYY 4x50 Sqmm 3. Instalasi bc 50 + coundoit 4. Pipa BS Sch 40 dia. 4" 5. Gate Valve 4'' 6. Pompa Hydrant Elektrik lengkap dengan panel kontrol pompa & pengkabelan pompa 7. Pompa Hydrant Diesel lengkap dengan panel kontrol pompa & pengkabelan pompa 8. Pompa Jockey lengkap dengan panel kontrol pompa & pengkabelan pompa Dengan hasil klarifikasi kepada CV. SURYA DEWATA tidak dapat membuktikan bukti dukung harga satuan dasar pada item diatas, sehingga harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. SURYA DEWATA adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. SURYA DEWATA dinyatakan GUGUR.
0026024349906000Rp 3,686,830,784Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi, Angka 7. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Huruf B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS - Angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi, Huruf b) Material/bahan, angka 1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan: (a) spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan; (b) harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan (c) material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid, dan angka 2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. - angka 6) huruf c) apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung. - angka 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga : a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. - Berdasarkan hal tersebut diatas, setelah dilakukan klarifikasi oleh Pokja ke BERKAT MANDIRI selaku pemberi dukungan dari CV. PERAMA DEWATA, dengan hasil pada : 1. Pompa Hydrant Diesel lengkap dengan panel kontrol pompa & pengkabelan pompa 2. Pompa Jockey lengkap dengan panel kontrol pompa & pengkabelan pompa Pemberi dukungan tidak dapat menunjukkan bukti harga satuan dasar sesuai bukti dukung, sehingga harga satuan dasar dikembalikan ke HPS. - Kesimpulan evaluasi kewajaran harga terhadap CV. PERAMA DEWATA adalah berdasarkan perhitungan kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. PERAMA DEWATA dinyatakan GUGUR.
0963248885907000Rp 3,736,260,000Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB XIII PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA 1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama 2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga 3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan. 4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS. 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara penawaran dengan HPS, maka: a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran; b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS. 7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan. 8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan keuntungan. 9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan. 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan hal diatas, setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran PT. BALI PARAMITA KONSTRUKSI dengan hasil total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran PT. BALI PARAMITA KONSTRUKSI dinyatakan GUGUR.
0015124084907000Rp 3,811,740,000-
0016252306902000Rp 3,903,840,000-
0019142934906000Rp 3,904,015,417-
0022524979908000Rp 4,083,112,959-
CV Adi Gandha
0016174666907000Rp 4,140,900,043-
0027547355901000--
0016252066902000Rp 4,222,265,000-
0014466361903000Rp 3,992,018,494-
0012365979904000Rp 3,903,668,348Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP ; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (4) Jenis, Kapasitas dan Jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV. WULAN JAYA berupa Wheel Loader, hanya menyampaikan 1 (satu) unit sedangkan yang disyaratkan sesuai LDP adalah 2 (dua) unit. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. WULAN JAYA dinyatakan GUGUR.
0018728816906000Rp 3,903,840,0001. Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV. PANDE NUSA, pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan berupa Hidraulic Breaker tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Sesuai Pada IKP point 17.2.b.2) : c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan IKP 28.12 huruf b. nomor 2) huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. PANDE NUSA dinyatakan GUGUR. 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi, karena ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tidak lagi berlaku dan diganti menjadi Keselamatan Konstruksi yang sudah tercantum pada Lampiran II, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 yang sudah menetapkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
0015126592902000--
0747979920908000Rp 3,674,112,616Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV. WARNA BALI UTAMA, pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan berupa Hidraulic Breaker tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Sesuai Pada IKP point 17.2.b.2) : c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan IKP 28.12 huruf b. nomor 2) huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. WARNA BALI UTAMA dinyatakan GUGUR.
0019946854906000Rp 3,539,391,381Penawaran Teknis pada peralatan yang disampaikan CV. BAYU WIRA BUMI, pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan berupa Wheel Loader, hanya menyampaikan 1 (satu) bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Sesuai Pada IKP point 17.2.b.2) : c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan IKP 28.12 huruf b. nomor 2) huruf b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut maka penawaran CV. BAYU WIRA BUMI dinyatakan GUGUR.
0749193330907000--
0012363891907000--
0024801821907000--
0016634461907000--
0965815327908000--
0941857807907000--
0312447253907000--
CV Tiga Bangun Karya
08*4**2****03**0--
0745492520907000--
0210644696907000--
0959933623908000--
0018287193902000--
0938806205908000--
CV Karya Wirawan
00*0**6****07**0--
0935521112903000--
0014928147902000--
0311992887907000--
0936110808901000--
0022181358901000--
0017283128901000--
0014402838641000--
0026260281122000--
0018982181901000--
CV Anugrah Tuhan
0027883230907000--
0015248792424000--
0014133987906000--
0935111583903000--
0021521786906000--
0026120956907000--
0022779342904000--
0020226668907000--
0014129886904000--
0018290841902000--
0015791635907000--
0930390638907000--
0015123623907000--
0022174643903000--
0015435266901000--
0312577810907000--
0017773151901000--
0024802647907000--
0211375662907000--
0904416047907000--
0838821031907000--
0027881358907000--
0017288382907000--
0016633133903000--
0027882836907000--
CV Abdi Bangun Pertiwi
00*7**1****07**0--
0533069308903000--
0027881473907000--
0023681786907000--
0020180022906000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
0709613228907000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0760522383907000--
Genta Winangun Swasti Karya
07*7**3****06**0--
CV Bama Danewi
0026021428908000--
0028022127907000--
0028637080908000--
0819460924901000--
CV Kembar Jaya Mandiri
0839998184907000--
0861810158907000--
0412347775907000--
0816480594804000--
0012364154903000--
CV Nurjaya Karya
0017996729904000--
0024264525907000--
PT Sinar Terang Gemilau
08*2**0****21**0--
0018855171907000--
CV Summar Jaya
00*5**4****02**0--
0024801177907000--
0020226601907000--
PT Karya Jaya Rahayu
0019902014906000--
0666478276907000--
0014128037902000--
0837997469907000--
Tenders also won by CV Batu Karang
Authority
15 April 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Smp Negeri 2 Kuta UtaraKab. BadungRp 11,911,281,557
4 May 2023,Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten BangliKab. BangliRp 9,900,000,000
26 April 2022Rehabilitasi Jalan Dan Pembuatan Trotoar Jalan A. Yani Selatan Di Kec. Denpasar Utara (Dak)Kota DenpasarRp 5,145,417,665
16 July 2019- Kontruksi FisikPemerintah Daerah Kabupaten TabananRp 3,750,000,000
27 May 2022Penataan Gedung Kantor Kubu Tahap 2Kab. BangliRp 2,828,000,000
30 July 2013Penataan Pura Pengubengan Pekideh Pura Agung BesakihLPSE Regional DenpasarRp 2,300,000,000
12 May 2023Belanja Hibah Barang Kepada Pemerintah Pusat - Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Kodim 1611/BadungKab. BadungRp 2,162,168,000
22 May 2020Pembangunan Wantilan Dan Penataan Halaman Pura Ponjok BatuRp 2,000,000,000
31 July 2012Pembangunan Gedung Berlantai Pada Sbi Sma Negeri 1 BangliBalai Besar Veteriner DenpasarRp 1,860,000,000
11 March 2015Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor: Pembangunan Gedung Lt. II Sd 7 Pedungan (6 Rkb Dan Tangga)LPSE Regional DenpasarRp 1,858,500,000