URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 3
Pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Dan Strategi Pengembangan
Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan tahun
anggaran 2024 memfasilitasi untuk paket pekerjaan Perbaikan Jalan Desa Tambak Sirang
Darat Kecamatan Gambut, Rehabilitasi Jalan Hijrah Desa Guntung Papuyu Kecamatan
Gambut, Perbaikan Jalan Handil Bintangur Desa Malintang Kecamatan Gambut, Perbaikan
Jalan Desa Handil Bapipih Desa Tambak Sirang Laut Kecamatan Gambut dan Perbaikan
Jalan Desa Ambumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk di Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan
dimana setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan,
Perencanaan Teknis, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan
Perencanaan Teknis sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa
Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.