| 0903939361736000 | Rp 278,402,646 | |
| 0825986912732000 | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - |
| 0021724596732000 | - | |
| 0959218728732000 | - | |
| 0708361761732000 | - | |
| 0022154801732000 | - | |
| 0022162630732000 | - | |
| 0747245801732000 | - | |
| 0538078049711000 | - | |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - |
| 0024899890731000 | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - |
CV Setia Mitra Abadi | 07*5**3****32**0 | - |
| 0015852205731000 | - | |
| 0033158429732000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA Beserta Perabotnya SMPN 2 Astambul
Lokasi : Jl. Syekh M. Arsyad Al-Banjari Ds. Limamar Kec. Astambul Kab. Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Persiapan
3) Pekerjaan Dinding & Lantai
4) Pekerjaan Atap & Plafond
5) Pekerjaan Pintu & Jendela
6) Pekerjaan Kunci & Penggantung
7) Pekerjaan Listrik
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Lain-Lain
10) Pekerjaan Sanitair
11) Pengadaan Parabot
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus segera lapor
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya
pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta
ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi
sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang berlaku.
| 1
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik & keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk
pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-
obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana
harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua
pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga..
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat
digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta
memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan sebagainya. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas ayakan
berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
| 2
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung menggunakan
campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, Grade A sesuai SNI ISO
13006:2010 (Roman, Kia, Mulia, Asia Tile)
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar
dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus setelah
diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas
perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan tersebut
didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Persyaratan bahan Portland seperti persyaratan bahan di atas.
b. Pasir beton
Persyaratan Pasir beton seperti persyaratan bahan di atas.
c. Batu ciping/split
Persyaratan Batu ciping/split seperti persyaratan bahan di atas.
d. Air
e. Persyaratan Air seperti persyaratan bahan di atas
f. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton polos 10 mm,
6 mm, dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
| 3
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan,
tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu
Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi
perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi,
rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu lapis/multipleks 18mm
dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong, Pemborong harus
meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian
konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding graving dock),
maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu baik boleh dipakai
yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang bermaksud untuk
menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian rupa hingga
sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan
sebagainya).
c). Mempunyai penampang yang sama rata.
d). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
perencana/konsultan pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampurkan
bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan
Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan
pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan konsultan
pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS)
diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam
| 4
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
waktu 2x24 jam.
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang
tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar
kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu
(beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek dengan overlapping
sesuai dengan PBI ‘71.
c. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton
cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam beton, harus
dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak
boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan mengajukan request yang
telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan,
permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah
dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara
tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan.
D. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas
lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
| 5
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam
maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan ditimbris sehingga
diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor dan rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining block dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk menyelesaikan/penggantian dalam
pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip bermotif bagian
selasar.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan dengan cukup
hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji
dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau nut yang
serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4 (empat) cm.
| 6
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada pertemuan
Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan
harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang
telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong sesuai
kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah owner,konsultan
perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga benar-
benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu bata aduk
campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama
ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah
dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih dari 2 tidak
boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak kecuali jika
ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi lainnya
yang belum dilaksanakan.
| 7
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat pahatan
dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap
tempat.
G. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian lantai beton
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh plesteran
sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu tela telah
disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing
untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
| 8
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
H. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang sementara dan
seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan produk Tasso atau kencana
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat disesuaikan
berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software structure
untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai
dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak
kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar perancangan,
dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-
penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja
yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
| 9
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan
cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm panjang 15
– 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang, setiap
deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang halus dan licin.
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan seluruh detail seperti
yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond PVC menggunakan
rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-benar bebas dari
cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang telah pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
| 10
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk penutup plafond
kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus
sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/ pemeriksaan kembali
terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik
penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk sebagai balok utama
adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan ketinggian tidak
melebihi ring balok.
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan satu per satu
atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai pemasangan dari satu
sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
J. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu ulin ukuran 5/10cm dengan finishing cat menie kayu
b. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
c. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
e. Kaca bening tebal 5 mm
f. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
g. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
h. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela, penyimpanan pintu/
jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
| 11
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah
dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa
sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban
ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan serta alat
bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan tempat lain yang
disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan memakai ring
nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dan 2
untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba, pemasangannya
dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya diputar
sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasangan
ditengah.
| 12
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau
sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru
dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW
yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang
terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan
diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case,
composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai
cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction
box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan
harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga
panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem tersendiri,
sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas
lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
| 13
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single gang, double
gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi
PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan
diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam daftar
finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Penentuan warna : Hijau Tua dan hijau muda (Exterior), Cream muda (Interior), Coklat Tua ( Kusen, Daun
pintu, Daun Jendela, Jalusi dan Lisplank)
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
| 14
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan
dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas Pengawas
Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih berlaku,
sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama pada
permukaan yang dicat.
N. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan perlengkapannya yang
meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air bersih/kran air yang ad
didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control,
gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-syaratan/peraturan
yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kran : setara ATC
Wastafel : setara TOTO
Tandon air : setara Gapura/Grand isi 1000 ltr
| 15
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Menara air : kayu ulin 5/10 cm uk. lantai 100x100cm, tinggi 2 m
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan ukuran masing-
masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug atau blind-flanged.
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2 m juga pada
setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui
pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk
yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing
harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji
Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu
minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan
biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing dari pipa PVC dan
diberi perapat.
h). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi
dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim
dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan sambungan ulir atau flend
dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut
diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug,
dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan
finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus
diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan
datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa maksimum
50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air
Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
| 16
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak
ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan
minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan dilengkapi dengan lobang
pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya lobang-
lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara), yang
dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent menuju
atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini dimaksudkan
untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
O. PERABOT/MEUBELAIR
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila terdapat cacat atau
kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
RUANG ............................... INI
DIREHABILITASI
20cm
MENGGUNAKAN DANA
ALOKASI KHUSUS (DAK)
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
P. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh
pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam
bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan (shop drawing)
dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat
persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
| 17
R e h a b i l i t a s i R u a n g L a b o r a t o r i u m I P A B e s e r t a P e r a b o t n y a