URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Pembangunan RTH Kota Banjarbaru
Maksud dan Tujuan : Setiap bangunan gedung/fasilitas milik negara harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan di Indonesia.
Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan gedung negara/
fasilitas milik negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Maksud pekerjaan pengawsan teknis pembangunan
konstruksi RTH adalah sebagai bentuk agar sarana ruang
terbuka hijau dan taman/tempat bermain pada kawasan
permukiman terbangun sesuai rencana dan spesifikasi yang
telah direncakaan.
Tujuan pekerjaan pengawsan teknis pembangunan RTH
adalah terwujudnya ruang terbuka hijau sebagai kawasan
lingkungan yang sehat dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup, agar masyarakat dapat
mengetahui lahan sarana fasilitas umum yang ada dan
bersama memelihara/menjaga RTH di lingkungannya, dan
menjaga aset Pemerintah Kota Banjarbaru