KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
I. DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pengawasan Pembangunan Pagar SMPN 6
Banjarbaru
2. Lokasi : SMPN 6 Banjarbaru
II. LATAR BELAKANG
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Bagian Satuan kerja Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Banjarbaru yang dalam hal ini adalah
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
c. Untuk penyelenggaraan Satuan Kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan
kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja
d. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati;
III. TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN
Tujuan dari Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar SMPN 6
Banjarbaru ini adalah :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik kegiatan untuk mencapai
waktu yang efektif dan efisien sesuai dengan rencana;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas fisik pekerjaan agar sesuai
dengan yang direncanakan.
- Melaksanakan pengawasan yang mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan
pengguna bangunan terhadap keseluruhan pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait (Kontraktor pelaksana, dinas dan
instansi terkait) untuk menunjang seluruh kegiatan yang dimaksudkan dalam
Pembangunan Pagar Sekolah.
2. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya pengawasan yang baik sehingga
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan sesuai dengan yang disyaratkan (tepat
waktu dan mutu).
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Instansi : Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Jl. Pendidikan Nasional RO Ulin No.1 Kel.
Loktabat Selatan Kota Banjarbaru .
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan pekerjaan ini berasal dari PAD Kota
Banjarbaru Tahun 2023 yang telah disediakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Sub Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah dengan pagu Rp. 14.000.000,- (Empat
Belas Juta Rupiah).
VI. MATERI DAN LINGKUP KEGIATAN , LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Materi dan Lingkup Kegiatan
Materi dan Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar
Pembinaan SMP ini adalah sebagai berikut:
- Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
- Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
- Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
- Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
- Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima ;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima.
j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
k. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.
- Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembngunan Pagar Sekolah ini adalah
SMPN 6 Banjarbaru.
- Data dan Fasilitas Penunjang
A. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
a. Pengguna Jasa akan menyediakan data-data dasar seperti : gambar Lay Out
Pemasangan bata press serta data-data administratif lainnya yang diperlukan
oleh Penyedia Jasa sepanjang data-data tersebut dimiliki.
b. Pengguna Jasa akan memfasilitasi dengan memberikan surat pengantar untuk
pengumpulan data-data administratif yang tak dimiliki Penyedia Jasa kepada
instansi-instansi yang memiliki data-data yang diperlukan sesuai dengan
permintaan Penyedia Jasa.
B. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
a. Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua fasilitas penunjang untuk
melaksanakan aktifitasnya dalam rangka memenuhi kewajibannya secara
memadai.
b. Penyedia Jasa dituntut menyediakan seluruh data relevan yang memang
seharusnya digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan Teknis
Rehab Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah, baik data-data primer maupun
data-data sekunder.
VII. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Untuk mewujudkan hasil Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar Sekolah agar sesuai
dengan tujuannya dalam waktu yang ditetapkan, Konsultan harus menyusun metode
pelaksanaan yang tepat, dengan program rencana kerja yang terperinci yang jelas
penjadualannya sesuai dengan tenaga ahli, tenaga pendukung dan tenaga lainnya, sehingga
sasaran dapat terlaksana dengan baik.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 2.5 bulan atau 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender.
IX. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah adalah:
a. TENAGA AHLI / PENGAWAS/ ADMINISTRASI
Pengawas lapangan terdiri dari 1 orang Teknis (Pendidikan minimal S1 Teknik
Sipil/Arsitektur) yang memiliki pengalaman profesional paling sedikit 1 tahun Pengawas
Lapangan dipersyaratkan memiliki SKT Teknik Sipil/ Arsitektur dan ber-NPWP.
X. KELUARAN
Hasil yang diharapkan untuk pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Pagar Sekolah evaluasi
terhadap program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, dan program Quality
Assurance/Quality Control.
- Laporan hasil evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
- Laporan Kegiatan Pengawasan Konstruksi Fisik, meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Dokumentasi
- Laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Evaluasi terhadap gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
- Evaluasi terhadap As Built Drawings sebelum serah terima .
- Laporan daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima.
- Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima,sebagai kelengkapan
untuk pembayaran pekerjaan;
Banjarbaru, Juli 2023
Ditetapkan oleh :
Pejabat pembuat Komitmen
TETTY ANGGRAINI, S.Psi
NIP. 1982212262010012023