URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
kegiatan
Perencanaan Sumur Bor untuk mendukung kegiatan TMMD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Pemenuhan air bersih di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah salah satunya dapat disubstitusi melalui supply air
bawah tanah. Sebagai salah satu sumber daya air, air tanah semakin lama semakin penting dan strategis, karena
selain jumlahnya relatif banyak dan juga kualitasnya relatif baik. Ketersediaan air tanah sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor antara lain adalah morfologi, geologi, struktur geologi, curah hujan dan tata guna lahan. Berkitan
dengan penyediaan air yang berasal dari air tanah, maka diperlukan anggaran biaya dan perencanaan teknis yang
matang serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten dibidang eksploitasi air bawah tanah.
Konsultan perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
perencanaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang
konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan
2. Survey lapangan;
3. Pengukuran topografi;
4. Persiapan desain;
5. Melakukan analisa pekerjaan jalan yang akan digunakan;
6. Detail desain dan rencana anggaran biaya (RAB);
7. Penggambaran desain meliputi site plan, potongan melintang, potongan memanjang, detail jembatan, dll;
8. Pengendalian proses perencanaan.
B. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek;
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan;
3. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan pekerjaan sebagai pedoman pelaksanaan;
4. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);
5. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan;
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan;
7. Mempertanggung jawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian
proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas;
8. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
C. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
D. Keluaran dan Produk Yang Dihasilkan
1. Laporan hasil pekerjaan;
2. Gambar rencana;
3. Data dalam bentuk softfile.