| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028833473731000 | Rp 503,372,790 | 86.08 | 90.25 | - | |
| 0025640111445000 | Rp 568,435,440 | 78.03 | 81.18 | - | |
| 0024308173731000 | - | - | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Almeer Mubarok | 08*2**0****36**0 | - | - | - | - |
| 0021725742731000 | - | - | - | - | |
| 0029412517734000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0020493367606000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0015370596821000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0020901062732000 | - | - | - | - | |
| 0754069672802000 | - | - | - | - | |
| 0017539826812000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSULTANSI
Data SKPD:
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru Hilir, Kec. Pulaulaut
Sigam, Kabupaten Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website : -
5. Email : -
6. Pengguna Anggaran : a. Dr. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T.
b. NIP. 197505072003122004
7. Kuasa Pengguna : a. Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan
Anggaran
b. Dwi Handoko, S.T., M.M.
c. NIP. 197811062010011013
8. Pejabat Penandatangan : a. Hasbiyanta, S.T., M.Eng
Kontrak
b. NIP. 197810132003121004
9. Pejabat Pelaksana c. Feisal Buyung, S.T.
Teknis Kegiatan
d. NIP. 199411212019031011
Data Paket Pekerjaan:
1. Nama Paket : Penyusunan DED Air Baku dan Jaringan Perpipaan Transmisi
Pekerjaan Sungai Seratak Kec. Pulau Laut Timur.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi adalah
2. Uraian singkat :
pembuatan dokumen desain terinci untuk pekerjaan konstruksi
pekerjaan
unit air baku dan jaringan perpipaan transmisi Sungai Seratak
yang terdiri atas tahapan:
1. Persiapan
2. Survei Lapangan dan Pengukuran
3. Analisa Data
4. Pembuatan Laporan
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Timur
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 6 Juni 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 6 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Lumsum
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal ditandangani kedua belah
10. Tanggal Berlaku :
pihak
Kontrak
11. Pembayaran : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK
Tagihan untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
12. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
Kotabaru melalui Bank Kalsel Cabang Kotabaru Nomor Rekening:
003.00.03.00008.3
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
13. Tindakan Penyedia :
adalah :
yang Mensyaratkan
1. Perubahan Tenaga Ahli/Tenaga Penunjang;
Persetujuan PPK
2. Perubahan Lokasi.
14. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut: kepentingan akademik/penelitian.
15. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa:
1. Laporan dan Data
2. Staf Pengawas/Pendamping;
3. fasilitas pertemuan
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
16. Peristiwa :
Kompensasi mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
17. Sumber pembiayaan : APBD Kabupaten Kotabaru TA. 2023.
18. Pembayaran Uang : 1. Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka.
Muka
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.
19. Pembayaran :
dengan ketentuan:
Prestasi Pekerjaan
Termin ke-1: sebesar 25% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Program Mutu
(2) Laporan Pendahuluan.
Termin ke-2: sebesar 35% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Antara;
(2) Laporan Bulanan
(3) Draft Laporan Akhir
Termin ke-3: sebesar 40% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian
tahapan pekerjaan/sub-output berupa:
(1) Laporan Akhir;
(2) Laporan Penunjang;
(3) Gambar Peta;
(4) Gambar Desain
(5) Harddisk SSD 2 TB
20. Serah Terima : Dalam kontrak ini tidak diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian Pekerjaan sebagian atau secara parsial.
Penyesuaian harga tidak diberikan
21. Penyesuaian Harga :
22. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1‰ (satu permil) per hari dari harga
Kontrak (sebelum PPN)
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan berdasarkan
perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN
realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran,
dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima
belas persen).
23. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi yang dikenakan kepada Penyedia yang melanggar
Kecil dan Koperasi ketentuan subkontrak adalah penghapusan besaran profit dari
Kecil pekerjaan yang disubkontrakkan.
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan melalui
24. Penyelesaian :
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP
Perselisihan
Tidak ada
25. Lainnya (apabila :
ada)
Ditetapkan di : Kotabaru
Pada tanggal : 6 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hasbiyanta, S.T., M.Eng
NIP. 197810132003121004