Gambaran Singkat Updating Penyusunan Dokumen
Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan
dokumen perencanaan pembangunan yang disusun untuk periode lima tahunan
sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah atau pemerintah
pusat. RPJMD memiliki peran strategis dalam mengarahkan pelaksanaan
pembangunan yang efektif, terarah, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya,
RPJMD perlu dievaluasi secara berkala untuk mengukur pencapaian target
pembangunan, efektivitas program/kegiatan, serta sebagai dasar perbaikan
kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan selanjutnya.
Evaluasi RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026 telah dilaksanakan,
namun data series dan analisis datanya hanya pada tahun 2021-2023 sehingga
diperlukan updating data dan analisis data dari tahun 2021-2024 untuk kebutuhan
penyusunan RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025-2029.
Melalui evaluasi RPJMD, Kota Banjarbaru akan memperoleh berbagai
manfaat, antara lain:
Memberikan gambaran yang jelas mengenai pencapaian tujuan dan target
selama periode RPJMD sebelumnya.
Menjadi dasar untuk memperkuat perencanaan RPJMD berikutnya agar
lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
Menyiapkan evidence base policy atau kebijakan berbasis bukti (data),
untuk membuat perencanaan lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Memungkinkan pengalokasian anggaran yang lebih optimal berdasarkan
prioritas yang telah dievaluasi.
Maksud Penyusunan Kerangka Acuan Kerja sebagai acuan dalam
pelaksanaan evaluasi pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru pada periode tahun 2021-2024 guna
mendapatkan gambaran pencapaian sasaran dan program pembangunan Kota
Banjarbaru, serta memastikan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, serta
hasil evaluasi dalam RPJMD Kota Banjarbaru untuk periode tahun 2021-2024.
Keluaran utama (output) yang dihasilkan dari pekerjaan Penyusunan
dokumen analisis data informasi pembangunan daerah Kota Banjarbaru ini berupa:
1. Laporan Pendahuluan, berisi:
a) Rencana kerja penyedia jasa/konsultan secara menyeluruh, yaitu uraian
mengenai metodologi, tahapan pelaksanaan, strategi pendekatan, serta
pembagian peran dan tanggung jawab tim pelaksana dalam kegiatan
evaluasi RPJMD.
b) Mobilisasi tenaga pendukung lainnya, mencakup perencanaan kebutuhan
dan ketersediaan sumber daya manusia tambahan yang diperlukan untuk
mendukung kelancaran proses, termasuk tenaga teknis, administrasi,
maupun tenaga lapangan.
c) Jadwal kegiatan penyedia jasa/konsultan perencanaan, berupa time
schedule terperinci yang menunjukkan tahapan pekerjaan, alokasi waktu,
serta target capaian pada setiap fase kegiatan sehingga pelaksanaan
dapat terukur dan terkendali.
d) Dokumen Akhir (HVS 80 Gram), yakni produk final berupa laporan lengkap
hasil evaluasi yang telah disempurnakan dan dicetak dengan kualitas
tinggi sesuai standar dokumen resmi pemerintah daerah, untuk kemudian
dijadikan rujukan dalam proses perencanaan pembangunan selanjutnya.
2. Laporan Akhir Evaluasi RPJMD Kota Banjarbaru 2021–2024, meliputi:
a) Pendahuluan,
b) Gambaran umum
c) Tinjauan kebijakan (yang relavan dengan rpjmd)
d) Review dokumen
e) Kesimpulan rekomendasi ”kutipan rangkuman review yang diberi
rekomendasinya”