URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
KOTA BANJARBARU TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Transformasi sistem kesehatan merupakan suatu upaya untuk mengubah sistem
kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 33 ayat (1)
menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan primer didukung oleh laboratorium kesehatan.
Laboratorium kesehatan meliputi laboratorium medis, laboratorium kesehatan
masyarakat (Labkesmas) dan laboratorium lain yang ditetapkan Menteri. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan
Labkesmas.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) merupakan laboratorium
kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan
yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk deteksi dini,
surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium, dukungan terhadap
respon kejadian luar biasa/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat serta
melaksanakan fungsi lainnya dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit serta
peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Penataan dan keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan
primer dan sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat
terhadap layanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan
surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium untuk pencegahan
dan pengendalian penyakit, membangun kesiapsiagaan laboratorium kesehatan dalam
menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa, dan mendukung pemantauan
wilayah setempat (PWS) status kesehatan masyarakat berdasarkan data laboratorium di
wilayahnya.
Saat ini diketahui bahwa jumlah laboratorium yang bisa melakukan
diagnosis penyakit sangat terbatas, sehingga kedepannya diharapkan seluruh provinsi
di Indonesia bisa memiliki laboratorium pemeriksaan sampai pelayanan primer.
Guna mendukung implementasi transformasi tersebut, maka Pemerintah Kota Banjarbaru
akan melaksanakan selesksi Jasa Konsultansi perencanaan agar tersedia dokumen kajian
(feasibility study) kelaikan lokasi dan dokumen Perencanaan Detail Engineering Design
(DED) gedung Labkesmas yang berwawasan lingkungan dan menggunakan
standar prosedur yang berlaku agar tercapai mutu pekerjaan sesuai dengan
standar perencanaan. Sumber pendanaan kegiatan seleksi ini adalah dari APBD perubahan
Kota Banjarbaru tahun anggaran 2024.
B. Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
1. Lingkup kegiatan penyusunan KAK Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan
Labkesmas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultan perencanaan
mencakup kajian (feasibility study) kesesuaian lokasi dan Detail Engineering Design
(DED) sampai dengan pengawasan berkala.
Penyusunan Rencana Teknis ini meliputi:
a) Kontrak kerja perencana konstruksi;
b) Laporan Feasibility study (FS) kesesuaian lokasi Labkesmas;
c) Laporan Konsepsi Perancangan;
d) Dokumen Pra Rancangan;
e) Dokumen Pengembangan Rancangan;
f) Dokumen Rancangan Detail;
g) Ringkasan Eksekutif;
h) Laporan PDN/TKDN;
i) Dokumen Rancangan Konseptual SMKK; dan
j) Laporan Akhir.
2. Tanggung Jawab Perencana.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang- undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan–batasan yang telah diberikan oleh kegiatan (KAK), seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
4). Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana
umur Konstruksi dalam dokumen perancangannya.
C. Jangka waktu
Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini diperkirakan adalah selama
60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja dari Pemberi kerja.
D. Keluaran
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2) Konsep skematis rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra Rancangan Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan perencanaan.
5) Mengurus kelengkapan perizinan.
6) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep serta visualisasi 2 Dimensi (2D) dan
3 Dimensi (3D).
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Garis-garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
4) Perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail;
2) rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4) rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi - SNI;
5) menyusun dokumen perencanaan struktur, Arsitektur dan MEP, lengkap dengan
perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan;
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Tender)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur, MEP,
Lansekap dan bangunan pelengkap lainnya;
2) Rencana kerja dan syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian Volume pekerjaan/ Bill Of Quatity (BQ); dan
5) Dokumen Pelelangan.