URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB RUANG SMOOKING AREA RUANG
KERJA WAKIL WALI KOTA BANJARMASIN PADA BAGIAN UMUM SETDAKO
BANJARMASIN
Setiap pekerjaan pemeliharaan Gedung Kantor berupa Rehab Ruang Smooking Area Ruang
Kerja Wakil Wali Kota Banjarmasin harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga nampak
terlihat nyaman dan mampu berfungsi secara optimal. Dalam jangka panjang, fungsi yang optimal
tersebut akan memberi konstribusi positif.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan Rehab Ruang Smooking Area
Ruang Kerja Wakil Wali Kota Banjarmasin pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tersebut yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan dari Pejabat Pembuat
Komitmen
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan kegiatan Rehab Ruang
Smooking Area Ruang Kerja Wakil Wali Kota Banjarmasin pada Bagian Umum Setdako
Banjarmasin yang dananya dibebankan pada DPPA APBD tahun 2025 Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kota Banjarmasin