| 0030184097732000 | Rp 678,976,872 | |
| 0413476342732000 | - | |
| 0029423019731000 | - | |
| 0020898342732000 | - | |
| 0033158916732000 | - | |
| 0015852205731000 | - | |
| 0020507232732000 | - | |
| 0940307606732000 | - | |
| 0864158472942000 | - | |
| 0817899768732000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0901654327732000 | - | |
| 0021724596732000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Beban Hibah Kepada Kelompok Masyarakat :
Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan 2
Lokasi
Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur dan
Kecamatan Karang Intan
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Banjar terdiri dari 20 kecamatan, 277 desa, dan 13 kelurahan, 15 desanya berada
di lembah DAS. Selain itu, masyarakat di 224 Desa/Kelurahan memanfaatkan sungai untuk
mandi/cuci dan 169 Desa/Kelurahan masyarakatnya bermukim di bantaran sungai. Banyaknya
desa/kelurahan yang memanfaatkan sungai untuk keperluan sehari-hari terutama
mandi/cuci/kakus, maka terdapat jamban-jamban terapung yang jumlahnya mencapai 9000
jamban terapung dan tersebar di bantaran sungai dari perbatasan Kabupaten Banjar-Tapin sampai
perbatasan Kabupaten Banjar-Kota Banjarmasin.
Adanya jamban-jamban terapung tersebut menunjukkan kondisi sanitasi di daerah
permukiman bantaran sungai yang buruk di sepanjang aliran sungai. Dampaknya, sanitasi yang
buruk di Kota Martapura dan mengakibatkan air sungai tercemar tinja, sehingga mengandung
bakteri E-coli dan menyebabkan penyakit-penyakit yang dibawa oleh air (Water disease).
Terkait dengan hal tersebut dan sesuai dengan misi Bupati Banjar, maka dilaksanakan
pengurangan jamban terapung. Pelaksanaan Pengurangan Jamban Terapung merupakan salah
satu langkah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk meningkatkan kondisi sanitasi dan derajat
kesehatan masyarakat terutama yang berada di daerah bantaran sungai. Kegiatan ini juga untuk
mendukung tujuan global yaitu SDG’s (Sustainable Development Goals) kesediaan air bersih
dan sanitasi/dalam hal ini pengelolaan air limbah yang layak, yakni menuntut kesamaan hak
antara manusia hidup di Negara satu dan Negara yang lainnya baik dalam hal mencapai
kesejahteraan hidup, menurunkan angka kemiskinan dan diharapkan dapat terealisasi pada tahun
2030.
Untuk mengurangi jamban terapung tersebut, maka diperlukan penyediaan sarana dan
prasarana air limbah berupa tangki septik individual di beberapa lokasi desa/kelurahan.
Berdasarkan kondisi geografis di bantaran sungai seperti tanah rawa, dengan muka air tanah
yang tinggi dan lahan yang sempit pada permukiman desa-desa rawan sanitasi, maka untuk ke-
efisienan dan keefektifan pelaksanaan untuk tangki septic individu dipilih tangki septik
individual pabrikasi yang telah memnuhi standart.
Dalam rangka upaya penyediaan sarana dan prasarana air limbah berupa tangki septik skala
individual tersebut, Pemerintah Kab. Banjar mengikuti Program Hibah Air Limbah Setempat
APBN dengan pola Reinbuse (penggantian biaya dengan stimulan Rp. 6.000.000 (Enam Juta
Rupiah) sesuai persyaratan yang diatur dalam pedoman teknis Program Hibah Air Limbah
Setempat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan
pelayanan (infrastruktur) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya akses
capaian cakupan layanan air limbah dan Mengurangi pencemaran air sungai Martapura
yang disebabkan oleh air limbah domestik.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya bangunan sarana air limbah yang serasi dengan
lingkungan berupa tangki septik skala individual dan meningkatkan cakupan layanan
prasaran dan sarana air limbah Kab. Banjar (Standar Pelayanan Minimum).
III. SASARAN
Terselenggaranya Pekerjaan Beban Hibah Kepada Kelompok Masyarakat : Penyediaan
Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan 2 di Desa Labuan Tabu Kec. Martapura, Desa
Keramat Kec. Martapura Timur, Desa Jingah Habang Ilir Kec. Karang Intan dan Desa Lok
Tangga Kec. Karang Intan untuk warga dengan akses sanitasi yang belum memenuhi standart.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Beban Hibah Kepada Kelompok Masyarakat : Penyediaan
Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan 2, dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran
2023 sebesar Rp. 776.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c. Pekerjaan Instalasi dan Pemasangan Tangki Septik
d. Pengadaan Tangki Septik
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Sembilan Puluh
(90) Hari Kalender.