| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903939361736000 | Rp 416,301,576 | - | |
CV Berkat Makmur Banua | 01*4**2****33**0 | Rp 429,367,566 | - |
| 0029410107734000 | Rp 448,000,000 | peralatan utama salah satunya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0027091230732000 | Rp 405,054,305 | peralatan utama salah satunya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | Rp 426,867,857 | peralatan utama salah satunya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0026141515731000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | - | - |
| 0018794503732000 | - | - | |
CV Potensi Jaya Berdikari | 10*0**0****15**3 | - | - |
CV St Revira Zayn | 09*8**6****31**0 | - | - |
CV Jan.Ka | 01*8**7****32**0 | - | - |
| 0024310856731000 | - | - | |
CV Hakiki | 00*6**8****31**0 | - | - |
| 0026138834731000 | - | - | |
Vela Karyatama Mandiri | 07*4**6****31**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
CV Setia Mitra Abadi | 07*5**3****32**0 | - | - |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
CV Sriwijaya Abadi Unggul | 05*6**6****03**0 | - | - |
CV Armada Sejahtera Mandiri | 08*1**0****31**0 | - | - |
CV Berkah Mapanjaya | 01*6**6****33**0 | - | - |
| 0752121673732000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
CV Feratama Abadi Jaya | 05*3**0****34**0 | - | - |
| 0030183487732000 | - | - | |
| 0813247111732000 | - | - | |
| 0020507232732000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0741888911731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sungai Batang Ilir
Lokasi : Kec. Martapura Barat - Kab. Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesejahteraan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Pendahuluan
3) Pekerjaan Pondasi Dan Rangka Bawah
4) Pekerjaan Rangka Badan / Lantai / Dinding
5) Pekerjaan Atap/Plafond
6) Pekerjaan Pintu / Jendela / Gantungan
7) Pekerjaan Titik Lampu
8) Pekerjaan Pengecatan
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh
jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan
Pemerintah yang berlaku.
| 1
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk
mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan
lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
3. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan meterial harus tahan
terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerjaaan harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja
sangat diperluan dan kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing
(dilengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli bila diperlukan)
4. Peralatan Utama
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah
peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen,
Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi
Kapasitas
No. Jenis Peralatan Jumlah Status Kepemilikan
atau output
1. Perancah / Scaffolidng set
(main frame, ladder frame, cross 3 set - Milik sendiri / sewa
brace, join pin, dll)
2. Drop Hammer 1 Unit 200-300 lbs Milik sendiri / sewa
3. Mobil angkutan Pick Up 1 Unit 0,75-1 M3 Milik sendiri / sewa
Catatan Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Milik Sendiri : Melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan (STNK, BPKB, Invoice/Faktur)
(Invoice/Faktur)
- Jika Sewa : Melampirkan Perjanjian Sewa serta bukti kepemilikan peralatan (STNK, BPKB,
Invoice/Faktur) jika bukan atas nama pemilik sewa melampirkan bukti jual/beli peralatan
(Invoice/Faktur)
| 2
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud
tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak
dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat
melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi
nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
Tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
4. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi
balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
e. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau
baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
| 3
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
f. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
g. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas
ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
h. Beton Non Struktural.
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung
menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus
memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
i. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, produk
Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
j. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
k. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan ini yaitu Perkuatan rangka bawah ruang kelas, penambahan suai bawah
dinding dan kontruksi rangka badan (tiang guntung dan malangan kusen).
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu kayu kelas kuat I, mutu A digunakan untuk seluruh pekerjaan
kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
| 4
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II
kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Syarat lain yang Termasuk dalam syarat-syarat bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka badan
1) Pekerjaan rangka badan meliputi pasang kembali tiang guntung dan malangan kusen ulin.
2) Tiang guntung dan malangan kusen dipasang kembali sesuai gambar rencana dengan dipaku
tiap sambungan antar kayu, dan diberi kawat burung pada pertemuan dinding.
D. PEKERJAAN PONDASI DAN PEMANCANGAN
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pondasi dan pemancangan ini meliputi Pancangan galam Ø 8-10 panjang 7 meter dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Pancangan pondasi yang digunakan galam Ø 8-10 panjang 7 meter
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Melakukan pengadaan dan mobilisasi serta penumpukan material tiang pancang galam dengan
diameter yang telah ditentukan yang berhubungan dengan pekerjaan sedekat mungkin dengan
lokasi pemancangan.
b. Pancangan Galam Ø 8-10 panjang 7 dengan jumlah dan jarak sesuai tipe pondasi berdasarkan
Gambar Rencana
c. Peruncingan ujung galam untuk pancangan pondasi tangga dilaksanakan pada saat pekerjaan
persiapan dimulai dan pengadaan material sudah tersedia dilapangan.
d. Ujung kepala galam yang akan dipancang sebelumnya dipotong agar permukaan rata sehingga
memudahkan proses pemancangan.
e. Pendirian pile driver hammer (alat pancang) pada lokasi titik rencana pondasi.
f. Prosedur pelaksanaan pemancangan ini mengacu pada patok-patok atau titik-titik pancang yg
sudah dibuat sebelumnya dan sudah disetujui oleh pengawas pekerjaan
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining
block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
| 5
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
b. Persyaratan Bahan.
c. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
e. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip
bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan Air, sesuai
dengan persyaratan bahan.
f. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
g. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
h. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
g. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
h. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
i. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai
dengan gambar.
j. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan
permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan
pada pertemuan sudutnya.
k. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih,
atau nut yang serasi.
l. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
m. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
n. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
o. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ±
2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang
menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
p. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
q. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
r. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
| 6
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 7,5x20x60cm, dengan menggunakan adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin harus
diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu
dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b. Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c. Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
G. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang
sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang
diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup
berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
| 7
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar
perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
▪ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
▪ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
▪ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
▪ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
▪ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
▪ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian
yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin.
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
| 8
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan Plafond PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 4/4 dan 2/4
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
f. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
g. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
h. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah
dipasang.
J. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
| 9
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu kuat kelas I ukuran 5/10cm dengan finishing cat menie kayu
b. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu kuat kelas I
c. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
e. Kaca bening tebal 5 mm
f. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
g. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi
syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung
jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
| 10
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan
hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua
kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit
PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan
connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang
diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin,
splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya
harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
| 11
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk
listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu
itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt,
13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian
120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single
gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan
dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
| 12
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur
lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketahanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam
daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat Exterior Glossy : Mowilex Cendana / Catylac / Envi Exterior/ Top Seal / Dana Paint / Dulux
b. Cat Interior Matte : Mowilex Cendana / Catylac / Envi Interior/ Dana Paint / Dulux
c. Penentuan warna : Hijau Tua dan hijau muda (Exterior), Cream muda (Interior), Coklat Tua ( Kusen,
Daun pintu, Daun Jendela, Jalusi dan Lisplank)
d. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
2. Pekerjaan Cat Air
a. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultan
Pengawas Lapangan.
b. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
c. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
d. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
e. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
| 13
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
N. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Surat Kerjasama penyediaan material Atap dari Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak
dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Rangka Baja Ringan dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS,
bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
3. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Plafond PVC dari Toko/Distributor, sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak
dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
O. PENUTUP
4. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
6. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
| 14
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
Lampiran Tabel Jenis Material Yang Digunakan Dengan Spek Minimum
No Jenis Pekerjaan Minimum Merk Yang Digunakan Keterangan
1 Beton Non struktur dan • Tiga Roda
pasangan • Tonasa
Sesuai SNI 2049:2015
• Gresik
2 Beton struktur • Tiga Roda
• Tonasa
Sesuai SNI 2049:2015
• Gresik
3 Keramik (grade A) • Roman Ruang dalam : putih polos
• Mulia
Teras : bermotif Natural
• Asia tile
4 Kaca polos • Sinar rasa Jenis float glass
• Asashi glass
Tebal 5 mm
5 Alat penggantung & pengunci • Solid
• HPP
• Paloma
• Gomeo
6 Atap genteng metal • Sakura Jazz Atap jenis genteng metal
Tebal 0,25 mm Warna atap
• Prima Roof
Merah / Biru (menyesuaikan
• Raja Roof
dengan bangunan exsisting)
atau sesuai arahan
Direksi/konsultan Pengawas
7 Rangka atap baja ringan • Tasso
• Incatto
Sesuai SNI 8399:2017
• Q Trass
8 Cat-catan • Cat Exterior Glossy : Penentuan warna :
Mowilex Cendana / Catylac / Envi
a) Cat exterior : hijau tua &
Exterior/ Top Seal / Dana Paint /
hijau muda
Dulux
b) Cat interior : (Putih /
Cream Muda)
• Cat Interior Matte :
c) Kusen pintu, jendela,
Mowilex Cendana / Catylac / Envi
jalusi & listplank : cokelat
Interior/ Dana Paint / Dulux
tua
| 15
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )
Lampiran Tabel Penempatan Resiko Keselamatan Konstruksi
Tingkat Resiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan Atap √ Terluka karena peralatan kerja
➢ Pekerjaan Listrik
√ Tersengat arus listrik
➢ Pekerjaan Plafond Kecil
√ Tertusuk paku
√ Terjatuh dari ketinggian
| 16
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s B a r u ( R K B )URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pengurugan/Paving Halaman
Sekolah Dasar
- Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pengurugan/Paving Halaman Sekolah Dasar
- Lokasi : SDN Sungai Batang Ilir 1 Kec. Martapura Barat
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEMBANGUNAN HALAMAN SEKOLAH :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PENAMBAHAN SIRING PONDASI PADA BAGIAN DEPAN ARAH MASUK SAMPAI MENUJU KE
SMP
III. PENAMBAHAN URUGAN + BETON PENGUNCI ARAH MASUK DARI JALAN UTAMA
IV. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh
jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi
peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-
hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran
dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan
perencanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak
atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan
pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada konsultan,
Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-
butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis bahan/komponen,
maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample
yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum
memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap
hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
14. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design yang
ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian
hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
15. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 Atau A4
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
16. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
b. Penyedia harus membuat dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
c. Penyedia harus memasang Banner K3 dilokasi proyek
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
yang berada dibawah pihak ketiga.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
g. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
h. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
i. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
j. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
k. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves)
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest)
5) Pembatas area (Restricted Area)/Safety Line
l. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang
Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
m. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi
persyaratan kesehatan
n. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK
setelah SPK diterbitkan.
o. Penyedia harus membuat Rambu peringatan disekitar area pekerjaan dan dapat dilihat dengan
jelas
p. Penyedia harus membuat tiang bendera dan memasang bendera Bendera Merah Putih dan
bendera K3 dilokasi pekerjaan.
C. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
0,75 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
2 Stemper Milik Sendiri/ Sewa
- 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
3 Concrete Mixer/Molen Pencampur Milik Sendiri/ Sewa
0,3 – 0,6 M3 1 Unit
Beton Beli/Perjanjian Sewa
D. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu Peraturan
Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan
Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai (dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik tanah
lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan organis
atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Kayu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi Syarat-
syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
17. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan • Tiga Roda
pasangan • Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
• Gresik
E. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin berdasarkan kemajuan progress/prestasi
pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
F. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan urugan
√ Terluka akibat bahan bangunan Kecil
G. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan bebas
dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa disarankan membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja
dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja,
white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
3. Pelayanan Pengujian
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan
pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-
bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia Jasa
dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti
dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua
ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan dalam
pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan
bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan
dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
ii. Penentuan Peil / Elevasi.
1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2. Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iii. Konstruksi Bowplank.
1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran 2/20
cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6.. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan, alat-
alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat
pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
9. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Bendera K3;
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan
maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
11. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa
H. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan,
debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara
dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap
saat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
I. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga.
1. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan disini.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi
air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,
menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
PEKERJAAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan Pas. Pondasi batu gunung ini dimaksudkan sebegai siring penahan tanah atau pembatas
tanah agar tidak menyebar ke luar lahan pekerjaan
c. Pemadatan tanah menggunakan stemper dengan daya tekan tanah cukup untuk memadatkan tanah
dengan mencampur dengan pasir urug
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Plastik Geotextile haru kualitas bagus tidak berlubang ataupun sudah rapuh.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Pondasi batu gunung menggunakan campuran 1:4 dengan cara manual.
Pekerjaan Siring galam Ø10cm Panjang 1m
Untuk pekerjaan siring galam, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek
a. Pekerjaan siring galam harus dikerjakan sampai kedalaman yang disyaratkan sesuai gambar.
Sebelum pekerjaan pancangan selesai maka harus dilaksanakan pemeriksaan konfigurasi dan
perhitungan jumlah pancangan secara bertahap bersama pengawas dan pelaksana.
b. Pembuatan konstruksi siring galam dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
c. Segala jenis perubahan dalam pekerjaan pemancangan harus mendapat persetujuan pemilik/dinas
terkait, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
d. Dalam hal ini ukuran galam yang digunakan yaitu : galam dengan diameter galam Ø10 cm panjang
galam Ø10 cm panjang 2m (pasaran).Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera
dalam gambar rencana adalah benar.
J. PEKERJAAN URUGAN
1. Pekerjaan urugan tanah urug, dibawah pasangan Split, dihampar dengan tebal padat sesuai gambar
rencana.
2. Pemadatan tanah urug dikerjakan dengan alat pemadat yang disetujui direksi dan konsultan
pengawas.
3. Pekerjaan urugan Split dengan ukuran 1 – 2 cm, dihampar dengan tebal padat sesuai gambar
rencana.
4. Pemadatan Split dikerjakan dengan alat pemadat yang disetujui direksi dan konsultan pengawas
K. PEKERJAAN SLOOF (Pengunci Urugan)
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan Sloof beton bertulang yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu
dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-
bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton polos,
12 mm dan 8 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan
dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih
dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila
perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b. Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
c. Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan tersebut dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d. Mempunyai penampang yang sama rata.
e. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak
tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus
dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI
– T15 – 1991-03
c. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
L. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23