SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN PENGECATAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pengecatan
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1. LATAR BELAKANG UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peran sebagai Penyedia Jasa
Pengujian dan Kalibrasi , perlu adanya upaya peningkatan Pelayanan
Publik secara optimal yaitu dengan ketersediaan Sarana dan Prasarana
yang saling mendukung untuk merealisasikan pelaksanaan Pelayanan
Pengujian dan Kalibrasi. Upaya untuk mendorong dan memfasilitasi
peningkatan Pelayanan Publik pada UPTD Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kalimantan Selatan perlu diupayakan
sesuai ketentuan yang berlaku yaitu terpenuhinya Sarana prasarana
pendukung untuk menghasilkan Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi yang
berkualitas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud dari pengadaan pekerjaan adalah mencari Penyedia yang
diperlukan dalam Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Pengecatan.
b. Tujuan dari pengadaan pekerjaan yaitu untuk terlaksananya
Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pengecatan dalam mendukung
kegiatan Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi di UPTD Balai
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kalimantan Selatan
yang berkualitas.
3. TARGET / SASARAN Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan tersebut
yaitu Penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
4. REFERENSI HUKUM a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
b. Peraturan Kepala LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
c. Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
d. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
5. NAMA DAN OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) :
ORGANISASI PEJABAT UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan
PELAKSANA TEKNIS Provinsi Kalimantan Selatan
KEGIATAN Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan :
R.O Suharianto, ST, M.M.
Kegiatan :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah.
6. ANGGARAN / SUMBER Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
PENDANAAN dan Pengecatan adalah DPA SKPD dengan DPA Nomor
DPPA/A.3/3.30.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tahun Anggaran 2025.
Biaya Pagu :
Besarnya biaya pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor dan
Pengecatan adalah Rp. 89.688.000,- (delapan puluh sembilan juta enam
ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
7. PERKIRAAN BIAYA DAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Rehabilitasi Gedung
METODE PENGADAAN Kantor dan Pengecatan adalah sebagai berikut :
No Uraian Jumlah Satuan Harga Total
Pekerjaan (Rp) (Rp)
1. Perencanaan 1 Ls 4.999.500 4.999.500
2. Rehabilitasi 606 M2/Tahun 131.500 79.689.000
Gedung
Kantor dan
Pengecatan
3. Pengawasan 1 Ls 4.999.500 4.999.500
89
Metode Pengadaan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Pengecatan adalah Pengadaan Langsung.
8. LOKASI KEGIATAN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan
Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Panglima Batur Timur No.1 Banjarbaru Provinsi Kalimantan
Selatan.
9. LINGKUP PEKERJAAN Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pengecatan.
10. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan
PENYELESAIAN Pengecatan adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak dikeluarkan
SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan).
11. MASA PEMELIHARAAN Masa Pemeliharaan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.
12. PEMBAYARAN Pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
KONTRAK persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
13. KELUARAN / PRODUK Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan yaitu mendapatkan
YANG DIHASILKAN penyedia jasa yang berkualitas, memiliki sumber daya manusia yang
profesional, serta memiliki modal kerja sesuai nilai pekerjaan yang
diperlukan.
14. PEKERJAAN
No Nama Pekerjaan Satuan Koefisien
1 Rehabilitasi Gedung Kantor dan 606 1 Paket
Pengecatan. M2/Tahun
15. KEBUTUHAN TENAGA Tenaga Ahli/Teknis harus disediakan oleh penyedia untuk melaksanakan
AHLI / TERAMPIL / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pengecatan sebagaimana tercantum
PERSONIL pada poin 11.
Penyedia harus menyediakan Tenaga sebagai berikut:
1. Pelaksana Gedung : 1 (satu) orang , Tingkat Pendidikan minimal
(SMA/SMK) Memiliki Sertifikat SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung, yang mempunyai pengalaman pekerjaan 2
tahun,
2. Petugas K3 : 1 (satu) orang Memiliki Sertifikat Petugas K3
Konstruksi.
3. Team Leader : 1 (satu) orang Memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja
(SKA) Muda, yang mempunyai pengalaman 1 tahun.
4. Estimator , yang mempunyai pengalaman 1 Tahun.
16. KESELAMATAN DAN Uraian
No. Identifikasi Bahaya Tingkat Risiko
KESEHATAN KERJA (K3) Pekerjaan
1. Rehabilitasi Kejatuhan
Gedung Kantor Benda/Material Kecil
dan Pengecatan
17. FASILITAS/ Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor dan Pengecatan
PERALATAN/ harus dilaksanakan sesuai Fungsinya, memenuhi persyaratan Sistem
PERLENGKAPAN Manajemen Keselamatan Konstruksi, Kesehatan, Kenyamanan,
MINIMAL YANG Kemudahan, dan Selaras dengan lingkungannya dan diselenggarakan
DIPERLUKAN secara tertib, efektif dan efisien. Apabila Rehabilitasi Bangunan Gedung
Kantor dan Pengecatan tidak sesuai dengan Fungsi dan Tidak selaras
dengan tujuan diatas maka Penyedia harus mengganti dengan pekerjaan
yang baru. Penyedia harus menyediakan Fasilitas/Peralatan Konstruksi
agar terlaksana Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor dan Pengecatan.
Peralatan Yang diperlukan
Adapun peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia antara lain:
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Palu - 4 (empat) Buah
2. Gergaji - 4 (empat) Buah
3. Bor Mesin - 1 (satu) Buah
4. Pemotong Kayu - 1 (satu) Buah
5. Tangga - 2 (dua) Unit
6. Baki Cat, Kuas/ - 4 (empat) buah
Roller
18. PENANGGUNGAN DAN Biaya yang Timbul akibat Risiko Keselamatan Konstruksi ditanggung
RISIKO oleh Penyedia
19. PENUTUP Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
penyedia Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pengecatan dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Banjarbaru , 03 November 2025
Mengetahui,
Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Provinsi Kalimantan Selatan
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Provinsi Kalimantan Selatan
Ir. H. Siddiq Wahyu Pamungkas, ST., MT R.O Suharianto, ST, M.M
NIP. 19810802 201101 1 002 NIP. 19761027 200604 1 003