| 0030184097732000 | Rp 350,001,603 | |
| 0864158472942000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0029410610734000 | - | |
| 0803369602733000 | - | |
| 0747245801732000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0018793331731000 | - | |
| 0021724596732000 | - | |
| 0412552804731000 | - | |
| 0768481814732000 | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan : Peningkatan kualitas kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas Di Bawah
10 (sepuluh) Ha
1.2. Pekerjaan : Perbaikan Jalan Lingkungan Gg. Disbun Kelurahan Keraton Martapura
1.3. Lokasi : Gg. Disbun RT. 22 RW. 8 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kab.
Banjar
2. BAHAN - BAHAN DAN ALAT - ALAT
Untuk kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan :
2.1. Menyediakan alat-alat bantu dan pekerja / tenaga yang diperlukan.
2.2. Bahan-bahan / material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
dan jenis spesifikasi bahan.
3. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, harus diadakan pembongkaran dan pembersihan lokasi pekerjaan.
Hasil dari pembongkaran dan pembersihan tersebut harus dibuang ke luar dari lingkungan /
lokasi proyek/pekerjan.
3.2. Pembongkaran yang dimaksud dalam pekerjaan adalah : pagar dinding pasangan batu bata dan
pintu gerbang dari rangka kayu dan serta jalan masuk.
- Karena jalan yang ada di depan pintu masuk tidak sama lebar dengan yang ada di dalam
permukiman atau masih dirasakan terlalu sempit untuk akses aktifitas masyarakat, maka
perlu dilakukan perlebaran jalan dari depan pintu masuk sampai pertigaan jalan.
- Sehubungan jalan yang ada (milik masyarakat) berbatasan langsung dengan tanah milik
pihak puskesmas dan masih ada pagar pembatasnya yaitu berupa pagar dari pasangan
batu bata tetapi tidak semuanya utuh (masih berupa pagar) dengan kata lain sebagian
sudah ada yang hancur sehingga perlu dilakukan pembongkaran.
- Untuk pekerjaan ini tugas dari Kontraktor Pelaksana adalah membongkar semua pagar
yang masih tersisa tersebut dan memindahkannya ke lokasi yang sekiranya tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan paling tidak dengan jarak 1 meter dari lokasi proyek
atau perlu koordinasi dengan pihak puskesmas untuk penempatan sisa-sisa bongkaran
tersebut.
- Pembongkaran pintu gerbang yang ada dari konstruksi kayu ( milik masyarakat )
dilaksanakan oleh pihak Kontraktor Pelaksana dan material sisa –sisa bongkaran harus
ditempatkan jauh dari lokasi proyek.
3.3. Pembersihan lokasi dilakukan dari awal sampai akhir pekerjaan.
Pengukuran lokasi pekerjaan supaya dilaksanakan dengan teliti dan seksama agar sesuai yang
di ijinkan.
3.4. Pembuatan papan nama proyek agar dilakukan diawal pelaksanaan pekerjaan.
3.5. Penyediaan bahan – bahan / alat untuk keperluan keselamatan kerja harus disiapkan oleh
kontraktor sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan.