PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan
Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung pada Jl. Rahayu Kec.
Martapura
Lokasi
Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Kegiatan Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung pada dasarnya merupakan salah
satu upaya untuk sarana pengendalian dan pengawasan penataan ruang dan untuk menata
tata ruang yang seharusnya ada di Kabupaten Banjar serta melakukan pengawasan
perizinan pada Bangunan Gedung yang mana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan
gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau
mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat
Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana
Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), melalui aplikasi SIMBG, setiap proses
perizinan dilaksanakan bertahap yaitu mengajukan permohonan dan mengunggah
kelengkapan berkas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Sistem
Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tim sekretariat PBG akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan mengeluarkan
surat kelengkapan. Setelah itu tim pengawas PBG akan menjadwalkan konsultasi dan
penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan atau Tim Penilai Teknis (TPT) sebagai
pelaksana dalam pemberian rekomendasi terhadap rencana teknis pembangunan sesuai
dengan standar peraturan yang berlaku. Apabila rencana teknis pembangunan telah sesuai
maka diterbitkan berita acara sebagai salah satu syarat dalam perhitungan retribusi
sebagai persyaratan SBKPBG di Dinas Perizinan. Setelah Pemohon melakukan
pembayaran retribusi, Kepala Dinas melakukan validasi untuk penetapan retribusi dan
Surat Pernyataan Standar Teknis.
Pada Program Penataan Bangunan Gedung Kegiatan Penyelengaraan Bangunan Gedung
di Wilayah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung dalam sub kegiataan Sub Kegiataan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti
Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan
Gedung (RTB), Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, dan
Pendataan Bangunan Gedung melalui SIMBG, pelaksanaan Kegiatan Implementasi
Persetujuan Bangunan Gedung pada Jl. Rahayu Kecamatan Martapura secara tidak
langsung berbatasan dengan Kota Banjarbaru yang mana secara umumnya merupakan
koridor strategis dengan intensitas aktivitas ekonomi tinggi dan daya tarik visual besar,
sehingga menjadi lokasi potensial padatnya bangunan gedung.
Sistem PBG berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan yang menjamin
agar setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan. Pelaksanaannya terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG). Juga halnya dalam kegiatan Implementasi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) merupakan salah satu bentuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Bangunan dengan melakukan penghimpunan data bangunan-bangunan yang merupakan
wujud fisik penggunaan ruang yang berada di Wilayah Kabupaten Banjar.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengoperasian
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar mampu melaksanakan
tugas secara efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini
juga diarahkan untuk menjamin ketepatan teknis dan kesesuaian tata ruang dalam
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga setiap bangunan yang terbit
izinnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya, kegiatan ini berperan
penting dalam membangun basis data bangunan gedung yang valid dan terintegrasi, yang
akan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta monitoring pembangunan di daerah.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini pula, diharapkan terjadi percepatan pelayanan publik di
bidang bangunan gedung, dengan proses yang lebih transparan dan terukur. Di sisi lain,
kegiatan ini turut mendukung upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan
pemanfaatan ruang serta melaksanakan fungsi pengawasan bangunan, guna memastikan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, fungsional, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan Implementasi
Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk memperoleh data meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perizinan bangunan gedung.
III. SASARAN
Sasarannya adalah terselenggaranya operasional SIMBG secara optimal dan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Pengumpulan data lapangan, analisis data serta penyusunan laporan.
2. Lingkup Pekerjaan Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung pada Jl. Rahayu Kec.
Martapura berasal dari APBD Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp 49.973.000, (Empat Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jalan Pangeran Hidayatullah Nomor 2, Kecamatan Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Pengawasan Bangunan Komersil adalah 30 (Tiga
puluh) hari kalender.