URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 9
Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan tahun anggaran 2024 memfasilitasi untuk paket
pekerjaan Rehabilitasi Jalan Desa Keramat Mina Kecamatan Cintapuri Darussalam,
Rehabilitasi Jalan Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang dan Rehabilitasi Jalan
Depan Masjid Darul Muttaqin Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuri Darussalam dimana
setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan
Teknis, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Pengawasan
Teknis sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya
diserahkan/ ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Dengan total Pagu Anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh
Lima Juta Rupiah) termasuk PPN, secara garis besar lingkup tugas atau
pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.