DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANJAR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
PEKERJAAN PERENCANAAN JASA KONSULTASI BADAN USAHA KONTRUKSI
PEMELIHARAAN/REHAB GEDUNG KANTOR,PEMBUATAN PAPAN NAMA SKPD
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB
DUKCAPIL KABUPATEN BANJAR
URAIAN PENDAHULUAN
1. NAMA DAN ORGANISASI
Satuan Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Banajr
Nama KPA : Azwar,S.H.,M.Si
NIP : 19650210 199203 1 018
2. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pekerjaan di Kabupaten Banjar.
3. SUMBER DANA DAN BIAYA PERKIRAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Perencanaan Rehab
Dukcapil adalah Dana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
b. Dengan Pagu Konsultan Perencana sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus
Ribu Rupiah) dan nilai HPS Konsultan Perencana sebesar Rp.5.199.795,- (Lima
Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima
Rupiah).
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Rehab Dukcapil adalah 4 minggu
(30 hari Kalender), terhitung sejak Penandatangan kontrak.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Ruang lingkup / batasan lingkup
a. Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Rehab Dukcapil, berupa :
- Tahap Pengumpulan Data;
- Tahap analisa data lapangan, perencanaan dan penggambaran.
b. Tahapan kegiatan yang tercakup dalam pekerjaan ini mencakup beberapa kegiatan di
bawah ini :
- Persiapan Desain;
- Perencanaan Teknis;
- Penggambaran/ Gambar Kerja Perencanaan;
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya dan Dokumen Non Tender dan;
- Penyusunan EE sesuai analisa harga pasar.
2. Identifikasi awal
Merupakan tahap penelitian dan dokumentasi yang terdiri atas pengumpulan data-
data awal seperti data lokasi, batas-batas tapak wilayah yang akan di rencanakan.
Beriringan dengan pendataan lapangan, dilakukan pengukuran tapak, kemudian
data-data tersebut yang digunakan sebagai acuan dalan proses desain. Sebelum
pekerjaan diatas dilakukan dan setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi jasa
konsultan, konsultan yang bersangkutan segera berkoordinasi dan berkonsultasi
kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk langkah-langkah selanjutnya.
3. Konsep Desain awal
Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep desain dan alternatif desain untuk
kemudian dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Proses konsultasi
bisa berlangsung diluar pekerjaan resmi yang diagendakan. Dalam pembahasan
resmi dengan Pejabat Pembuat Komitmen bersama Tim Teknis (jika ada), pihak
Konsultan wajib menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Ahli bersangkutan (tidak
harus semua hadir) untuk memaparkan konsep desain awal yang diajukan. Yang
harus diperhatikan oleh konsultan dalam proses desain ini adalah :
• Tema : tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan
kepada kreatifitas konsultan.
• Konsep : Konsep yang merupakan penjabaran tema agar disesuaikan
dengan Pengguna Pekerjaan yaitu Dinas Kesehatan selaku
pemberi tugas. Unsur-unsur Arsitektur dan modernitas serta
tradisionalitas bisa dikombinasikan apabila perlu dalam
penjabaran konsep pekerjaan sehingga kesan Post Modern
terasa.
• Program ruang : untuk menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak
konsultan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. Pengembangan Pra Rancangan
Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal
yang sudah dikonsepsikan.
a) Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, tampak dan potongan;
b) Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
perencanaan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan;
c) Laporan Prakiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara
kasar.
5. Pengembangan Konsep dan Rancangan
Pada tahapan ini penyusunan pengembangan konsep dan rancangan meliputi:
a) Pembuatan gambar pengembangan yang menjelaskan mengenai rancangan
tapak, denah situasi, tampak, potongan dan detail-detail lainnya, dengan
menggambarkan program dari pekerjaan untuk tahapan perencanaan bangunan
secara keseluruhan;
b) Rencana uraian konsep dan perhitungannya;
c) Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/ bahan yang digunakan;
d) Penajaman pra-perkiraan biaya yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang
ada.
6. Pengembangan Rancangan
Pengembangan Rancangan pada tahapan pengembangan rancangan meliputi
antara lain:
a) Gambar-gambar pelaksanaan, detail struktur yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui;
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/spesifikasi);
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB/Estimasi Biaya);
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill of Quantity);
e) Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan.
f) gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar perencanaan,
sudah memuat perhitungan biaya dan spesifikasi teknis.
7. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan sebelumnya,
menyempurkan apabila ada revisi dan harus selesai bersamaan dengan
pengumpulan akhir semua laporan.
8. Persetujuan Pelaksanaan
Semua tahapan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Konsultan Perencana bertanggung jawab membantu dan
terlibat sampai dengan pekerjaan fisik selesai dilaksanakan.
TANGGUNG JAWAB PERENCANA
1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
d) Bertanggung jawab atas Kegagalan Perencanaan dan menentukan rencana umur
Konstruksi dalam dokumen perancangannya.