| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023534860903000 | Rp 7,659,000,000 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke CV LINGKAR SEMESTA yang beralamat di Jln. Perumahan Taman Lembu Sora 8 Denpasar, dengan hasil klarifikasi harga Pompa Hydro multi S, E.F Lightning Protection R=80 meter dan bahan MEP lainnya tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga PT. Sida Dadi Prekanti. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran PT. SIDA DADI PREKANTI dinyatakan gugur. | |
| 0749193330907000 | Rp 7,714,500,000 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga 3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan. 4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS. 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Hasil klarifikasi POKJA : A. Berdasarkan hasil klarifikasi koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan pekerjaan Pek. Galian Tanah ≤ 1m ke CV Wahyu Dewata tidak dapat diyakini dan tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS B. Berdasarkan bukti dukung harga Pompa Hydro multi S dari CV. CAHAYA ARTA MAKMUR SENTOSA lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga CV. WAHYU DEWATA. C. Berdasarkan hasil klarifikasi ke UD. MERUMAS yang beralamat di Jalan Patih Jelantik no 77 Gianyar, dengan hasil klarifikasi beberapa harga bahan/material yang tercantum dalam surat dukungan material tidak dapat dibuktikan. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. WAHYU DEWATA dinyatakan gugur | |
| 0027877992906000 | Rp 7,728,314,092 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Toko “BIMA LISTRIK” yang beralamat di Jln. Raya Tojan No 8 A Blahbatuh Gianyar, dengan hasil klarifikasi harga Pompa Hydro multi S, E.F Lightning Protection R=80 meter dan bahan MEP lainnya tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga PT. Glebeg Bali Utama. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran PT. GLEBEG BALI UTAMA dinyatakan gugur | |
| 0015124084907000 | Rp 7,782,671,053 | - | |
| 0817450349907000 | Rp 7,811,096,387 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke CV HARUM JAYA yang beralamat di Jln. Ciung Wenara 28 Gianyar, dengan hasil klarifikasi harga Pompa Hydro multi S, tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga CV. WIRA PRATAMA TEKNIK. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. WIRA PRATAMA TEKNIK dinyatakan gugur | |
| 0966734436906000 | Rp 7,820,904,410 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke UD. CIPTA PROFIL yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa VI Denpasar, dengan hasil klarifikasi harga Kayu tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran. Harga Pompa Hydro multi S, Sewage treatmen Plan dan E.F Lightning Protection R=80m PT. SURYA BALI KONSTRUKSI tidak dapat dibuktikan. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran PT. SURYA BALI KONSTRUKSI dinyatakan gugur | |
| 0018727792907000 | Rp 7,900,000,001 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada bapak I Nyoman Sudarsana yang beralamat di Br. Dinas Alas, Mambang Selemadeg Timur, dengan hasil klarifikasi harga Pompa Hydro multi S dan E.F Lightning Protection R=80 meter lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga CV. SEDANA GOVANA JAYA. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. SEDANA GOVANA JAYA dinyatakan gugur. | |
| 0017773763904000 | Rp 7,919,901,600 | - | |
| 0838821031907000 | Rp 7,919,901,600 | - | |
| 0016252066902000 | Rp 7,937,456,849 | - | |
| 0935111583903000 | Rp 8,387,765,700 | - | |
| 0019946854906000 | Rp 7,410,105,891 | Sesuai IKP 17.2 huruf b angka 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis huruf b angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Penawaran CV. BAYU WIRA BUMI berupa sewa peralatan alat Excavator PL'200-8MO melampirkan surat perjanjian sewa antara CV. KRESNA JAYA PERKASA dengan CV. BAYU WIRA BUMI namun dalam surat perjanjian sewa, pihak pertama tidak atas nama pemberi sewa (CV. KRESNA JAYA PERKASA) tetapi tercantum CV. KRESNA KARYA. Berdasarkan hal tersebut, Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan tidak benar dan penawaran CV. BAYU WIRA BUMI tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR | |
| 0014602577906000 | Rp 7,926,100,317 | - | |
| 0964353502907000 | Rp 7,919,901,600 | Sesuai IKP 17.2 huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan IKP 28.12. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Penawaran CV. SARI MERTA BAWA untuk peralatan Concrete Pump menyampaikan bukti sewa peralatan berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 60/SPSP/RDM-SMB /V/2023, tanggal 15 Mei 2023 antara PT. RIADIMIX dengan CV. SARI MERTA BAWA dan bukti kepemilikan/penguasaan berupa BPKB dan STNK plat nomor DK 9600 AP atas nama I Ketut Ariadi, ST. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemberi sewa, peralatan tersebut dimiliki oleh I Ketut Ariadi, ST (perorangan) dan tidak ada bukti penguasaan peralatan dari I Ketut Ariadi, ST kepada PT. RIADIMIX, sehingga penawaran CV. SARI MERTA BAWA tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR | |
| 0016252306902000 | Rp 7,527,257,842 | Sesuai IKP 17.2 huruf b angka 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis huruf b angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Penawaran CV. PUTRA CATUR DEWATA berupa sewa peralatan alat Excavator melampirkan surat perjanjian sewa antara I Wayan Sumiarta dengan CV. PUTRA CATUR DEWATA namun dalam surat perjanjian sewa, nama paket pekerjaan yang dicantumkan tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang sedang ditenderkan dan tanggal surat perjanjian sewa peralatan mendahului adanya pengumuman tender. Berdasarkan hal tersebut, Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan tidak benar dan penawaran CV. PUTRA CATUR DEWATA tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR | |
| 0312447253907000 | Rp 8,337,855,220 | - | |
| 0936110808901000 | Rp 7,920,000,000 | - | |
| 0015791635907000 | Rp 7,699,157,158 | Sesuai IKP 17.2 huruf b angka 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis huruf b angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta.. Penawaran CV. OKANE untuk peralatan Concrete Pump menyampaikan bukti sewa peralatan berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 062/SPSP/RDM-OKN/V/2023, tanggal 16 Mei 2023 antara PT. RIADIMIX dengan CV. OKANE dan bukti kepemilikan/penguasaan berupa Kwitansi/Receipt Nomor 135/RCP/XI/2018 tanggal 21 November 2018 dan Invoice Nomor: 135/INV/2018 tanggal 21 November 2018 atas nama I Ketut Ariadi, ST. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemberi sewa, peralatan tersebut dimiliki oleh I Ketut Ariadi, ST (perorangan) dan tidak ada bukti penguasaan peralatan dari I Ketut Ariadi, ST kepada PT. RIADIMIX, sehingga penawaran CV. OKANE tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR | |
| 0819460924901000 | Rp 7,919,901,600 | Sesuai IKP 17.2 huruf b angka 2) Daftar isian peralatan utama beserta: c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; dan Sesuai IKP 28.12. Evaluasi Teknis huruf b angka 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta.. Penawaran CV. NADI GUNA KARYA untuk peralatan Concrete Pump menyampaikan bukti sewa peralatan berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 56/RDM-NGK/V/2023, tanggal 11 Mei 2023 antara PT. RIADIMIX dengan CV. NADI GUNA KARYA dan bukti kepemilikan/penguasaan berupa Kwitansi/Receipt Nomor 135/RCP/XI/2018 tanggal 21 November 2018 dan Invoice Nomor: 135/INV/2018 tanggal 21 November 2018 atas nama I Ketut Ariadi, ST. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemberi sewa, peralatan tersebut dimiliki oleh I Ketut Ariadi, ST (perorangan) dan tidak ada bukti penguasaan peralatan dari I Ketut Ariadi, ST kepada PT. RIADIMIX, sehingga penawaran CV. NADI GUNA KARYA tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan GUGUR | |
| 0024802647907000 | Rp 8,169,921,709 | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
CV Jaya Muda Sejahtera | 07*9**8****27**0 | - | - |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0432900207907000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0760522383907000 | - | - | |
| 0903794386905000 | - | - | |
CV Murjayadi Utama | 0422986497907000 | - | - |
| 0014133987906000 | - | - | |
| 0015126139907000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0018286880908000 | - | - | |
| 0956831432903000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
PT Sumber Budi Luhur | 04*5**6****07**0 | - | - |
| 0017773151901000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0022182240907000 | - | - | |
| 0015435266901000 | - | - | |
| 0837997469907000 | - | - | |
| 0016634461907000 | - | - | |
| 0314501883619000 | - | - | |
PT Dewata Bali Elektrik | 03*1**8****06**0 | - | - |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0935132043903000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0015124753907000 | - | - | |
CV Apit Tiga | 00*5**9****07**0 | - | - |
| 0835443060906000 | - | - | |
| 0751376203907000 | - | - | |
| 0828685867903000 | - | - | |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0012200986911000 | - | - | |
| 0814069449911000 | - | - | |
CV Nurjaya Karya | 0017996729904000 | - | - |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0806768933908000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0312577810907000 | - | - | |
| 0022181358901000 | - | - | |
| 0747244127626000 | - | - | |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0015338932907000 | - | - | |
| 0311585822907000 | - | - | |
| 0022173561903000 | - | - |