URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 18
Pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan tahun anggaran 2024
memfasilitasi untuk paket pekerjaan Perbaikan Jalan Karang Anyar Desa Lihung Kecamatan
Karang Intan, Perbaikan Jalan Desa Guntung Buluh Kecamatan Aranio dan Rehabilitasi Jalan
Desa Kertak Baru Kecamatan Martapura Timur di Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan dimana
setiap prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan Teknis,
Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Perencanaan Teknis
sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan/
ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek Jalan
dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.