URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas TK Negeri SATP
- Lokasi : Ds. Keliling Benteng Tengah Kec. Martapura Barat
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
• Pekerjaan Tanah & Pondasi
• Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
• Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
• Pekerjaan Atap & Plafond
• Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
• Pekerjaan Kunci & Penggantung
• Pekerjaan Instalasi Listrik
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Aksesibilitas
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalKayu Kuat Kelas Itas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi
tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
• Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
• Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 75 (Tujuh puluh lima) Hari
Kalender.
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan
konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun
2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Keterangan
(minimal)
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
- 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
2 Perancah/Schapolding (main frame, Milik Sendiri/ Sewa
- 3 Set
ladder frame, cross brace, join pin) Beli/Perjanjian Sewa
3 Alat pertukangan - - Milik Sendiri/Beli
Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
E. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass atau Kualitas Yang Bagus
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan Keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan • Tiga Roda
pasangan • Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
• Gresik
2 Keramik (Grade A) • Roman Sesuai SNI ISO
• KIA 13006:2010
*selain dari merek yang
• Mulia
tertera harus
• Asia Tile
dikoordinasikan ke PPK
dan konsultan pengawas.
*Keramik Ruang Dalam
“Putih Polos” dan Keramik
Selasar “Anti Slip bermotif
Natural”
3. Alat Penggantung & Pengunci • Solid *selain dari merek yang
tertera harus
• Unikey
dikoordinasikan ke PPK
• HPP
dan konsultan pengawas.
• Paloma
*bentuk dan ukuran harus
• Gomeo
persetujuan dari PPK.
4. Atap Genteng Metal • Sakura Jazz Atap jenis genteng
• Prima Roof metal tebal 0,25mm
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
• Raja Roof Warna Atap
Biru/Merah Sesuai
Arahan PPK/
Konsultan Pengawas
5. Rangka Atap Baja Ringan • Taso sesuai dengan SNI
• Incato 8399:2017
*selain dari merek yang
• QTruss
tertera harus
memperlihatkan sample
meterial ke PPK dan
konsultan pengawas.
6. Cat Interior • Mowilex Cendana
• Catylac
Cat Interior Matte:
• Envi Interior
Putih atau Cream
• Dana Paint
Muda
• Nippon Paint
Dulux
7. Cat Exterior • Mowilex Cendana
• Catylac
Cat Exterior Glossy :
• Envi Exterior
Hijau Tua & Hijau
• Top Seal
Muda
• Dana Paint
• Dulux
8. Cat Kilap • Dulux Catylac Glow
Kusen, Pintu, Jendela,
• Nippon Paint
Jalusi dan Lisplank :
• Avitex
Coklat Tua
• Propan
F. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara /Termin berdasarkan kemajuan progress/prestasi
pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
G. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan Pembersihan √ Terluka karena peralatan kerja
➢ Pekerjaan √ Tertimpa bahan bongkaran
Pembongkaran √ Tertusuk paku Kecil
➢ Pekerjaan Dinding √ Terjatuh dari ketinggian
➢ Pekerjaan Plafond √ Terluka akibat bahan bangunan
H. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
• 1 (satu) buah alat ukur ukur.
• 1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
• 1 (satu) unit computer dan printer.
• satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan
memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan
berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
iii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iv. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran 2/20
cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
9. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
11. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai
dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
12. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
20. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
J. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih
dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan ke
dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan
patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga
hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi
air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,
menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
f. Ukuran dimensi galian menyesuaikan peruntukannya yang digunakan pondasi
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun sebagai
urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pemadatan untuk
setiap layer urugan.
4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang akan
ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas. Pada pekerjaan
urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan
gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah
urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak boleh
terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
4.4 Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh
permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau
puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material
lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah +/- 10 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan nilai
standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang
ditunjuk oleh konsultan pengawas.
4.5 Urugan Pasir
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar
pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus
bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua
jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan kertas
yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi
bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang
kurang jelas.
d. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
e. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait dan
jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
f. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
g. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam
PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi
beton polos, 8 mm, 12 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila
dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut
kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas.
Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut
dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang
lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud
akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu B0 untuk pekerjaan non struktural seperti cor lantai.
2. Beton dengan mutu fc 15 Mpa atau dengan arahan direksi untuk pekerjaan-pekerjaan
struktur seperti; sloof, kolom , Ringbalk dan lainnya.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran
beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton
harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar
kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi
terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI
’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
d. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom
praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya
telah cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut
mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan
di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14
(empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar
setelah rawatan berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Bata ringan harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan Dinding Bata ringan tebal 10 cm.
f. Penggunaan adukan :
Adukan yang disesuaikan dengan bahan dinding, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan Dinding Bata
ringan tebal 10 cm dengan perekat yang dapat merekatkan pasangan bata ringan.
b. Dinding Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Campuran semen dan pasir (perekat) untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat
pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
g. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
h. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC
dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
f. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. PEKERJAAN ATAP
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
• Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
• Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
• Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
• 55% Aluminium (Al)
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
• Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
ketentuan sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 12 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
▪ Panjang : 20 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 10 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
▪ Panjang : 16 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
▪ Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
▪ Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
▪ Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
▪ Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
▪ Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
▪ Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
▪ Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
▪ Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
▪ Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
▪ Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
▪ Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
▪ Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max.10
tahun.
2). Penutup Atap
▪ Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
▪ Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
▪ Pemasangan atap genteng metal :
➢ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
➢ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
➢ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
➢ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
➢ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
➢ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
3). Listplank Kalsium silikat
▪ Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
▪ Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
▪ Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
B. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah Plafond PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang
lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah
c. List plafond menggunakan bahan list bahan yang sama atau dengan peruntukan plafond PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon, terlebih dahulu mempersiapkan rangka perkuatan dengan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
kombinasi rangka atas dengan ketinggian sesuai tinggi sebelumnya.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond menggunakan sekrup/paku dengan
memulai pemasangan dari satu sisi agar terlihat rapi
g. Plafond menggunakan plafond PVC
PASAL 11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen Berupa Kayu Kuat Kelas 1 yang menjadi satu kesatuan dengan rangka badan
b. Daun pintu menggunakan kayu Kuat Kelas 1 .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu di workshop atau
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu Kayu Kuat Kelas I dengan kualitas
baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor.
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun
pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran
4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 13. PEKERJAAN KACA
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas
yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT-CATAN
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk yang di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
b. Cat kayu menggunakan merk di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu Kayu Kuat Kelas I, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan cat menie khusus cat kayu
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap yang sesuai dengan arahan direksi
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat penutup yang disesuaikan peruntukannya
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan, Pengelola
Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 15. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong atau yang
harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan
dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi tidak
dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata
pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas TKN SATP