URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 1
Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan tahun anggaran 2025 memfasilitasi untuk paket
pekerjaan Pembuatan Siring Beton Jalan Penghubung Desa Aluh-Aluh Kecil, Aluh-Aluh
Kecil Muara, Aluh-Aluh Besar dan Rehabilitasi Jalan Desa Lok Baintan Dalam Kecamatan
Sungai Tabuk dimana setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap
Persiapan, Perencanaan Teknis, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan
Fisik. Tahapan Pengawasan Teknis sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang
dalam pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa
Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.